Connect with us

PENDIDIKAN & SASTRA

Komisi V DPRD NTT Hearing dengan Pemangku Kepentingan Bidang Pendidikan

Published

on

Hearing Komisi V DPRD NTT bersama pemangku kepentingan bidang pendidikan, di Aula SMKN 3 Kupang, Sabtu (1/12/2018)

Kupang, Penatimor.com – Komisi V DPRD Provinsi NTT mengadakan hearing/ dialog terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan di Provinsi NTT bersama para tokoh pendidikan, kepala sekolah, ormas dan guru-guru di Kota Kupang.

Hearing yang digelar, Sabtu (1/12/2018) di Aula SMKN 3 Kupang itu, dibuka dan dipimpin langsung Ketua Komisi V DPRD NTT, Jimmi Sianto dan didampingi Wakil Ketua Komisi V, Muhammad Ansor dan anggota Komisi V, Winston Neil Rondo.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Yohana Lisapally turut hadir sebagai salah satu Nara sumber pada kegiatan tersebut.

Ketua Komisi V DPRD NTT, Jimmi Sianto mengatakan, hearing/ dialog tersebut merupakan agenda DPRD terkait dua ranperda yang sedang dibahas yakni, Ranperda Penyelenggaraan Olahraga dan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan di NTT.

“Kemarin kami sudah lakukan hearing/ dialog untuk Ranperda Penyelenggaraan Olahraga dan untuk hari ini terkait Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan,” ungkap Jimmi.

Menurut Jimmi, tujuan dari hal dimaksud adalah untuk mendapatkan masukan (input) terkait persoalan olahraga dan pendidikan dari masyarakat, pelaku olahraga maupun pendidikan di 22 kabupaten/ kota di NTT.

“Ini untuk memperkaya ranperda yang sedang dibahas di dewan, sehingga kedua ranperda ini ketika ditetapkan nanti bisa menjawabi persoalan yang ada, dan proses ini luar biasa karena kami banyak mendapatkan masukan dari para pelaku olahraga maupun pendidikan, khususnya di Kota Kupang,” tandas Jimmi.

Anggota Komisi V, Winston Neil Rondo mengatakan, dalam hearing yang dilakukan oleh komisi yang membidangi kesejahteraan rakyat itu, pihaknya mendapatkan banyak masukan dari para pemangku kepentingan khususnya di bidang pendidikan.

“Menurut saya, ini hearing paling berbobot selama empat tahun saya menjadi anggota DPRD, karena selama empat jam dialog, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan ini ‘dikuliti’ habis-habisan. Kami mencatat, dialog tadi ini sebanyak 35 orang memberikan pikiran dan gagasan terkait persoalan pendidikan,” ungkapnya.

Ketua Badan Musyawarah Pendidikan Swasta (BMPS) NTT ini mengatakan, pendidikan NTT berada pada zona merah atau zona degradasi, sehingga Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan harus benar-benar menjadi solusi. Sehingga ranperda ini harus dipersiapkan secara baik.

“Hampir semua isu tentang pendidikan dibahas dalam dialog ini, misalnya urusan pendidikan vokasi, inklusi, sekolah swasta, kemudian pentingnya pengawasan, sekolah berasrama, keberpihakan pada guru honor, peningkatan kompetensi guru, dan juga literasi serta tanggung jawab masyarakat dan orang tua, dan perlindungan terhadap guru,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi V, Muhammad Ansor mengatakan, berdasarkan hearing/ dialog bersama para pemangku kepentingan bidang pendidikan tersebut, ditemukan banyak usul saran dan masukan, karena itu komisi akan melakukan pengayaan dan penyempurnaan terhadap Ranperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Provinsi NTT. (R2)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Puluhan Guru SMKN 5 Kupang Segel Gerbang dan Ruang Kepsek

Published

on

Aksi para guru melakukan penyegelan gerbang sekolah SMK Negeri 5 Kupang.
Continue Reading

PENDIDIKAN & SASTRA

Miris! 10 Siswa SMP Negeri 1 Amfoang Timur Diusir dari Sekolah Saat Ujian karena Belum Bayar Iuran

Published

on

Gedung SMP Negeri 1 Amfoang Timur, Desa Kifu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Continue Reading

PENDIDIKAN & SASTRA

Neda Lalay Berbagi Kisah Inspiratif di Seminar Nasional Prodi Ilmu Politik Undana

Published

on

Seminar Nasional dengan tema "Keterwakilan Perempuan Pada Pemilu 2024: Antara Prosedural dan Ketimpangan," yang digelar oleh Program Studi Ilmu Politik Universitas Nusa Cendana Kupang pada Senin, 13 Mei 2024.
Continue Reading