Connect with us

HUKRIM

Pembunuh Yanto Blegur Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Banding

Published

on

Terdakwa Arjerico Romando Bria Klau saat dilimpah penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota ke JPU Kejari Kota Kupang, beberapa waktu lalu.

Kupang, penatimor.com – Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang telah menjatuhkan vonis hukuman terhadap terdakwa Arjerico Romando Bria Klau.

Arjerico merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Aris Yanto Blegur alias Yanto di lokasi Pabrik Batako yang beralamat di Jl. Lasitarda, RT 12/RW 03, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada 24 September 2018.

Majelis hakim dalam amar putusannya memvonis terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.

Siswa salah satu SMA swasta di Kota Kupang itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan.

Vonis hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang Frince Amnifu, selama 7 tahun.

Kasi Tipidum Kejari Kota Kupang Henderina Malo yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/11), mengatakan, terhadap putusan hakim tersebut pihaknya telah mengajukan upaya hukum banding.

“Setelah pikir-pikir, kami nyatakan banding,” singkat Henderina.

Terpisah, Kanit Pidum Satreskrim Polres Kupang Kota Ipda Yance Kadiaman, mengatakan, terkait dengan dua tersangka lainnya, hingga saat ini berkasnya masih dalam tahap P-19 dan penelitian oleh jaksa peneliti.

“Dua tersangka lainnya berinisial RO (18) dan ES (19) saat ini berkasnya masih dalam tahap P-19 dan masih menunggu pertimbangan dari JPU,” kata Yance. (R1)

Advertisement


Loading...