HUKRIM
86 Mahasiswa Pasca Sarjana Undana Ditipu Travel Senopati, Uang Rp 596 Juta Raib
Kupang, penatimor.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang melibatkan perusahaan jasa perjalanan (travel agency) kembali terjadi di Kota Kupang.
Korbannya adalah 86 mahasiswa dan lulusan program pasca sarjana Undana Kupang.
Terhadap kasus ini, penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Kupang Kota telah menangkap tersangka bernama Satrio Budi Santoso (30), selaku pemilik travel Senopati atau PT Maha Karya Senopati Travel yang berkedudukan di Kota Batu, Malang, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi yang dikonfirmasi di Mapolresta, Kamis (1/11), mengatakan, kasus tersebut dilaporkan salah satu mahasiswa pasca sarjana Undana yang mengaku menjadi korban penipuan.
Travel Senopati melayani jasa perjalanan ke tiga negara, yaitu Malaysia, Singapura dan Thailand.
Kasat Reskrim jelaskan, studi tour ke luar negeri merupakan salah satu syarat bagi setiap mahasiswa atau lulusan program pasca sarjana Undana, karena nantinya mereka akan mengikuti seminar internasional dan mendapat sertifikat sebagai syarat pengambilan ijazah.
Dan Travel Senopati dipilih untuk menjadi travel agency studi tour ke tiga negara tersebut, setelah diundang ke Undana dan melakukan presentasi.
Dalam presentasinya, tersangka memberikan berbagai penawaran murah untuk perjalanan ke tiga negara tujuan.
Dan selanjutnya masing-masing mahasiswa menyetor uang senilai Rp 6.800.000, sehingga total dana yang terkumpul mencapai Rp 596 juta.
Setelah penyetoran uang selesai, lanjut Kasat, ternyata tersangka membatalkan keberangkatan dari waktu yang sudah ditetapkan sebanyak tiga kali.
“Sudah tiga kali rencana keberangkatan, tetapi setiap H-1, tersangka meminta pembatalan tanpa alasan yang jelas,” kata Kasat Reskrim.
Pembatalan ini jelas sangat merugikan para mahasiswa pasca sarjana Undana yang kebanyakan sudah bekerja sebagai PNS dan pegawai swasta.
“Para mahasiswa merasa ditipu, karena rata-rata mereka adalah PNS dan harus mengajukan cuti, sementara waktu cuti telah selesai karena tiga kali pembatalan keberangkatan,” beber Bobby yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Sikka.
Merasa sudah ditipu karena tiga kali pembatalan itu, para mahasiswa akhirnya meminta uang mereka dikembalikan. Namun tersangka masih berkelit dengan berbagai alasan.
Sehingga para mahasiswa lalu mengundang tersangka ke Kupang untuk menjelaskan secara langsung tentang apa alasan dan kendala yang mengakibatkan tiga kali pembatalan keberangkatan.
Namun saat tersangka tiba di Kupang, Rabu (31/10), berdasarkan laporan polisi yang dibuat salah satu mahasiswa sebelumnya, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka saat sedang makan di Restoran Dapur Nekamese.
Tersangka langsung dibawa ke Mapolresta untuk menjalani proses hukum, dimana dalam keterangannya ke penyidik, tersangka mengaku uang yang dikumpulkan dari mahasiswa pasca sarjana Undana telah digunakan untuk jenis usaha yang lain.
“Kita masih menelusuri keberadaan uang yang dikumpulkan dari para mahasiswa. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” sebut Kasat Reskrim.
Saat ini, selain tersangka, penyidik telah memeriksa lima orang saksi. Penyidik juga telah mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap 86 mahasiswa dan lulusan pasca sarjana Undana yang menjadi korban. (R1)