Connect with us

HUKRIM

Polisi Limpah Pelaku Utama Pembunuhan Yanto Blegur ke Jaksa

Published

on

Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Kupang Kota saat melimpahkan tersangka pembunuhan Yanto Blegur ke Kejari Kota Kupang, Selasa (16/10).

Kupang, penatimor.com – Penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang Kota melimpahkan berkas tahap kedua, tersangka Arjerico Romando Bria Klau (17) yang telah melakukan pembunuhan terhadap korban Aris Yanto Blegur alias Yanto di lokasi Pabrik Batako yang beralamat di Jalan Lasitarda, RT 12 RW 03 Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada 24 Oktober 2018 lalu.

Pelimpahan itu berlangsung pada Selasa (16/10) pagi, dipimpin oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Kupang Kota Ipda. Yance Kadiaman bersama tim penyidik Brigpol Marlon Tanamal, Cs.

Penyidik bersama Tim Buser Polres Kupang Kota membawa tersangka AB ke RSB Titus Uly Kupang untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, setelah itu barulah dilakukan pelimpah tersangka dan barang buktinya kepada Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kupang.

Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman menjelaskan bahwa dalam kasus ini melibatkan tiga orang tersangka, namun pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara tersangka AB telah lengkap sehingga saat ini pihaknya melakukan pelimpahan tersangka AB beserta barang buktinya.

“Berkas perkara tersangka AB telah lengkap sehingga kami melimpahkan tersangka AB beserta barang buktinya untuk selanjutnya menjadi tanggungjawab dari Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Yance.

Sementara itu, terkait dengan dua tersangka lainnya, berkasnya masih dalam tahap P-19 dan penelitian oleh jaksa peneliti.

“Dua tersangka lainnya berinisial RO (18) dan ES (19) saat ini berkasnya masih dalam tahap P-19 dan masih menunggu pertimbangan dari JPU,” kata Yance.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Kupang Henderina Malo mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka AB beserta barang buktinya dan saat ini telah menjadi tanggungjawab JPU.

“Terhadap tersangka AB telah kami terima pelimpahan dari tangan penyidik untuk selanjutnya tersangka AB akan ditahan pada Rutan Klas IIB Kupang untuk menunggu proses persidangan nantinya, ” ungkap Henderina.

Terhadap tahapan selanjutnya, tambah Hederina, JPU akan mempersiapkan dan menyusun surat dakwaan terhadap tersangka AB dan apabila telah rampung, maka akan dilimpahkan ke pengadilan untuk tahapan persidangannya. (R1)

Advertisement


Loading...