POLKAM
Pimpinan dan Anggota DPRD NTT Bakal Digugat, Ini Alasannya !
Kupang, Penatimor.com – Anggota DPRD NTT, Jimmi Sianto menyatakan akan mengajukan gugatan terhadap empat pimpinan dan lembaga dewan yang melakukan reposisi struktur Fraksi Partai Hanura di DPRD NTT.
Menurut Jimmi, semestinya reposisi belum dapat dilakukan karena proses hukum di internal partai masih berlangsung. Dengan tindakan mereposisi berarti lembaga DPRD NTT telah melakukan tindakan yang melawan hukum.
“Saya akan gugat empat pimpinan dan semua anggota dewan yang hadir dalam paripurna penetapan agenda dewan yang membacakan dan mendengar reposisi Fraksi Partai Hanura” katanya kepada wartawan di Kupang, Kamis (18/10/2018).
Dia menjelaskan terkait persoalan hukum yang terjadi di tubuh Partai Hanura. Pada Maret 2018, ada putusan PTUN untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan (SK) 01 versi Oesman Sapta Odang (OSO) – Herry Lontung Siregar. Kemudian pada tanggal 26 Juni 2018, keluar keputusan PTUN yang mengabulkan semua tuntutan dari kubu Hanura hasil Munaslub II, (Daryatmo- Sarifuddin Sudding).
“Kemudian Menkumham dan kubu OSO melakukan banding, dan proses itu masih berjalan. Karena proses itu berjalan maka penetapan PTUN pada bulan Maret itu masih berlaku. Itu tertuang dalam keputusan tanggal 26 Juni,” jelasnya.
Dia mengatakan, sebenarnya Menkumham telah mengeluarkan lagi surat pada tanggal 29 Juni 2018 yang menguatkan putusan PTUN sebelumnya. Tetapi karena kedua kubu ini masih belum ada kata sepakat, maka Menkumham sesuai dengan perintah UU, mengeluarkan surat lagi pada tanggal 6 Juli, untuk kepentingan proses pencalegan.
“Tetapi tidak berarti bahwa segala proses hukum itu selesai. Tidak, karena semua proses hukum itu tetap berjalan sampai dengan detik ini. Bahkan, PTUN pernah mengeluarkan surat teguran kepada Menkumham untuk menjalankan putusan tersebut,” katanya.
Jimmi menyatakan, Hanura hasil Munaslub II kemudian bersurat kepada Mendagri, meminta untuk seluruh proses PAW terhadap anggota Partai Hanura ditunda sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah terhadap dualisme kepengurusan ini.
Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno menghargai sikap politik yang diambil Jimmi Sianto untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Anwar menjelaskan, sebenarnya selama ini lembaga dewan telah mengambil sejumlah langkah untuk melindungi Jimmi Sianto, bahkan sudah menjelaskan kepada beliau, berbicara dari hati ke hati dengan berbagai argumentasi.
“Silahkan saja, kalau mau gugat silahkan gugat kepengurusan partai di tingkat DPP dan DPD, prinsipnya setiap keputusan ada risikonya. Ini bukan soal orang per orang, like atau dislike, tetapi kami mengambil keputusan untuk lembaga,” kata Anwar. (R2)