HUKRIM
Kejati NTT Sidik Proyek Sumur Bor Senilai Rp 2 Miliar
Kupang, penatimor.com – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi NTT melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus), saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi terkait proyek sumur bor dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2015 senilai Rp 2 miliar.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Iwan Kurniawan yang dikonfirmasi di kantornya, Senin (29/10), membenarkan.
Dia mengatakan, dalam proses penyidikan ini pihaknya terus mencari barang bukti dan memintai keterangan para pihak terkait proyek dimaksud.
“Sebelumnya dilakukan ekpose hasil penyelidikan dan diputuskan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Iwan.
Dia melanjutkan, sejak awal proses penyelidikan, pihaknya telah menemukan indikasi pidana dalam proyek dimaksud.
Dan dalam tahap penyelidikan, sudah ada sejumlah pihak yang diperiksa sebagai saksi dan berasal dari sejumlah kabupaten.
“Tim penyidik yang ditunjuk menangani perkara ini masih terus bekerja mengembangkan penyidikan lewat pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti,” kata Iwan.
“Kami optimistis penanganan perkara ini akan terus berjalan lancar hingga tuntas,” sambung dia.
Informasi lain yang dihimpun di lingkungan Kejati NTT, menyebutkan, pengembangan penyidikan telah mengerucut kepada para pihak yang dinilai paling bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek sumur bor ini.
Para pihak tersebut bahkan disebut-sebut berpotensi sebagai calon tersangka. (R1)