POLKAM
Fraksi Demokrat Pertanyakan Penggunaan Nomenklatur Gubernur 1 dan 2
Kupang, Penatimor.com – Fraksi Partai Demokrat mempertanyakan penggunaan nomenklatur Gubernur 1 dan Gubernur 2 yang ada dalam dokumen Nota Keuangan RAPBD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2019.
Fraksi Partai Demokrat mempertanyakan ini dalam sidang paripurna Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas RAPBD Tahun Anggaran 2019, di ruang sidang utama gedung dewan, Rabu (24/10/2018).
Juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Reny Marlina Un menyatakan, menurut hemat fraksi, belum ada aturan yang mengatur tentang Perubahan penggunaan lstilah Gubernur dan Wakil Gubernur untuk posisi kepala daerah dan wakil kepala daerah tingkat provinsi.
“Ijinkanlah pada awal pemandangan umum ini, Fraksi Partai Demokrat mempertanyakan penggunaan nomenklatur Gubernur 1 dan Gubernur 2 yang ada dalam dokumen Nota Keuangan RAPBD ini,” ujar Reny.
Pada kesempatan itu, Reny mengatakan, Fraksi Partai Demokrat mengapresiasi terobosan gubernur dan wakil gubernur yang melakukan koordinasi lebih awal beberapa waktu lalu bersama berbagai stakeholders dan juga DPRD terkait rencana agenda pembangunan dan strategi percepatan pembangunan di daerah ini.
“Karena itu diharapkan perencanaan pembangunan lima tahun ke depan dapat berjalan dengan lebih baik, tepat sasaran dan berkualitas,” kata Reny. (R2)