Connect with us

HUKRIM

Alfons Loemau Polisikan Ketua Golkar NTT

Published

on

Melki Laka Lena

Kupang, penatimor.com – Ketua DPD Golkar NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena resmi dipolisikan mantan kader Golkar, Kombes Pol (Purn) Alfons Loemau.

Melki Laka Lena dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan nomor polisi LP/4684/IX/2018/PMJ/Ditreskrimsus Tanggal 4 September 2018.

Adapun laporan itu terkait dugaan pemfitnahan terhadap dirinya melalui media elektronik grup WhatsApp Diaspora Flobamora terkait beredarnya surat survey Bacaleg Nomor : B-113/DPD/GOLKAR/NTT/VI/2018 tertanggal 6 Juni 2018 di Kupang, NTT.

Kepada wartawan, Selasa (4/9), Tim Kuasa Hukum pelapor, Herry FF. Battileo menjelaskan, kliennya melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik kepada SPKT Polda Metro Jaya pada hari ini sekitar pukul 13.00.

Herry menjelaskan, laporan itu terkait surat Bacaleg dari Partai Golkar yang menghendaki kliennya untuk menyetor biaya Survey Bacaleg sebesar Rp 20.000.000 ke rekening DPD Golkar NTT.

Sebagai salah satu Bacaleg DPR RI dari Partai Golkar, kata Herry, Alfons Loemau kemudian menyetor uang sebesar Rp 20 juta melalui rekening DPD Golkar NTT tertanggal 2 Juli 2018. Namun, pada tanggal 11 Juli 2018 disebarkan isu di salah satu grup whatsapp “Diaspora Flobamora” bahwa Alfons Loemau mundur dari pencalonan Partai Golkar karena tidak membayar biaya survey Bacaleg.

“Klien saya sudah transfer uang ke rekening DPD Golkar NTT, dia punya bukti transferan, kenapa disebarkan isu begitu. Itu kan rahasia internal partai. Klien saya berhubungan dengan Melki sebagai Ketua DPD soal transferan uang, kenapa sampai dibocorkan ke grup whatsapp dengan isu sesat,” imbuh Herry.

Terkait dengan sejumlah barang buktinya, Herry mengaku bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah barang bukti sebagai dasar pembuatan laporan.

Dia menyebutkan, sejumlah barang bukti itu berupa fotokopi Surat Survei Bacaleg Nomor : B-113/DPD/GOLKAR/NTT/VI/2018 tertanggal 6 Juni 2018 yang dikeluarkan oleh DPD GOLKAR NTT, hasil screenshot Whatsapp chat Alfons Loemau dengan Melki Laka Lena, screenshot whatsapp chat grup “Diaspora Flobamora serta bukti transferan.

“Dalam kasus ini kami telah menyiapkan empat orang anggota grup Whatsapp Diaspora Flobamora O,” imbuh Herry.

Herry menambahkan, Melki dipersangkakan melanggar pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 diganti dengan uu nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.

Ketua DPD Golkar NTT, Melki Laka Lena mengaku telah menyerahkan persoalan itu ke tim kuasa hukumnya.

“Hubungi bidang hukum Golkar saja,” kata Melki.

Sementara itu, tim Hukum dan HAM Partai Golkar NTT, Rudy Tonunbesi mengaku siap menghadapi laporan yang diajukan tim kuasa hukum Alfons Loemau.

“Prinsip kami sebagai tim organ partai Bidang Hukum dan HAM, kami tunggu saja perkembangannya, jika pimpinan kami dipanggil, kami siap hadir memberi keterangan kepada penyidik,” tandasnya. (R1)

Advertisement


Loading...