PENDIDIKAN & SASTRA
Telusuri Dugaan Jual Beli Formulir Pendaftaran Siswa Baru
Kupang, Penatimor.com – Komisi V DPRD NTT meminta Kepala Dinas Pendidikan NTT, Yohana Lisapally bersama jajarannya untuk menelusuri dugaan praktik jual beli formulir terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Ketua Komisi V DPRD NTT, Jimmi Sianto sampaikan hal ini dalam rapat dengar pendapat bersama mitra di ruang komisi itu, Selasa (10/7/2018).
Menurut Jimmi, dugaan adanya praktik jual beli formulir tersebut diketahuinya berdasarkan informasi dan pengaduan langsung dari masyarakat yang disampaikan kepada pihaknya. Karena itu, perlu ditelusuri dan jika ditemukan oknum tersebut maka perlu diberikan sanksi tegas.
“Saya minta agar ini harus ditelusuri. Jika orang itu misalnya bukan pejabat di dinas atau di sekolah, tetapi ada oknum di luar, maka laporkan ke pihak kepolisian agar ditangkap,” kata Jimmi.
Jimmy menegaskan, siapa pun pelakunya harus diberi sanksi tegas, karena apa pun alasannya hal ini tidak dapat dibenarkan. Sebab, oknum tersebut telah memanfaatkan momen penerimaan siswa baru ini untuk menyusahkan orang banyak.
Menjawab permintaan komisi V yang membidangi kesejahteraan rakyat itu, Kepala Dinas Pendidikan NTT, Yohana Lisapally mengatakan, akan menindaklanjuti permintaan Komisi V DPRD NTT untuk menelusuri terkait beredarnya informasi tentang adanya dugaan jual beli formulir. (R2)