HUKRIM
Selasa Depan, Sidang Perdana Marianus Sae

Surabaya, penatimor.com – Bupati Ngada nonaktif Marianus Sae (MSA) segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Surabaya pada Selasa (10/7) mendatang.
Berkas perkara tersebut sudah dilimpah Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Senin (2/7).
Humas Pengadilan Tipikor Surabaya Lufsiana kepada wartawan, Rabu (4/7), membenarkan.
Dia mengatakan, pihaknya sudah menerima limpahan perkara terdakwa Marianus Sae dari Penuntut Umum KPK.
Pasca pelimpahan perkara tersebut, Pengadilan Tipikor Surabaya tengah mempersiapkan komposisi majelis hakim dan panitera pengganti untuk menyidangkan perkara dugaan korupsi terkait suap proyek-proyek di Kabupaten Ngada tersebut.
“Berkas perkara dan surat dakwaan untuk perkara terdakwa Marianus Sae sudah kami terima. Sedang dalam tahap penunjukan hakim dan panitera pengganti,” kata Lufsiana.
Terpisah, Vinsensius Maku selaku penasihat hukum Marianus Sae, mengatakan pihaknya siap mendampingi kliennya di persidangan.
“Saya dan tim siap dampingi pak Marianus Sae di persidangan nanti. Kita harapkan semua proses persidangan berjalan lancar sehingga cepat ada kepastian hukum bagi klien,” singkat Vinsensius.
Marianus Sae sebagai pihak yang diduga penerima suap dari Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU), disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b
atau Pasal II Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (R3)

HUKRIM
Kajari Lembata Pimpin Penangkapan Tersangka Korupsi Puskesmas Bean dan Wowon di Jawa Barat
HUKRIM
Skandal Korupsi Persemaian Modern Labuan Bajo: Kerugian Negara Rp9,9 Miliar

HUKRIM
Korupsi Dana BOS, Kepsek dan Bendahara SDN As Manuela Dieksekusi
