HUKRIM
Hari Ini Marianus Sae Diadili di Pengadilan
Surabaya, penatimor.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Klas 1A Khusus mulai menyidangkan terdakwa Marianus Sae (MSA), Selasa (10/7).
Persidangan terhadap Bupati Ngada nonaktif tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim HR. Unggul Warso M. SH., MH., dan hakim anggota masing-masing Samhadi SH, MH., Sangadi, SH., MH., dan DR. Lufsiana, SH., MH.
Sementara itu, Panitera Pengganti terdiri atas H. Usman, SH., M.Hum, Didik Dwi Riyanto, SH.,MH., Slamet Suripta, SH.,MH., Muliani Buraera, SH.,MH., Rudi Kartiko, SH.,MH., Haryono, SH.,M.Hum., dan Wahyu Wibawati, SH.
Sidang perdana terhadap Marianus Sae digelar dengan agenda perdana pembacaan surat dakwaan.
Humas Pengadilan Tipikor Surabaya Lufsiana kepada wartawan, Selasa (10/7), membenarkan.
Dia sampaikan, berkas perkara Marianus Sae sudah dilimpah Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor Surabaya sejak Senin (2/7).
Terpisah, Vinsensius Maku selaku penasihat hukum Marianus Sae, mengatakan pihaknya siap mendampingi kliennya di persidangan.
“Saya dan tim siap dampingi pak Marianus Sae di persidangan. Kita harapkan semua proses persidangan berjalan lancar sehingga cepat ada kepastian hukum bagi klien,” singkat Vinsensius.
Marianus Sae sebagai pihak yang diduga penerima suap dari Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU), disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b
atau Pasal II Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (R3)