HUKRIM
Diduga Korupsi Rp 7 M, Rektor Undana Dilaporkan ke KPK
Jakarta, penatimor.com – Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Prof. Fredik L. Benu dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan resmi disampaikan langsung ke Kantor KPK di Jakarta pada Senin (9/7).
Selain itu, Prof. Ir. Yusuf L. Henuk sebagai pelapor, juga melaporkan Rektor Undana ke Presiden, Ketua DPR RI, Komisi IX DPR RI, Menristekdikti, MenPAN-RB, Ketua BPK RI, Kapolri, Ketua Ombudsman Indonesia, Ketua OJK RI, Gubernur BI, Ketua KASN, Ketua Forum Rektor Indonesia, Ketua Majelis Rektor Indonesia dan Ketua ICW.
Dalam laporan ke Bagian Pengaduan Masyarakat (Duma) KPK dan diterima petugas Adhika P, Yusuf Henuk melampirkan dokumen kronologi dan bukti permulaan, serta data dugaan korupsi yang dilakukan Prof. Fredrik senilai Rp 6,2 miliar remunerasi.
“Dugaan saya 3 tahun dikalikan Rp 7.003.554.464 menjadi Rp 21.010.663.392, kemudian dibagi tiga anggota Komisaris Independen Bank NTT selama tiga tahun masa jabatan, sehingga Rp 7.003.554.464 yang dilakukan oleh Rektor Undana, sehingga merugikan keuangan negara di Bank NTT,” urai Yusuf dalam laporannnya.
Dia menguraikan, Prof. Fredrik pernah menjabat sebagai Komisaris Independen pada Bank NTT selama dua periode.
Periode pertama 2009-2013 sebelum dilantik oleh Mendikbud RI sebagai Rektor Undana periode 2013-2017 pada tanggal 3 Desember 2013.
“Selama periode pertama menjabat sebagai Komisaris Independen Bank NTT periode 2009-2013, Prof. Fredrik malah pernah rangkap jabatan, menjadi Ketua Lembaga Penelitian Undana, tetapi Prof. Fredrik tidak pernah melapor kepada atasan langsungnya yaitu Rektor Undana periode 2009-2013 Prof. Frans Umbu Data, baik secara lisan maupun tertulis,” urai Yusuf.
Dia melanjutkan, periode kedua 2014-2017, sesudah mendaftar sebagai Rektor Undana periode 2013-2017 yang telah dilantik Mendikbud RI pada Rektor Undana (2013-2017), pada tanggal 3 Desember 2013, dan ditetapkan sebagai Komisaris Independen Bank NTT pada tanggal 19 November 2014 hingga mengundurkan diri pada 1 Juli 2017.
Pada kenyataannya, urai Yusuf Henuk, Rektor Undana mendapat prioritas istimewa dari Bank NTT dengan tingkat kehadiran 0 persen, karena Rektor Undana tidak pernah hadir dibanding dua anggota dewan komisaris, Fransiskus Salem dan Petrus Elias Jemadu, dimana masing-masing empat kali jumlah kehadiran.
“Sehingga patut diduga Rektor Undana makan gaji buta. Dibanding kami dosen biasa maupun guru besar, misalnya tak hadir maka uang makan tidak diterima, tetapi Rektor Undana sepanjang tahun 29 November 2014 hingga mengundurkan diri tepat pada 1 Juli 2017, telah menerima remunerasi dalam bentuk natura dan non natura yang diberikan kepada dewan komisaris adalah Rp 7.003.554.464.
Hingga berita ini diturunkan, Rektor Undana Prof Fredrik Benu belum berhasil dikonfirmasi. (R3)