Connect with us

HUKRIM

Rampung, Berkas Tersangka Pembunuhan Bayi di Amarasi

Published

on

Simson Ebet Amalo (FOTO: IST)

Kupang, penatimor.com – Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kupang telah merampungkan penyidikan perkara pembunuhan bayi dengan tersangka Beatrix Heo Dima, 28.

Tersangka yang adalah ibu korban merupakan seorang honorer yang juga warga RT 18/RW 09, Kelurahan Nonbes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.

Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Simson Amalo yang dikonfirmasi, Senin (18/6), mengatakan, penyidikan telah dirampungkan dan segera dilimpahkan berkas perkara tersangka ke jaksa peneliti di Kejari Kabupaten Kupang.

“Berkas perkara segera dilimpah tahap pertama ke jaksa. Rencana setelah liburan baru limpah, karena hasil outopsi juga baru kami terima,” kata Simson.

Dia menjelaskan, pelaku tetap diamankan untuk menjalani proses hukum.

Sementara, penyidikan dirampungkan setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi, termasuk mengumpulkan barang bukti.

Mantan penyidik Subdit Tipidkor Polda NTT itu sampaikan, sesuai keterangan pelaku saat diperiksa, diketahui sekira pukul 16.00, Minggu (13/5), pelaku merasa hendak melahirkan sehingga dia lalu masuk ke dalam kamar mandi.

Dalam keadaan jongkok, Beatrix melahirkan seorang bayi laki-laki.

Saat melahirkan dia sempat mendengar suara si bayi, namun karena tak kuasa menahan sakit pelaku sempat pingsan dan saat bangun mendengar suara tangisan bayi.

Karena takut kelahiran bayi diketahui orang lain, Beatrix menutup hidung dan mulut bayi sambil berusaha mengeluarkan ari-ari dalam perutnya.

Setelah ari-ari keluar, lanjut Simson, pelaku melihat bayi sudah tidak bernapas.

Beatrix lalu memandikan mayat bayi dan membawa ke dalam kamar serta menggunting ari-ari.

“Bayi malam itu diletakan di dalam kamar, sedangkan ari-ari ditaruh di bawah tempat tidur,” beber Simson.

Sekira pukul 21.00, lanjut dia, pelaku menelpon pacarnya Karyadi Oebehetan, menyampaikan bahwa dirinya sudah melahirkan dan bayi dalam keadaan mati.

Beatrix juga meminta bayi dikubur di tempat pacarnya.

Karyadi pun saat itu meminta kekasihnya itu untuk segera memberitahukan hal tersebut ke orangtuanya.

Tetapi Beatrix tidak menyampaikan, sehingga pada Senin (14/5) sekira pukul 12.00, Lukas Obehetan yang adalah ayah dari Karyadi menelpon Polsek serta Polres melaporkan hal tersebut.

Perwira pertama dengan pangkat dua balok di pundak itu sampaikan, antara pelaku dan Karyadi Obehetan sudah menjalin hubungan pacaran selama satu tahun setengah.

Dan untuk kehamilan tersebut, hanya keluarga Obehetan yang mengetahui, sedangkan keluarga pelaku sama sekali tidak mengetahui.

“Pada Senin pagi (14/5), terlapor sempat berobat ke Puskesmas Oekabiti karena pusing, dan saat berobat bayi ditaruh di dalam kardus. Saat anggota Polsek dan Polres ke TKP bayi laki-laki berumur satu hari itu masih berada di dalam kardus,” jelas dia.

Pelaku dijerat Pasal 76 c Jo Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara pada Ayat 4, ditambah 1/3 jika yang melakukan orangtua.

“Selain tersangka, kami sudah memeriksa sejumlah saksi masing-masing pacar pelaku Karyadi Oebehetan, Lukas Oebehetan orangtua Karyadi, dan Tobias Taemnanu ayah pelaku,” pungkas Samson. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Terindikasi Korupsi, Kejati NTT Bidik Proyek Rehabilitasi Sekolah pada BPPW NTT

Published

on

Kondisi proyek rehabilitasi dan revonasi sekolah di Kabupaten Alor yang mangkrak.
Continue Reading

HUKRIM

Empat Terdakwa Korupsi Tanah Hotel Plago Dituntut Hukuman Berat, Bahasili dan Lydia 10 Tahun

Published

on

Bahasili Papan saat ditahan penyidik Pidsus Kejati NTT sebagai tersangka pada Rabu (30/8/2023) malam
Continue Reading

HUKRIM

Praperadilan Jonas Salean Ditolak, Hakim: Penyitaan Sah!

Published

on

Suasana sidang putusan praperadilan Jonas Salean terhadap Kejati NTT di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Jumat (22/3/2024) sore.
Continue Reading