HUKRIM
Polresta Bekuk Warga Oebufu Kantongi 17,56 Gram Sabu-Sabu
Kupang, penatimor.com – Polres Kupang Kota melalui jajaran Satuan Resnarkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial TL alias H di wilayah Kota Kupang karena memiliki dua paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 17,56 gram.
Pria 50 tahun itu adalah warga RT 03/RW 01, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo.
Pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Kota Kupang itu rupanya sudah lama menjadi target operasi polisi.
Polisi yang sudah membuntuti pergerakannya dan mengendus rencana transaksi pelaku, akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Pelaku ditangkap tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Ipda Goris Leu di depan Toko Surya Bangunan Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM) sekira pukul 08.00, Rabu (6/6).
Wakapolres Kupang Kota Kompol Edward Jacky Tofani Umbu Kaledi dalam keterangan ke wartawan, Kamis (7/6) petang di Mapolresta, mengatakan, saat ditangkap dan digeledah, polisi menemukan dua paket sabu seberat 17,56 gram dan telah disita sebagai barang bukti.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat dan hasil pengembangan setelah selama sebulan ini kita membuntuti tersangka dan peroleh informasi bakal ada transaksi,” kata Jacki yang juga mantan Wakapolres Sumba Barat, didampingi Kasat Resnarkoba Ipda Goris Leu. (R1)