Connect with us

HUKRIM

Polisi Periksa Kepala Inspektorat NTT

Published

on

Kepala Inspektorat Provinsi NTT Marsianus Jawa (kedua kiri) hendak meninggalkan Mapolres Kupang Kota usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Senin (11/6).

Kupang, penatimor.com – Tim penyidik Subnit IV Unit Pidum Satreskrim Polres Kupang Kota terus mendalami penyidikan perkara dugaan penipuan uang senilai Rp 650 juta dengan tersangka Isabela Doko selaku mantan Bendahara Pengeluaran Setda NTT.

Pemeriksaan saksi tambahan terus dilakukan penyidik dengan memeriksa Kepala Inspektorat Provinsi NTT Marsianus Jawa, Senin (11/6).

Terpantau, Marsianus memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Mapolres Kupang sekira pukul 10.15, selanjutnya menuju ruang Subnit IV dan diperiksa penyidik Bripka Yosafat Here hingga pukul 12.30.

Marsianus yang dicegat wartawan usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta, mengatakan, dirinya baru diperiksa untuk pertama kalinya sebagai saksi untuk perkara tersangka Isabela Doko.

“Tadi saya ditanya mengenai tupoksi Inspektorat, terhadap pengelolaan keuangan di Biro Kesra Setda NTT,” kata dia.

Menurutnya, dalam audit rutin yang dilakukan di Biro Kesra, ada beberapa temuan dan telah diberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti.

“Rekomendasinya sudah ditindaklanjuti oleh Karo Kesra. Sudah disetor kembali ke kas daerah. Tahun 2016 ada administrasi yang mesti mereka lengkapi, sedangkan 2017 cuma pemeriksaan khusus, sesuai surat penegasan Gubernur kepada Karo Kesra dan bendahara untuk membayar kepada yang berhak,” jelas Marsianus.

Berbagai persoalan terkait pengelolaan keuangan di Biro Kesra tersebut, menurut dia, terjadi karena pengendalian interen yang lemah.

“Termasuk perilaku bendahara itu yang suka pinjam-pinjam di luar. Bendahara dinilai tidak cakap dalam pengelolaan keuangan termasuk pengendalian kepala biro juga lemah. Secara berjenjang, harusnya ada Kasubag Keuangan yang bertugas mengontrol kinerja bendahara,” imbuhnya.

Terpisah, Kanit Pidum Satreskrim Polres Kupang Kota Ipda Yance Kadiaman yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan tersebut, mengatakan, pemeriksaan saksi tambahan masih terus dilakukan untuk merampungkan perkara dimaksud.

“Pemeriksaan saksi tambahan untuk merampungkan penyidikan perkara,” singkat Yance.

Sementara itu, Gubernur NTT Frans Lebu Raya memberikan peringatan tegas kepada Karo Kesra Barthol Badar.

Peringatan tertulis Nomor: X.IP 779/58/2018 tanggal 21 Maret 2018 itu bersifat rahasia.

Foto surat tersebut beredar luas di media sosial dan grup aplikasi WhatsApp.

Surat tersebut dibuat gubernur dengan merujuk pada Nota Dinas Inspektur Provinsi NTT Nomor : X.IP.775/05/2018
tanggal 9 Maret 2018 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus tentang Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2017 pada Biro Kesra Setda Provinsi NTT.

Dalam surat tersebut, gubernur menegaskan kepada Karo Kesra untuk lebih meningkatkan pengendalian terhadap pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran.

Barthol juga diperintahkan memberikan peringatan secara tertulis kepada Isabella P. Doko, S.Sos selaku bendahara pengeluaran TA. 2017 atas kelalaiannya.

Tidak hanya itu, Barthol Badar juga diminta bersama Isabella P.
Doko untuk segera mempertanggungjawabkan atau membayar pengeluaran sebesar Rp 205.620.000 yang belum dibayarkan kepada penerima penghargaan dari Gubernur NTT pada peringatan HUT NTT sebesar Rp 102.000.000, Honorarium Pengelola Keuangan dan Tim Sekretariat Komisi Daerah Lanjut Usia (KOMDA LANSIA) sebesar Rp 15.220.000 dan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Dharma Wanita sebesar Rp 88.400.000.

Terhadap surat tersebut, Barthol diperintahkan untuk segera memperhatikan dan melaksanakan seluruh perintah tersebut dengan penuh rasa tanggung jawab.

Surat yang ditandatangani Gubernur Frans Lebu Raya itu juga ditembuskan kepada Sekda NTT dan Inspektur Provinsi NTT. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Korupsi Proyek Jalan di Lembata, Jaksa Periksa 15 Saksi, Ada Aci Leli dan Kadis PUPR

Published

on

Lily Yumina Lay alias Aci Leli selaku Kuasa Direktur CV Lembata Jaya diperiksa penyidik Isfardi, SH., Senin (29/4/2024).
Continue Reading

HUKRIM

Putusan Kasus Tanah Hotel Plago, Hakim Dinilai Kesampingkan Fakta Sidang

Published

on

JPU Kejati NTT, Advani Ismail Fahmi, SH., saat melimpahkan memori kasasi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Senin (29/4/2024).
Continue Reading

HUKRIM

Polisi Autopsi Mayat Bayi Baru Lahir yang Ditemukan dalam Koper Pakaian

Published

on

Proses autopsi terhadap jenazah bayi dilakukan oleh dokter forensik bersama penyidik Polresta Kupang Kota di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Continue Reading