UTAMA
Berkas P-21, Penyidik Tahap Dua, Marianus Sae Segera Disidangkan, Ditahan di Lapas Surabaya
Jakarta, penatimor.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan perkara dugaan korupsi dengan tersangka Marianus Sae (MSA).
Sosok Bupati Ngada dua periode nonaktif dan Cagub NTT dari koalisi PDIP-PKB tersebut segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Surabaya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta, Jumat (7/6), mengatakan, berkas perkara tersangka penerima suap Marianus Sae telah ditetapkan lengkap (P-21) dan telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) ke penuntut umum KPK.
“Untuk kasus suap Bupati Ngada Marianus Sae (MSA), pada Kamis (7/6) dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka dalam tindak pidana korupsi suap terkait proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Ngada, ke penuntutan atau tahap kedua,” kata Febri.
Mantan aktivis ICW itu melanjutkan, sidang perkara tersebut sesuai rencana akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo.
“Untuk kepentingan persidangan tersangka hari ini dipindahkan penahanannya ke Lapas Kelas 1 Surabaya,” imbuhnya.
Febri melanjutkan, hingga hari ini total 26 saksi telah diperiksa. Marianus sendiri telah tiga kali diperiksa pada 8 dan 30 Mei 2018 serta 11 April 2018.
Sementara unsur saksi yang diperiksa adalah PNS Kabupaten Ngada, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ngada, karyawan BUMN, Direktur PT CML Metro Medika, Direktur PT. Sinar 99 Permai, dan pihak swasta lainnya. (R3)