HUKRIM
Polda Kirim SPDP Herry Kadja Cs ke Kejati
Kupang, penatimor.com – Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT terus mengembangkan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap empat tersangka kasus perjudian, Herry Kadja Dahi Cs.
Direktur Reskrimum Kombes Pol Yudi Sinlaeloe yang diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (3/5), mengatakan, pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati NTT.
“SPDP sudah kita kirim, dan penyidikan terus dilakukan. Kita komit perkara ini secepatnya rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Yudi.
Selain mengirimkan SPDP ke Kejaksaan, mantan Kapolres Tanah Toraja itu sampaikan pihaknya juga melayangkan surat pemberitahuan penanganan kasus tersebut kepada pimpinan DPRD Kota Kupang, mengingat Herry Kadja Dahi adalah anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi Partai Demokrat Dapil Kota Kupang III (Maulafa).
“Kami juga sampaikan pemberitahuan kasus ini ke Dewan Kehormatan DPRD Kota Kupang dan juga Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi NTT,” sebut perwira menengah dengan pangkat tiga melati di pundak itu.
Yudi menambahkan, para tersangka tidak ditahan karena penyidik menilai Herry Kadja Dahi Cs koperatif menjalani proses hukum.
Selain itu, penyidik juga berkeyakinan tersangka tidak melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.
Terpisah, Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi NTT Jefri Riwu Kore yang dikonfirmasi, mengatakan pihaknya segera menyiapkan bantuan hukum untuk kadernya yang tersangkut kasus hukum tersebut.
“Kita juga segera laporkan ke DPP Demokrat untuk dibahas dan diputuskan terkait kasus Herry Kadja. DPD hanya bertugas melaporkan, dan yang memutuskan DPP,” singkat Jefri yang juga Wali Kota Kupang. (R1)