Connect with us

HUKRIM

MA Kabulkan PK, Salmun Tabun Bebas?

Published

on

Philipus Fernandez (FOTO: NET)

Kupang, penatimor.com – Majelis hakim di Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Philipus Fernandez selaku kuasa hukum terdakwa Salmun Tabun.

Sesuai informasi perkara pada website Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), diketahui, putusan PK tersebut ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2018.

Putusan dengan amar kabul tersebut ditetapkan hakim H. Suhadi, SH.,MH., H. Syamsul Rakan Chaniago, SH., MH., dan Prof. DR. Surya Jaya, SH., M. Hum, dengan Panitera Pengganti Istiqomah Berawi, SH., MH.

Dalam informasi perkara tersebut juga diketahui PK terhadap perkara Pidsus tersebut masuk tanggal 30 Januari 2018 dengan tanggal distribusi 28 Februari 2018, Nomor Surat Pengantar: W26.U1/68/HN.01.01/1/2018, Nomor Register: 12PK/Pid.Sus/2018 dengan pengadilan pengaju PN Kelas 1A Kupang.

Philipus Fernandez yang diwawancarai di kantornya, Senin (28/5), mengatakan pihaknya juga sudah menerima informasi tersebut.

“Jadi PK terdakwa Salmun Tabun dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Kami masih tunggu petikan putusan dikirim ke Pengadilan Negeri Kupang untuk dilaksanakan,” kata Philipus.

Sekadar tahu, Salmun Tabun yang adalah mantan Sekda Kabupaten TTS, sebelumnya divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Kupang dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Pasca putusan tersebut, Philipus Fernandez selaku kuasa hukum Salmun Tabun mengajukan PK untuk membebaskan terdakwa dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

“Tinggal kita tunggu turunan putusannya,” pungkas Philipus yang juga Ketua Peradi Kupang. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Tragedi di Oesapa, Keluarga Korban Datangi Polresta, Kuasa Hukum: Bukan Masalah Lahan, tapi Penyerangan Arogan

Published

on

Paul Hari Wijaya bersama keluarga korban saat mendatangi Mapolresta Kupang Kota, Jumat (22/9/2023) pagi.
Continue Reading

HUKRIM

Pulihkan Kerugian Negara, Kejari TTU Lelang Barang Rampasan Kasus Korupsi

Published

on

Kepala Seksi PB3R Kejari TTU Rezza Faundra, S.H., M.H., selaku pejabat penjual barang rampasan, bersama pejabat lelang KPKNL Kupang, Asmatriadi, saat pelelangan eksekusi barang rampasan.
Continue Reading

HUKRIM

Mediasi Kejaksaan dalam Mengakhiri Tunggakan PDAM di Bumi Biinmaffo

Published

on

Kegiatan mediasi penyelesaian masalah tunggakan pembayaran pada PDAM Tirta Cendana TTU di kantor Kejari TTU, Senin (14/8/2023).
Continue Reading