Connect with us

HUKRIM

MA Kabulkan PK, Salmun Tabun Bebas?

Published

on

Philipus Fernandez (FOTO: NET)

Kupang, penatimor.com – Majelis hakim di Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Philipus Fernandez selaku kuasa hukum terdakwa Salmun Tabun.

Sesuai informasi perkara pada website Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), diketahui, putusan PK tersebut ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2018.

Putusan dengan amar kabul tersebut ditetapkan hakim H. Suhadi, SH.,MH., H. Syamsul Rakan Chaniago, SH., MH., dan Prof. DR. Surya Jaya, SH., M. Hum, dengan Panitera Pengganti Istiqomah Berawi, SH., MH.

Dalam informasi perkara tersebut juga diketahui PK terhadap perkara Pidsus tersebut masuk tanggal 30 Januari 2018 dengan tanggal distribusi 28 Februari 2018, Nomor Surat Pengantar: W26.U1/68/HN.01.01/1/2018, Nomor Register: 12PK/Pid.Sus/2018 dengan pengadilan pengaju PN Kelas 1A Kupang.

Philipus Fernandez yang diwawancarai di kantornya, Senin (28/5), mengatakan pihaknya juga sudah menerima informasi tersebut.

“Jadi PK terdakwa Salmun Tabun dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Kami masih tunggu petikan putusan dikirim ke Pengadilan Negeri Kupang untuk dilaksanakan,” kata Philipus.

Sekadar tahu, Salmun Tabun yang adalah mantan Sekda Kabupaten TTS, sebelumnya divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Kupang dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Pasca putusan tersebut, Philipus Fernandez selaku kuasa hukum Salmun Tabun mengajukan PK untuk membebaskan terdakwa dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

“Tinggal kita tunggu turunan putusannya,” pungkas Philipus yang juga Ketua Peradi Kupang. (R1)

Advertisement


Loading...