Connect with us

HUKRIM

Korupsi DAK di Disdik, Kerugian Negara Rp 500 Juta, Jaksa Segera Tetapkan Tersangka

Published

on

Fredrix Bere (FOTO: ISTIMEWA)

Kupang, penatimor.com – Tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota segera menetapkan tersangka
dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan dana alokasi khusus (DAK) SMA/SMK pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Kupang Tahun Anggaran (TA) 2015.

Kajari Kota Kupang Winarto yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Tipidsus Fredrix Bere di ruang kerjanya, Senin (28/5), membenarkan.

“Ya, kita segera tetapkan tersangka perkara tersebut,” kata Fredrix.

Mantan Kasi Intel Kejari Sumba Timur itu mengatakan, penetapan tersangka segera dilakukan setelah pihaknya mengantongi hasil perhitungan kerugian negara (PKN) dalam perkara tersebut.

“Jaksa penyidik Kejari Kota Kupang telah mengantongi hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari akuntan publik di Malang, sehingga dalam waktu dekat akan segera menetapkan tersangka,” sebut Fredrix.

Dia menjelaskan, kerugian negara secara kumulatif dalam perkara tersebut mencapai 500 juta lebih.

Masih menurut Fredrix, penyidik yang dipercayakan menangani perkara tersebut akan bekerja secara profesional untuk menetapkan tersangka.

Dalam perkara dugaan korupsi dengan pagu anggaran keseluruhan senilai Rp 10.170.214.000, penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang sudah memeriksa puluhan orang saksi, termasuk Kepala Disdik Kota Kupang Filmon Lulupoy.

“Sudah puluhan saksi diperiksa, termasuk Kadis. Tinggal tetapkan tersangka saja. Kita optimis rampungkan penyidikan hingga berkas perkara ini benar-benar lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan dan persidangan di pengadilan,” pungkas Fredrix Bere. (R1)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!