HUKRIM
Lapor Bildad Thonak ke Polda NTT, Kini Izhak Rihi Minta Damai, Kuasa Hukum Pertanyakan Motifnya
KUPANG, PENATIMOR – Setelah melaporkan advokat Bildad Thonak, S.H., ke Polda NTT atas dugaan penipuan, mantan Dirut Bank NTT Izhak Eduard Rihi kini membuka ruang penyelesaian secara damai. Perubahan sikap tersebut justru memunculkan tanda tanya dari pihak terlapor, terutama karena wacana perdamaian mencuat ketika proses hukum telah berjalan dan saksi yang diajukan pelapor hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Permintaan untuk membuka jalan damai itu mencuat saat pemeriksaan saksi berlangsung di Ditreskrimum Polda NTT, Senin (10/8/2026). Namun, kuasa hukum Bildad Thonak mempertanyakan alasan di balik langkah tersebut dan meminta agar proses hukum tetap berjalan hingga seluruh fakta perkara menjadi terang-benderang.
Untuk diketahui, polemik laporan dugaan penipuan yang dilakukan Izhak Eduard Rihi terhadap advokat Bildad Thonak, S.H., di Polda NTT kembali memanas. Bukan hanya menyangkut substansi laporan, proses pemeriksaan saksi kini juga diwarnai perbedaan keterangan mengenai siapa yang sebenarnya meminta pemeriksaan ditunda dan siapa yang pertama kali menggagas upaya penyelesaian secara damai.
Perbedaan keterangan tersebut mencuat setelah John Rihi, S.H., advokat senior yang dihadirkan sebagai saksi oleh pelapor Izhak Eduard Rihi, mendatangi Ditreskrimum Polda NTT pada Senin, 10 Agustus 2026. John Rihi datang bersama kuasa hukumnya, Niko Ke Lomi, S.H. Sementara Izhak Eduard Rihi hadir didampingi kuasa hukumnya, Fransisco Bessi, S.H., M.H. Sedangkan terlapor Bildad Thonak hadir bersama kuasa hukumnya, Leo Lata Open, S.H.
Namun, pemeriksaan terhadap John Rihi belum berlanjut. Di titik inilah persoalan berkembang. Pemeriksaan saksi yang seharusnya menjadi bagian dari proses pengungkapan perkara justru beriringan dengan munculnya wacana mempertemukan para pihak untuk membicarakan kemungkinan penyelesaian secara damai.
Pemeriksaan Saksi Dipending, Muncul Wacana Mediasi
Kuasa hukum John Rihi, Niko Ke Lomi, sebelumnya menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya belum dilanjutkan karena terdapat permintaan agar para pihak terlebih dahulu dipertemukan untuk membicarakan kemungkinan penyelesaian secara damai. “Pelapor meminta agar pemeriksaan Pak John Rihi dipending dulu. Ada hal-hal yang perlu diselesaikan di luar hukum, sehingga diminta dilakukan mediasi terlebih dahulu,” ujar Niko.
Menurut Niko, John Rihi sejatinya telah siap memberikan keterangan kepada penyidik berdasarkan fakta yang diketahuinya. Bahkan, John disebut telah menyampaikan sejak awal bahwa dirinya akan memberikan keterangan secara objektif, tanpa memihak, termasuk apabila keterangannya tidak menguntungkan pihak pelapor. “Pak John menyampaikan, jangan marah kalau keterangan saya tidak menguntungkan pelapor. Saya akan berbicara sesuai yang sebenarnya,” jelas Niko.
Keterangan tersebut menjadi penting karena John Rihi merupakan saksi yang diajukan oleh pihak pelapor sendiri. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap John dinilai dapat menjadi salah satu bagian penting untuk menguji rangkaian peristiwa dan keterangan yang telah disampaikan dalam laporan tersebut.
Persoalan Uang Jasa Pengacara Ikut Mencuat
Dalam pembicaraan yang berlangsung, turut mencuat persoalan mengenai uang jasa pengacara. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, terdapat uang sebesar Rp330 juta. Dari jumlah tersebut, Rp300 juta disebut telah dikembalikan kepada Izhak Rihi, sedangkan Rp30 juta disebut diberikan kepada Bildad Thonak. Persoalan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang dibicarakan dalam upaya mencari kemungkinan penyelesaian di luar proses hukum.
John Rihi selanjutnya diberikan kesempatan untuk memfasilitasi pertemuan antara Izhak Rihi dan Bildad Thonak guna mencari jalan keluar secara damai. Namun, justru mengenai siapa yang pertama kali menggagas upaya tersebut, muncul perbedaan keterangan antara pihak-pihak yang terlibat.
Kuasa Hukum Bildad: Jangan Hentikan Proses Hukum
Di sisi lain, kuasa hukum Bildad Thonak, Leo Lata Open, S.H., menyatakan pihaknya menghormati apabila terdapat keinginan untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur damai.
Namun, Leo mempertanyakan perubahan sikap pelapor setelah laporan dibuat dan proses hukum telah berjalan.
Menurutnya, apabila laporan telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dan pemeriksaan telah dimulai, maka seluruh pihak seharusnya memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menguji seluruh keterangan, dokumen, serta bukti yang ada. “Kalau ada upaya damai, itu baik. Tetapi menurut klien kami, upaya damai sebelumnya sudah pernah dilakukan dan belum ada kepastian. Karena itu, klien kami meminta agar kasus ini dilanjutkan,” kata Leo.
Leo juga mempertanyakan alasan pemeriksaan John Rihi belum dilanjutkan, terlebih saksi tersebut sebelumnya dihadirkan oleh pihak pelapor sendiri. “Yang mengajukan saksi ini adalah pelapor dan kuasa hukumnya. Ketika saksi sudah hadir dan siap memberikan keterangan, kenapa justru ditunda?” ujarnya.
Menurut Leo, pemeriksaan saksi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap fakta dalam perkara tersebut dapat diuji secara objektif.
Ia menegaskan bahwa Bildad Thonak tidak menghindari proses hukum dan siap memberikan seluruh bukti yang dimiliki kepada penyidik. “Klien kami siap menghadapi proses ini. Kami ingin proses hukum berjalan supaya semuanya agar menjadi terang-benderang,” tegas Leo.
Pertanyakan Motif di Balik Perdamaian
Bagi pihak Bildad, munculnya wacana perdamaian setelah laporan masuk dan proses pemeriksaan saksi berjalan bukan sekadar persoalan prosedural.
Leo mempertanyakan apa yang melatarbelakangi munculnya kembali keinginan untuk berdamai pada saat proses hukum sedang berlangsung. “Motivasinya apa sehingga setelah proses berjalan kemudian mau berdamai? Apakah dengan tujuan tertentu, kami tidak tahu,” katanya.
Meski demikian, Leo menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghalangi apabila para pihak ingin mencari jalan damai.
Namun, menurut dia, keinginan untuk berdamai tidak semestinya menjadi alasan untuk menghentikan atau menghambat proses pemeriksaan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum.
“Kami tidak mau berspekulasi. Lebih baik proses hukum saja berjalan sehingga semuanya jelas,” ujarnya.
Leo bahkan menyatakan pihaknya meyakini telah memiliki bukti yang dapat membantah tuduhan yang diarahkan kepada kliennya. “Kami sudah membuktikan bahwa yang disampaikan pelapor itu tidak benar. Barang sudah selesai dan jasa pengacara untuk klien kami adalah nol rupiah,” tegas Leo.
Minta Semua Saksi Diperiksa
Karena itu, Leo berharap penyidik Ditreskrimum Polda NTT tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap seluruh saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk John Rihi.
Menurut dia, keterangan setiap saksi harus diberikan ruang untuk diuji dan dikonfrontasikan dengan dokumen maupun bukti lain yang telah dimiliki penyidik.
Dengan cara itu, kata Leo, perkara tidak berhenti pada klaim masing-masing pihak, tetapi dapat diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia. “Kami menghormati proses hukum. Biarkan penyidik memeriksa semua pihak dan bukti yang ada. Klien kami siap menghadapi proses ini,” tegasnya.
Kuasa Hukum Izhak Bantah Minta Pemeriksaan Ditunda
Kuasa hukum Izhak Eduard Rihi, Fransisco Bessi, S.H., M.H., membantah bahwa pihaknya pernah meminta penyidik menunda pemeriksaan John Rihi sebagai saksi.
Bantahan tersebut disampaikan Fransisco saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 11 Agustus 2026 malam. “Kami tidak pernah minta penundaan pemeriksaan saksi dari pelapor John Rihi di Polda NTT,” tegas Fransisco.
Menurut dia, pembicaraan mengenai kemungkinan penyelesaian secara damai juga bukan berasal dari Izhak Rihi maupun dirinya sebagai kuasa hukum.
Fransisco menyebut, inisiatif untuk mencari penyelesaian secara damai justru datang dari John Rihi sendiri. “Di mana inisiatif damai itu juga dari saksi advokat John Rihi, S.H., karena memang beliau mau proses ini bisa diselesaikan,” jelasnya.
Fransisco juga menegaskan pihaknya memiliki sejumlah data yang menurutnya dapat menjelaskan duduk perkara secara objektif. “Karena data kami sangat jelas, akurat dan terukur. Semoga nanti begitu data ini kami sampaikan, jelas,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah keterangan sebelumnya yang menyebut Izhak Rihi bersama kuasa hukumnya datang ke Polda NTT untuk meminta pemeriksaan John Rihi ditunda demi membuka ruang mediasi. Perbedaan keterangan inilah yang kemudian membuat proses pemeriksaan perkara tersebut semakin menarik perhatian, terutama menyangkut asal mula munculnya gagasan perdamaian. (bet)