Connect with us

HUKRIM

JPU Tuntut 4 Terdakwa Korupsi Medan Fashion Festival 2024, Hukuman Penjara hingga 5 Tahun

Published

on

TUNTUTAN JPU - Suasana sidang pembacaan tuntutan JPU atas perkara dugaan korupsi penyelenggaraan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/7/2026). FOTO: DOK KEJARI MEDAN

MEDAN, PENATIMOR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan akhirnya membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/7/2026), JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada seluruh terdakwa, dengan tuntutan paling berat dijatuhkan kepada mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, yang dituntut 5 tahun penjara, denda, serta pembayaran uang pengganti (UP) kerugian negara hampir Rp900 juta.

Jaksa menilai para terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan proyek Medan Fashion Festival yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2024 hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1,04 miliar.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diuraikan dalam dakwaan.

Terdakwa Benny Iskandar Nasution, yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan sekaligus Pengguna Anggaran (PA), menjadi terdakwa dengan tuntutan paling berat.

JPU menuntut Benny dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun, disertai denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 90 hari.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Benny membayar uang pengganti sebesar Rp897.146.850 sebagai bagian dari kerugian negara yang dinikmatinya. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Menurut JPU, tuntutan tersebut didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang menunjukkan peran sentral Benny sebagai Pengguna Anggaran dalam proses perencanaan, pelaksanaan hingga pencairan anggaran kegiatan.

Sementara itu, terdakwa Erwin Saleh, yang menjabat Sekretaris Dinas sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 30 hari kurungan.

Tuntutan yang sama juga dijatuhkan kepada Anwar Syarif, Kepala Bidang UKM yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Ia dituntut 2 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsidair 30 hari kurungan.

JPU menilai kedua pejabat tersebut turut bertanggung jawab karena memiliki kewenangan dalam pelaksanaan administrasi dan teknis proyek yang kemudian terbukti menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan terdakwa Mhd Hamdani, Direktur CV Global Mandiri selaku pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan, dituntut pidana penjara selama 3 tahun.

Selain pidana badan, Hamdani juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsidair 90 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp152.383.804. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Jaksa berpendapat Hamdani memperoleh keuntungan dari pelaksanaan proyek yang diduga sarat penyimpangan sehingga wajib mengembalikan kerugian negara yang dinikmatinya.

Perkara ini berawal dari pelaksanaan kegiatan Medan Fashion Festival Tahun Anggaran 2024 yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp4.854.339.302.

Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Medan, proyek tersebut diduga telah direkayasa sejak tahap pengadaan.

Penyidik menemukan indikasi adanya pengondisian pemenang tender sehingga CV Global Mandiri tetap ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan meskipun dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan administratif maupun teknis.

Berbagai kejanggalan ditemukan dalam proses lelang, mulai dari dokumen penawaran yang tidak memenuhi syarat, dukungan desainer nasional yang tidak lengkap, hingga berbagai persyaratan teknis lain yang seharusnya menggugurkan peserta.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya ketidaksesuaian antara kontrak dengan realisasi pekerjaan di lapangan, dugaan penggunaan dokumen pendukung yang tidak sah, serta selisih nilai pekerjaan sekitar Rp1,47 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kota Medan tertanggal 14 November 2025, proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.049.530.654.

Seluruh dana kegiatan diketahui telah dicairkan dalam dua tahap, yakni pembayaran pertama sebesar 30 persen atau sekitar Rp1,45 miliar, disusul pembayaran kedua sebesar 70 persen atau sekitar Rp3,39 miliar, yang seluruhnya ditransfer langsung ke rekening perusahaan pelaksana.

Menurut hasil penyidikan, sebagian dana proyek diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya, termasuk untuk membiayai sejumlah pengeluaran yang tidak melalui mekanisme resmi, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Usai pembacaan tuntutan, proses persidangan akan berlanjut dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukum mereka. Setelah itu, majelis hakim akan menjatuhkan putusan berdasarkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, dan tuntutan yang telah diajukan JPU.

Perkara dugaan korupsi Medan Fashion Festival 2024 menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian masyarakat karena melibatkan pejabat pemerintah daerah dan pihak swasta dalam pengelolaan anggaran publik.

Putusan majelis hakim nantinya akan menjadi penentu akhir atas pertanggungjawaban pidana para terdakwa dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar tersebut. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!