HUKRIM
Jaksa Agung Tunjuk Roberth Lambila Jadi Aspema Kejati Kalimantan Timur
JAKARTA, PENATIMOR – Kepercayaan kembali diberikan Jaksa Agung Republik Indonesia kepada salah satu putra terbaik Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H.
Melalui keputusan mutasi dan promosi pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, Roberth resmi ditunjuk untuk mengemban jabatan baru sebagai Asisten Pemulihan Aset (Aspema) pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KPE-IV-10122/C/07/2026 tanggal 29 Juli 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Penunjukan ini bukan sekadar rotasi jabatan dalam rangka penyegaran organisasi. Lebih dari itu, keputusan tersebut mencerminkan kepercayaan penuh pimpinan Kejaksaan Agung terhadap kapasitas, integritas, kompetensi, dan rekam jejak panjang Roberth dalam mengemban berbagai amanah strategis di Korps Adhyaksa.
Bagi insan Kejaksaan, jabatan Asisten Pemulihan Aset (Aspema) merupakan salah satu posisi penting di tingkat Kejaksaan Tinggi. Jabatan ini memegang peranan strategis dalam mendukung keberhasilan penegakan hukum melalui pelacakan, pengamanan, pengelolaan, pemeliharaan, hingga pemulihan aset negara maupun aset hasil tindak pidana agar dapat dikembalikan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Dengan amanah baru tersebut, Roberth akan memimpin pelaksanaan kebijakan pemulihan aset di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, sekaligus mengoordinasikan berbagai langkah strategis dalam penyelamatan aset negara melalui pendekatan hukum yang profesional, efektif, dan akuntabel.
Sebelum dipercaya menduduki jabatan tersebut, Roberth kurang lebih sembilan bulan mengemban tugas sebagai Kepala Subdirektorat Layanan Laporan Pengaduan Masyarakat (Kasubdit Lapdumas) pada Direktorat Pengendalian Operasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Di tingkat pusat, mantan Kajari Karanganyar itu dikenal sebagai salah satu pejabat yang berperan penting dalam pengelolaan dan verifikasi laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana khusus. Posisi tersebut menuntut ketelitian, objektivitas, keberanian mengambil keputusan, serta kemampuan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
Selama meniti karier di Korps Adhyaksa, Roberth dikenal sebagai jaksa yang memiliki dedikasi tinggi, integritas yang kuat, serta kemampuan kepemimpinan yang teruji. Ia telah mengemban berbagai jabatan penting, baik di daerah maupun di lingkungan Kejaksaan Agung, dengan rekam jejak yang konsisten dan mendapat apresiasi dari pimpinan.
Kemampuan membangun koordinasi, mengelola organisasi, serta menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara profesional menjadi modal penting yang mengantarkan mantan Kajari Timor Tengah Utara itu memperoleh kepercayaan untuk menduduki jabatan yang lebih strategis.
Putra berdarah Alor–Rote Ndao itu juga dikenal sebagai sosok yang rendah hati, tegas dalam prinsip, serta menjadikan integritas sebagai fondasi utama dalam setiap pengabdian.
Bagi Roberth, jabatan bukanlah simbol kekuasaan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan melalui kerja nyata, kejujuran, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan jabatan barunya sebagai Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Roberth diharapkan mampu memperkuat peran Kejaksaan dalam mengoptimalkan penyelamatan dan pemulihan aset negara, sekaligus mendukung penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara demi kepentingan masyarakat luas. (bet)