Connect with us

HUKRIM

Kejari Medan Geledah RSUD Dr. Pirngadi, Bongkar Dugaan Korupsi Dana BLUD Rp23,8 Miliar

Published

on

GELEDAH - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Medan melakukan penggeledahan di RSUD Dr. Pirngadi Medan, Selasa (30/6/2026). (IST)

MEDAN, PENATIMOR – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Belanja Barang dan Jasa yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dr. Pirngadi Medan terus bergerak.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggeledah rumah sakit milik Pemerintah Kota Medan tersebut dan menyita sejumlah dokumen penting yang diyakini berkaitan dengan dugaan penyimpangan belanja barang dan jasa Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Penggeledahan ini menjadi bagian dari upaya mengurai dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran senilai Rp23,8 miliar yang kini tengah didalami aparat penegak hukum.

Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2026, di kompleks RSUD Dr. Pirngadi Medan, Jalan Prof. H.M. Yamin Nomor 47, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Operasi penyidikan tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Juanda Ronny Hutauruk, S.H., M.H., bersama tim penyidik yang sejak beberapa waktu terakhir menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana BLUD rumah sakit tersebut.

Selama proses penggeledahan, penyidik menyisir sejumlah ruangan dan mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan BLUD.

Seluruh dokumen yang disita akan dianalisis dan dijadikan alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara sekaligus mengungkap secara utuh mekanisme pengelolaan anggaran yang diduga menyimpang.

Penyitaan dokumen dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian guna menelusuri aliran penggunaan anggaran, mekanisme pengadaan barang dan jasa, serta pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, diketahui nilai pagu anggaran BLUD yang menjadi objek penyidikan mencapai Rp23.813.175.108.

Anggaran tersebut terdiri atas belanja obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sebesar Rp10.800.000.000, serta komponen utang senilai Rp13.013.175.108.

Penyidik menemukan indikasi bahwa utang yang muncul pada satu tahun anggaran justru dibayarkan menggunakan anggaran pada tahun berikutnya. Bahkan, hasil pendalaman sementara menunjukkan sebagian utang tersebut hingga kini belum seluruhnya dilunasi.

Kondisi tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan karena diduga berkaitan dengan tata kelola keuangan BLUD yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, penyidik terus mendalami proses penganggaran, pelaksanaan belanja, hingga mekanisme pembayaran yang dilakukan selama dua tahun anggaran tersebut.

Selain melakukan penyitaan dokumen, Tim Pidsus Kejari Medan juga masih terus mengumpulkan alat bukti lain, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan penelusuran terhadap berbagai dokumen administrasi maupun transaksi keuangan guna memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Penyidikan juga diarahkan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengadaan, pembayaran, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana BLUD RSUD Dr. Pirngadi Medan.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pasal subsidair, penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 juncto Pasal 618 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., yang dikonfirmasi terpisah, mengaku memastikan seluruh proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BLUD RSUD Dr. Pirngadi Medan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, penggeledahan serta penyitaan dokumen merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap secara terang dugaan peristiwa pidana yang sedang kami tangani.

“Kami mengimbau seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini agar bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada penyidik. Kejaksaan Negeri Medan berkomitmen menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara transparan dan akuntabel. Siapa pun yang nantinya terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, kami juga menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah selama proses hukum masih berlangsung,” tegas Ridwan yang juga mantan Kasubdit TPKL dan TPPU JAM Pidsus Kejagung RI itu.

Hingga saat ini, Kajari Medan menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik akan terus mendalami seluruh alat bukti yang telah diperoleh untuk mengungkap secara terang dugaan korupsi dalam pengelolaan dana BLUD RSUD Dr. Pirngadi Medan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan para pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!