Connect with us

HUKRIM

Polda NTT Tuntaskan 65 Kasus Kriminal, Pelemparan Tewaskan Sopir di Camplong jadi Atensi

Published

on

GERAK CEPAT - Polres Kupang berhasil mengamankan dua terduga pelaku pelemparan batu yang menyebabkan pengemudi mobil pick-up meninggal dunia. Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan menonjol Polda NTT sepanjang Semester I 2026.

KUPANG, PENATIMOR – Di tengah tingginya ekspektasi masyarakat terhadap penegakan hukum yang cepat, profesional, dan berkeadilan, Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sepanjang Semester I Tahun 2026, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT berhasil menangani 80 perkara tindak pidana kriminal konvensional, dengan 65 kasus di antaranya telah berhasil dituntaskan, sementara 15 perkara lainnya masih dalam proses penyidikan hingga saat ini.

Capaian tersebut menjadi gambaran nyata konsistensi Polda NTT dalam memperkuat penegakan hukum sekaligus memastikan setiap laporan masyarakat mendapat penanganan yang cepat, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak hanya mencatat tingkat penyelesaian perkara yang tinggi, selama enam bulan pertama tahun ini Polda NTT juga berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol yang menjadi perhatian publik.

Salah satunya adalah pengungkapan kasus pelemparan batu terhadap sebuah mobil pick-up di Kabupaten Kupang yang mengakibatkan pengemudinya meninggal dunia dan sempat mengundang keprihatinan luas di media sosial.

Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol. Sigit Haryono, S.I.K., M.H., mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh personel penyidik, baik di tingkat Polda maupun Polres, yang terus bekerja tanpa mengenal waktu dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Ditreskrimum Polda NTT bersama seluruh jajaran telah menangani 80 perkara kriminal konvensional. Dari jumlah tersebut, sebanyak 65 perkara berhasil diselesaikan, sedangkan 15 perkara lainnya masih dalam proses penyidikan dan terus kami percepat penyelesaiannya,” ujar Kombes Sigit Haryono, Sabtu (27/6/2026).

Menurutnya, angka penyelesaian perkara tersebut menunjukkan komitmen institusi Polri dalam memberikan pelayanan hukum yang maksimal kepada masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Ia menegaskan, setiap laporan masyarakat akan diproses secara objektif, profesional, dan akuntabel tanpa membedakan latar belakang pelaku maupun korban.

“Kami berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penegakan hukum bukan sekadar menyelesaikan perkara, tetapi juga memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan perlindungan kepada seluruh masyarakat,” tegasnya.

Dirreskrimum menjelaskan, strategi Polda NTT dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif tidak hanya berfokus pada tindakan represif melalui penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan langkah-langkah preventif guna menekan angka kriminalitas.

Patroli rutin di wilayah rawan, edukasi hukum kepada masyarakat, penguatan fungsi Bhabinkamtibmas, hingga membangun sinergi dengan pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen lainnya terus diperkuat sebagai bagian dari upaya pencegahan kejahatan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan kami tindak secara tegas sesuai ketentuan hukum. Namun di sisi lain, kami juga terus memperkuat langkah-langkah preventif melalui patroli, penyuluhan hukum, edukasi kepada masyarakat, serta mempererat sinergi dengan seluruh stakeholder agar potensi gangguan keamanan dapat dicegah sejak dini,” katanya.

Menurutnya, keberhasilan menjaga keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian semata, melainkan membutuhkan dukungan aktif seluruh lapisan masyarakat.

Di antara puluhan perkara yang berhasil ditangani selama Semester I 2026, kasus yang paling menyita perhatian masyarakat adalah pengungkapan tragedi pelemparan batu terhadap sebuah mobil pick-up yang menewaskan pengemudinya, Marvel Mbau.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di ruas Jalan Timor Raya Kilometer 45, Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Korban meninggal dunia setelah mengalami luka berat di bagian kepala akibat terkena lemparan batu ketika sedang mengemudikan kendaraan pick-up yang melintas di lokasi kejadian.

Kasus tersebut sempat menjadi viral di berbagai platform media sosial dan memicu kecaman masyarakat karena aksi berbahaya tersebut menghilangkan nyawa seseorang.

Melalui penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim Polres Kupang dibantu Ditreskrimum Polda NTT, aparat akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua remaja yang diduga sebagai pelaku.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MYR (16) dan AT (16).

Keduanya diamankan pada Jumat (26/6/2026) sore di rumah masing-masing di Desa Tolnaku dan Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu.

Selanjutnya kedua remaja tersebut dibawa ke Mapolsek Fatuleu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena keduanya masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum, proses penyidikan dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak anak tanpa mengabaikan kepentingan hukum serta rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Kami mengapresiasi gerak cepat Polres Kupang dalam mengungkap kasus ini. Walaupun para terduga pelaku masih berstatus anak, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak, namun tetap memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujar Kombes Sigit Haryono.

Polda NTT menegaskan bahwa pengungkapan puluhan kasus kriminal konvensional tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi Polri dalam menghadirkan negara di tengah masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas, profesional, dan humanis.

Ke depan, seluruh jajaran Polda NTT akan terus meningkatkan kualitas penyelidikan, penyidikan, serta memperkuat sinergi lintas sektor guna menekan angka kriminalitas di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur.

Masyarakat pun diimbau untuk terus menjadi mitra kepolisian dengan berperan aktif menjaga keamanan lingkungan, meningkatkan kepedulian terhadap potensi gangguan kamtibmas, serta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun informasi yang berkaitan dengan aksi kriminal kepada aparat kepolisian.

Dengan kolaborasi yang kuat antara kepolisian, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat, Polda NTT optimistis stabilitas keamanan di Bumi Flobamora akan tetap terjaga, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sosial, pendidikan, dan perekonomian dengan aman, tertib, dan nyaman. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!