HUKRIM
Polisi Amankan Terduga Pemerkosa Perempuan Disabilitas di Kupang, Sempat Diamuk Massa

KUPANG, PENATIMOR – Aksi cepat aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) berhasil menyelamatkan seorang terduga pelaku dari amukan massa, sekaligus mengamankannya dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas yang menggegerkan warga Batuplat, Kota Kupang, Sabtu (28/3/2026).
Peristiwa memilukan itu mencuat setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berinisial A.S. (20) terhadap korban perempuan berinisial J.D.A.L. (21).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Ditreskrimum Polda NTT yang dipimpin IPDA Theorangga Rohi langsung bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Batuplat.
Namun setibanya di lokasi, situasi sudah memanas. Ratusan warga dilaporkan telah berkumpul dan sebagian di antaranya meluapkan emosi dengan melakukan tindakan penganiayaan terhadap terduga pelaku.
Melihat kondisi yang semakin tidak terkendali, aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas dengan mengamankan pelaku dari amukan massa guna mencegah eskalasi konflik serta menjamin keselamatan semua pihak.
Terduga pelaku kemudian langsung digiring ke Markas Ditreskrimum Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penanganan awal, pelaku diketahui berada dalam pengaruh minuman keras saat diamankan. Sementara itu, korban mengalami luka serius berupa pendarahan pada bagian kemaluan dan telah mendapatkan penanganan medis.
Kasus ini pun langsung dilaporkan kepada pimpinan dan selanjutnya ditangani oleh Tim Zero Ditreskrimum Polda NTT bersama Unit PPA PPO untuk proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.
Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen institusinya dalam menangani kasus tersebut secara profesional dan tegas.
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya, Minggu (29/3/2026).
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban, khususnya perempuan dan penyandang disabilitas yang menjadi kelompok rentan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan serta perlindungan maksimal,” tambahnya.
Polda NTT menegaskan akan mengusut tuntas perkara ini serta memberikan sanksi hukum yang tegas kepada pelaku sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bagian dari komitmen mewujudkan Nusa Tenggara Timur yang aman dan berkeadilan. (bet)











