FLORES
Pelaku Pencurian Kios di Manggarai Dibekuk Polisi, Barang Bukti Disita

RUTENG, PENATIMOR – Respons cepat Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai kembali membuahkan hasil.
Hanya beberapa hari setelah laporan diterima, seorang pelaku pencurian kios di Desa Rai, Kecamatan Ruteng, berhasil dibekuk aparat, Senin (25/3/2026), sekitar pukul 11.00 WITA.
Pelaku berinisial EAJ (32), seorang petani asal Desa Rai, ditangkap di Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, tanpa perlawanan, setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim Jatanras.
Dari tangannya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp1.000.000 yang diduga hasil penjualan barang curian.
Kejadian pencurian ini bermula pada Selasa, 17 Maret 2026, pukul 21.30 WITA di kios milik B M (61), seorang ibu rumah tangga di Kampung Lous, Desa Riung, Kecamatan Cibal.
Pelaku masuk dengan mencungkil pintu kios menggunakan obeng dan membawa kabur berbagai barang berharga, antara lain 12 lembar kain songke khas Manggarai, 2 karung kacang tanah (200 kg), dan 30 botol minuman keras jenis sopi. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp18 juta.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan diamankan di Polres Manggarai untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas petugas kepolisian.
Polres Manggarai menegaskan bahwa keberhasilan ini mencerminkan kesigapan aparat dalam merespons laporan tindak pidana sekaligus komitmen menjaga keamanan masyarakat. Aparat juga mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (bet)






