HUKRIM
Korupsi Garam, Tiga Tersangka Ditahan, PAD Sabu Raijua Hilang Rp1,3 Miliar

KUPANG, PENATIMOR – Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga garam curah pada Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2018.
Penetapan tersangka dilakukan pada 3 Maret 2026 setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan daerah mencapai Rp1.336.200.000.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Cristian Tambengi, selaku Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua.
Kemudian, Arsad Tey, seorang pengusaha, dan Yusuf Arsad Alboneh, wiraswasta.
Ketiganya diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan dalam tata niaga produksi garam curah, yang merupakan salah satu komoditas andalan Kabupaten Sabu Raijua, sehingga menyebabkan hilangnya potensi pendapatan daerah dari hasil produksi garam tersebut.
Akibat praktik yang diduga melanggar hukum itu, pemerintah daerah disebut kehilangan pemasukan lebih dari Rp1,3 miliar.
Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua Corneles G.P. Heydemans, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Hendrik Tiip, S.H., menjelaskan bahwa para tersangka kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“Tadi penyidik melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka untuk 20 hari ke depan. Para tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang,” ujar Hendrik Tiip.
Penahanan tersebut dilakukan dengan jenis penahanan rumah tahanan negara (Rutan) dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum oleh Kejaksaan Republik Indonesia dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara maupun daerah, termasuk di sektor perdagangan komoditas lokal.
Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tata niaga garam curah di Kabupaten Sabu Raijua.
Tidak menutup kemungkinan, penyidikan juga akan berkembang apabila ditemukan fakta atau pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. (bet)






