Connect with us

HUKRIM

Kapolres Alor Bongkar Kasus Pembunuhan di Kalabahi, Satu Tersangka Dibekuk

Published

on

KETERANGAN PERS - Kapolres Alor AKBP Nur Azhari didampingi Kasat Reskrim AKP Amru Ichsan dan Kasi Propam IPDA Samsul Bahri saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan berujung maut di Mapolres Alor, Selasa (17/3/2026). Polisi menetapkan satu tersangka yang sempat buron dan berhasil diamankan di wilayah Alor Timur Laut.

KALABAHI, PENATIMOR – Misteri kematian seorang pria di wilayah Teluk Mutiara akhirnya terungkap. Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari, aparat memastikan kasus yang sempat viral dan disangka sebagai tawuran itu ternyata merupakan aksi penganiayaan berujung maut. Satu orang tersangka kini telah diamankan setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di kebun selama beberapa hari.

Konferensi pers yang digelar di Mapolres Alor tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Amru Ichsan dan Kasi Propam IPDA Samsul Bahri. Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan masyarakat yang langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Satreskrim.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 09.30 WITA di Jalan Anoa, Kelurahan Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara. Korban diketahui berinisial M.H.K alias H, sementara laporan awal diajukan oleh A.S.K.

“Perlu kami luruskan, informasi yang menyebut kejadian ini sebagai tawuran adalah tidak benar. Ini murni tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegas Kapolres.

Dari hasil penyidikan, insiden berdarah tersebut ternyata dipicu dendam lama. Sehari sebelum kejadian, Kamis malam (12/3), korban dan tersangka sempat terlibat perselisihan yang berhasil dilerai warga. Namun konflik itu tidak berakhir.

Keesokan harinya, tersangka berinisial Y.M alias D (28), warga Kecamatan Teluk Mutiara, diduga sengaja mencari korban di sekitar pangkalan ojek di wilayah Lipa. Saat korban melintas, tersangka yang telah menunggu langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.

“Serangan mengenai bagian pinggang kiri korban. Korban sempat berusaha menyelamatkan diri ke rumah warga sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit,” ungkap Kapolres.

Tak hanya itu, tersangka juga sempat melakukan kekerasan terhadap saksi di lokasi kejadian sebelum melarikan diri meninggalkan tempat kejadian perkara.

Polisi bergerak cepat. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap satu pelapor dan lima orang saksi, identitas pelaku berhasil dikantongi. Tersangka akhirnya ditangkap pada 17 Maret 2026 di wilayah Kecamatan Alor Timur Laut.

“Selama pelarian, tersangka bersembunyi di area kebun dan bertahan hidup dari hasil kebun,” jelas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka yang digunakan saat kejadian. Sementara senjata tajam yang digunakan masih dalam proses pencarian.

Kasat Reskrim AKP Amru Ichsan menegaskan, dari hasil penyidikan tidak ditemukan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

“Seluruh rangkaian kejadian dilakukan oleh tersangka seorang diri,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) lebih subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Alor. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum lanjutan.

Menutup keterangannya, Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan tidak mudah terprovokasi informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat menjaga situasi tetap kondusif, tidak terlibat kekerasan, dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, apalagi menjelang hari besar keagamaan,” pungkasnya. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!