Connect with us

HUKRIM

Kejari Kota Kupang Gaspol Bongkar Korupsi, 5 Perkara Masuk Penyidikan, 2 Sudah Disidangkan

Published

on

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Shirley Manutede, S.H., M.Hum. (IST)

KUPANG, PENATIMOR – Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum., penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi di Kota Kupang terus dipacu.

Sejak resmi menjabat, Kajari Shirley bersama jajaran Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) telah menggenjot penanganan perkara, dengan 5 kasus yang kini berada pada tahap penyidikan, serta 2 perkara yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan.

Dalam wawancara bersama Penatimor, Kamis (4/12/2025), Kajari Shirley menegaskan bahwa Kejari Kota Kupang berkomitmen mengedepankan profesionalitas, kehati-hatian, dan pendekatan humanis dalam setiap penindakan.

“Untuk saat ini sudah ada lima penyidikan, yang kemudian dua perkara sudah naik ke tahap penuntutan. Di tengah keterbatasan tenaga jaksa di Pidsus yang juga satu orang yaitu Kasi Pidsus sendiri, tidak boleh menghambat kinerja Pidsus, justru segala rintangan kami jadikan bahan bakar untuk menyalakan semangat kami. Seiring kantor diperbagus, kinerja juga harus diperkuat, khususnya di bidang Pidsus,” ujar Shirley.

“Untuk penambahan tersangka, kita lagi pendalaman sambil tuntaskan yang sudah dinaikkan ke penyidikan. Karena sangat mudah menambah tersangka baru, tapi kami tetap hati-hati. Kami tidak mau asal tetapkan (Tersangka, Red), dengan tingkat kesalahan, minimal kita cari yang benar-benar harus bertanggung jawab,” lanjut mantan Asisten Pembinaan Kejati NTT itu.

Shirley menambahkan, pihaknya tetap berpegang pada arahan pimpinan Kejaksaan Agung. “Pesan Bapak Jaksa Agung jelas: tangkap ikannya tapi airnya tetap tenang. Jadi kami bekerja sangat hati-hati namun tetap humanis. Tidak mungkin di suatu daerah tidak ada korupsi. Silakan saja kalau masih ada yang coba-coba, karena pasti kami ketemukan,” tegasnya.

Menurut Shirley, dua perkara yang telah tuntas pada tahap penyidikan dan kini bergulir di Pengadilan Tipikor Kupang adalah kasus dugaan korupsi pemberian kredit bermasalah kepada debitur CV ASM tahun 2016 oleh Bank NTT.

Terdakwa dalam perkara ini adalah Paskalia Uun Kurnelawati Bria, S.E., mantan Kepala Divisi Pemasaran Kredit (pensiun), dan Sem Simson Haba Bunga, S.P., Kepala Subdivisi Pemasaran Kredit Bank NTT (masih aktif).

Kasus berawal dari pemberian kredit kepada debitur Rachmat, S.E., yang diduga tidak memenuhi prosedur, baik dari aspek administrasi maupun pengikatan jaminan.

Hasil penyidikan mengungkap adanya indikasi rekayasa analisa kredit, rekomendasi yang tidak valid, dan persetujuan kredit yang tidak sesuai ketentuan.

Paskalia selaku pemutus kredit diduga menyetujui pencairan meskipun syarat formal dan agunan belum lengkap.

Sementara Sem Simson diduga menyetujui laporan analisis yang disusun bawahannya, Mesakh Angladji, yang kini telah berstatus terpidana dalam kasus yang sama.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana 4–20 tahun penjara, denda Rp200 juta–Rp1 miliar. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman pidana 1–20 tahun penjara.

Penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang terus mengusut dugaan korupsi proyek pabrik garam yodium dan revitalisasi Sentra IKM Garam Yodium di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kupang tahun anggaran 2019 dan 2021 senilai Rp 3 miliar.

Sejumlah saksi penting telah diperiksa, antara lain Thomas J. Ga selaku Mantan Asisten II Setda Kota Kupang pada Kamis (13/11/2025). Ia juga pernah menjabat Plt Kepala Disperindag pada Januari–Juni 2019, saat proses usulan proyek berlangsung.

Sementara, saksi lainnya yang diperiksa adalah Herald J.O. Salean dan Yafet Imanuel Rihi selaku anggota Tim PHO/FHO pada Rabu (12/11/2025). Keterangan mereka dibutuhkan untuk mengungkap proses pemeriksaan pekerjaan yang diduga bermasalah. Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yohanis F. Puu, Ketua Tim PHO/FHO.

Kemudian, penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang juga tengah menyidik perkara dugaan korupsi di Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kupang. Perkara ini juga telah masuk penyidikan dan masih dalam pendalaman penyidik.

Kejari Kota Kupang juga turut melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan perjalanan dinas DPRD Kota Kupang. Sejumlah pejabat sekretariat DPRD sudah diperiksa adalah Maria Dolores Rita Haryani, Sekretaris DPRD Kota Kupang, beserta Kasubag Perbendaharaan DPRD Kota Kupang.

Penyidikan terhadap perkara-perkara ini terus berkembang dan belum ada penetapan tersangka. Kajari Shirley menegaskan komitmennya membangun Kejari Kota Kupang yang kuat dan berintegritas, tidak hanya dari sisi infrastruktur namun juga kualitas kinerja. Ia memastikan penanganan setiap perkara korupsi dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!