HUKRIM
Kantor Lama Tak Layak, Kejari Kota Kupang Segera Bangun Markas Baru di Atas Aset Hibah Pemprov

KUPANG, PENATIMOR — Pemerintah Provinsi NTT secara resmi menghibahkan tanah dan bangunan eks Kantor Dinas Kesehatan Provinsi NTT kepada Kejaksaan Tinggi NTT untuk digunakan sebagai lokasi pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang baru.
Hibah ini tidak hanya menjadi simbol kolaborasi antar-lembaga, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam membenahi layanan hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Hibah ini merupakan wujud komitmen dari Pemprov NTT untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi NTT,” tegas Gubernur NTT, Melki Laka Lena, dalam acara penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan Berita Acara Serah Terima yang berlangsung di Ruang Rapat Gubernur NTT, Kamis (4/12/2025).
Aset yang dihibahkan meliputi tanah, bangunan, serta jaringan irigasi dan fasilitas lainnya di Jalan Palapa Nomor 22, Oebobo—zona strategis di jantung Kota Kupang.
Di lokasi ini nantinya akan berdiri kantor Kejari Kota Kupang yang modern dan representatif, menggantikan kantor lama yang dinilai sudah jauh dari standar pelayanan publik.

Penandatanganan hibah aset eks Kantor Dinkes NTT di Jalan Palapa, Oebobo, yang akan menjadi lokasi pembangunan Kantor Kejari Kota Kupang.
Gubernur Melki menegaskan bahwa hibah ini juga merupakan bagian dari penataan dan optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami meyakini bahwa sinergi antara Pemerintah Provinsi NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT merupakan bagian penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik, memperkuat pelayanan publik, serta mendukung upaya penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Gubernur Melki menilai Kejati NTT sebagai mitra strategis dalam pengawalan proyek-proyek prioritas daerah. Ia berharap hibah ini memperkuat kolaborasi terutama dalam pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk pertimbangan dan tindakan hukum.
Kemudian, pertukaran data, informasi, dan keahlian, termasuk pemanfaatan sarana dan prasarana pendukung penegakan hukum.
Serta, pengamanan, penelusuran, dan pemulihan status aset daerah, yang menjadi salah satu agenda penting tata kelola pemerintahan bersih.

Gubernur NTT Melki Laka Lena dan Kajati NTT Roch Adi Wibowo menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah sebagai langkah strategis memperkuat layanan hukum dan tata kelola pemerintahan di Nusa Tenggara Timur.
“Momentum ini harus mengoptimalkan seluruh nota kesepakatan yang telah dibangun. Pendampingan hukum, pengamanan aset daerah, serta pengawalan terhadap program-program pembangunan harus berjalan lebih efektif, terarah, dan berintegritas demi kepentingan masyarakat NTT,” tegasnya.
Gubernur Melki menutup sambutan dengan menegaskan bahwa sinergi Pemprov dan Kejati merupakan pondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berkelanjutan.
“Dengan semangat kolaborasi, kita membangun sinergi yang kuat demi memperkuat tata kelola pemerintahan untuk mewujudkan NTT yang maju, sehat, cerdas, sejahtera, dan berkelanjutan,” pungkasnya.




Kajati: Kantor Lama Tidak Layak, Anggaran Pembangunan Sudah Siap
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., mengapresiasi perhatian besar Pemerintah Provinsi NTT terhadap peningkatan kinerja kejaksaan.
“Sama-sama kita ketahui bahwa kondisi kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang sudah sangat tidak layak. Dari sisi bangunan dan luasannya, kantor yang ada sudah sangat tidak mendukung pelaksanaan tugas,” ungkapnya.
Kajati menambahkan bahwa anggaran pembangunan kantor baru sudah tersedia. Dengan hibah ini, proses tindak lanjut dapat segera dilakukan oleh Kejati NTT bersama Kejari Kota Kupang.

“Dengan adanya hibah ini, pelayanan hukum kepada masyarakat harus lebih meningkat, seiring dengan perhatian besar yang telah diberikan pemerintah,” tegasnya.
Menurutnya, dukungan pemerintah daerah akan menjadi dorongan besar bagi kejaksaan untuk semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Kajati Adi Wibowo juga menegaskan komitmen kejaksaan untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum.
“Harapan kami, kerja sama ini bisa dilanjutkan di hari-hari ke depan sehingga kita bisa mewujudkan NTT yang lebih baik,” tutup Kajati.
Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Alex Lumba, S,H., menjelaskan bahwa hibah ini merujuk pada Keputusan Gubernur NTT Nomor 417/KEP/HK/2025 tanggal 5 November 2025.
Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur NTT dan Kajati NTT, disaksikan Wakil Gubernur Johni Asadoma, Wakajati Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., Kajari Kota Kupang Shirley Manutede, S.H., M.Hum., para Asisten Kejati, dan para pimpinan perangkat daerah lingkup Pemprov NTT.
Dengan penyerahan aset strategis ini, Pemprov NTT dan Kejati NTT memasuki fase baru kerja kolaboratif—memperkuat integritas, meningkatkan kualitas pelayanan hukum, serta mendorong pembangunan daerah yang lebih akuntabel dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (bet)











