Connect with us

HUKRIM

Kajari Shirley Manutede Beberkan Capaian Penindakan Korupsi di Kota Kupang, 2 Tersangka Baru

Published

on

KETERANGAN PERS. Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum., memberikan keterangan pers pada Selasa (9/12/2025).

KUPANG, PENATIMOR — Pada puncak peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Ke-22, 9 Desember 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang merilis capaian kinerja penanganan perkara yang menunjukkan peningkatan di seluruh tahapan, dari sprintug, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum., dalam keterangannya kepada awak media di kantornya, sore tadi, mengatakan bahwa tahap Sprintug menjadi tonggak awal penegakan hukum Kejari terhadap berbagai dugaan tindak pidana korupsi.

Dua kasus prioritas menjadi sorotan yaitu dugaan penyimpangan Belanja Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Kota Kupang Tahun Anggaran (TA) 2022/2023.

Kasus ini menurut Kajari Shirley, menunjukkan perkembangan paling signifikan di awal.

Setelah dilakukan penanganan oleh penyidik Pidsus, pihak terkait telah menindaklanjuti 80,08% temuan hasil pemeriksaan BPK. Angka ini menunjukkan keberhasilan Kejari bukan hanya dalam aspek penindakan, tetapi juga pemulihan dan koreksi tata kelola anggaran daerah.

Kasus lainnya yang tak kalah menarik adalah dugaan korupsi Pengadaan Computer Based Test (CBT) pada Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Kupang TA. 2022.

Dalam keterangannya, Kajari Shirley menegaskan bahwa kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyelidikan pada 18 November 2025. Indikasi awal menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan sistem CBT untuk Program Studi Sanitasi.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidik Pidsus juga telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan.

Bahkan, dalam rangka penyidikan, tim penyidik yang dipimpin langsung Kajari Shirley pada siang tadi telah melakukan penggeledahan di Poltekkes Kupang.

Meski telah masuk penyidikan, penyidik masih mendalami alat bukti tambahan, sehingga belum ada penetapan tersangka.

“Kasus ini termasuk salah satu yang paling kompleks karena menyangkut spesifikasi teknis dan audit pengadaan berbasis digital,” kata Shirley yang juga mantan Kajari Kabupaten Kupang itu.

Shirley melanjutkan, pada tahap penyelidikan pihaknya telah menangani tiga kasus yang mendapat perhatian luas publik.

Pihaknya kata Shirley, telah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum 2024 Periode Tahun 2023 sampai dengan Semester I tahun 2024 di KPU Kota Kupang.

“Usai menelaah temuan LHP BKP, Kejari menyatakan penyelidikan dihentikan, dengan sisa saldo Rp44.702.100 dialihkan penanganannya ke Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penghentian dilakukan karena unsur kerugian negara telah diklarifikasi melalui tindak lanjut administratif,” jelas mantan Asisten Pembinaan Kejati NTT itu.

Penyelidikan juga dilakukan terhadap kasus dugaan korupsi Pembangunan Pabrik Pengolahan Garam Disperindag Kota Kupang.

Kasus yang menyentuh kepentingan publik tersebut bahkan oleh penyidik telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Penyidik menilai telah terdapat kecukupan bukti permulaan mengenai dugaan penyimpangan dalam proyek yang seharusnya meningkatkan produksi dan kualitas garam lokal Kota Kupang.

Penyidik juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, masing-masing berinisial DK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan IM sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Proyek revitalisasi IKM yang seharusnya menjadi motor kebangkitan UMKM justru diduga sarat manipulasi teknis dan administratif.

Masih menurut Kajari Shirley, terlepas dari proses sprintug, penyelidikan kedua yang berjalan paralel juga menghasilkan peningkatan status perkara ke penyidikan, mengingat adanya temuan tambahan dari pemeriksaan awal.

Tahap penyidikan tahun 2025 menunjukkan lonjakan produktivitas Kejari Kota Kupang.

Terdapat lima perkara yang ditangani, termasuk kasus perbankan, industri kecil, dan pengadaan sistem CBT.

Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kredit bermasalah dengan debitur CV. ASM atas nama Racmat, SE., pada PT. Bank Pembangunan Daerah NTT atau Bank
NTT tahun 2016, telah ditingkatkan ke tahap Penuntutan, dengan terdakwa Paskalia Uun K. Bria, S.E., dan Sem Simson Haba Bunga, S.P.

Kedua perkara ini dilimpahkan pada 4 November 2025, dan kini memasuki tahap putusan sela.

Kedua terdakwa dalam perkara ini diduga terlibat dalam proses pemberian kredit bermasalah di Bank NTT dengan nilai signifikan. Investigasi menunjukkan adanya penyimpangan prosedur pembiayaan yang mengakibatkan kerugian negara.

Kajari Kota Kupang Shirley Manutede juga merilis perkembangan penuntutan terhadap sejumlah kasus besar yang kini tengah berproses di Pengadilan Tipikor Kupang.

Dimulai dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kredit bermasalah An. debitur CV. ASM/An. Racmat, SE., pada PT. Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT) tahun 2016 atas nama terdakwa Paskalia Uun K. Bria, S.E., dan Sem Simson Haba Bunga, S.P.
dan Sem Simson Haba Bunga, S.P., yang telah dilimpahkan ke Pengadilan pada tanggal 4 November 2025 dan saat ini pada tahapan Putusan Sela.

Kemudian, kasus penyertaan Modal PT Jamkrida NTT senilai Rp25 miliar TA. 2017 yang melibatkan empat terdakwa, yaitu Ibrahim Imang, Quirinus M. Kleden, Made Adi Wibawa, dan Octaviana F. Mae.

Berkas perkara ini dilimpahkan pada 19 Agustus 2025, dan saat ini tengah menjalani agenda pembelaan.

Adapula kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam paket pekerjaan Subsidi Kapal Penyeberangan Angkutan Perintis TA. 2014 Lintasan Kupang-Ende, Kupang-Lewoleba, dan Kalabahi-Teluk Gurita-Ilewake-Kisar dengan terdakwa Ir. Agus Suryansah Ismail yang telah dilimpahkan sejak 23 September 2025. Persidangan kasus ini telah memasuki agenda pemeriksaan saksi.

Termasuk, empat perkara Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang TA. 2021–2022.

Masih menurut Kajari Shirley, perkara tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang pada Kementrian PUPR, Dirjen Cipta Karya BPPW NTT, Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah I Provinsi NTT APBN TA. 2021 atas nama terdakwa Hendro Ndolu, S.T., dan Hironimus Sonbay (TA.2021), belum dilimpahkan ke Pengadilan.

Begitupun kasus serupa pada TA. 2022 dengan terdakwa Hendro Ndolu, S.T., dan Didik Hariyadi Brand, S.Sos., belum dilimpahkan ke Pengadilan.

Keempat perkara ini mencakup proyek rehabilitasi sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang, termasuk proyek pasca bencana yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Kajari Shirley pada kesempatan itu juga menyatakan pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terpidana Erwin Piga terkait kasus tindak pidana korupsi dalam pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah
kepada pihak lain yang tidak berhak juga telah dieksekusi badan pada 27 Februari 2025.

Erwin Piga juga telah memperoleh lepas bersyarat pada 28 Oktober 2025, dimana selaku terpidana dia telah menjalani seluruh pidana pokok.

Masih dalam kasus yang sama, terpidana Hartono Fransiscus Xaverius juga telah dieksekusi badan pada 4 Juni 2025, dan masih menjalani pidana pokok, sementara denda belum dieksekusi.

Begitupula terpidana Albertus Damiano Senda dalam perkara tindak pidana korupsi pada
Pembangunan Gedung Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang TA. 2018 yang dilakukan oleh Albertus Damiano Senda, S.T. selaku
Kontraktor Pelaksana.

Albertus Damiano Senda telah dieksekusi badan pada 4 Juni 2025, namun Uang Pengganti (UP) dan Denda belum dieksekusi.

Sedangkan, terpidana Rachmat alias Rafi alias Vicky Caesaria Ahmad S., dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Kredit Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) sebesar Rp 5.000.000.000 telah dieksekusi badan pada 4 Juni 2025, sementara Uang Pengganti dan Denda masih dalam proses eksekusi.

Kajari Shirley Manutede pada kesempatan itu juga menegaskan bahwa rangkaian capaian kinerja yang dipaparkan dalam konferensi pers ini menandai keseriusan Kejari Kota Kupang dalam menangani kasus-kasus strategis yang berdampak langsung pada keuangan negara, layanan publik, hingga fasilitas pendidikan.

“Pemberantasan korupsi bukan hanya soal penindakan, tetapi juga pemulihan aset negara, pemulihan tata kelola, dan memastikan proyek pembangunan berjalan tepat sasaran,” tandas mantan Kajari Klungkung itu.

Dalam jumpa pers tersebut, Kajari Kota Kupang Shirley Manutede didampingi Kasi Pidsus Frengki Radja, S.H., M.H., Kasi Pidum Putu Andy Suthadarma, S.H., M.H., Kasi Intelijen Hasbuddin B. Paseng, S.H., Kasi Datun Irfan Mangalie, S.H., M.H., Kasi PAPBB Ida Made Oka Wijaya, S.H., M.H., dan Kasubagbin Santy Efraim, S.H., M.H. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!