Connect with us

HUKRIM

Gebrakan Awal Shirley Manutede: Wujudkan Hibah Aset Pemprov untuk Perluasan Kantor Kejari Kota Kupang

Published

on

BERSAMA. Gubernur NTT Melki Laka Lena, Kajati NTT Roch Adi Wibowo, dan jajaran Pemprov serta Kejati NTT berpose bersama usai penandatanganan hibah aset eks Kantor Dinkes untuk pembangunan Kantor Kejari Kota Kupang.

KUPANG, PENATIMOR — Hanya dalam hitungan sebulan sejak resmi menjabat, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.H., langsung mencatatkan gebrakan besar.

Berawal dari inisiatif pribadi dan disepakati oleh Kajati dan Jaksa Agung, komunikasi intensif lintas lembaga mulai dibangun.

Shirley pun menjadi figur kunci di balik keputusan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menghibahkan tanah dan bangunan eks Kantor Dinas Kesehatan NTT sebagai lokasi perluasan kantor Kejari Kota Kupang.

Langkah cepat ini menjadikan Shirley sebagai salah satu pimpinan kejaksaan yang paling progresif di NTT.

Ia tidak menunggu lama untuk memperjuangkan perluasan fasilitas kantor yang selama ini dinilai sudah tidak layak menunjang tugas-tugas kejaksaan.

“Saya inisiatif minta ke gubernur karena daripada mubazir (Gedung Dinas Kesehatan) dan Kejari Kota Kupang butuh perluasan,” ujar Shirley, mantan Kajari Klungkung, Bali, saat diwawancarai awak media ini.

 

Gubernur NTT Melki Laka Lena, Kajati NTT Roch Adi Wibowo, dan jajaran Pemprov serta Kejati NTT berpose bersama usai penandatanganan hibah aset eks Kantor Dinkes untuk pembangunan Kantor Kejari Kota Kupang.

Pengalaman membangun gedung baru Kejari Klungkung menjadi semangat tersendiri baginya. “Kalau di Bali saya bisa inisiatif buat gedung baru untuk Kejari Klungkung, maka di Kota Kupang saya harus berusaha bisa juga. Waktu di Klungkung saya juga minta tanah hibah, dan diakomodir,” lanjutnya.

Kini, formula keberhasilan yang sama ia terapkan di Kota Kupang. “Persis saya akan buat untuk Kejari Kota Kupang, dan didukung penuh oleh Bapak Kajati, bahkan ini jadi atensi Bapak Jaksa Agung,” tegas Shirley.

Setiap tahap komunikasi dilaporkannya secara berjenjang. “Setelah kami ajukan surat permohonan hibah ke Gubernur, kami laporkan ke Bapak Kajati, kemudian ke Bapak Jaksa Agung kami laporkan utuh setiap perkembangan,” ungkap mantan Kajari Kabupaten Kupang itu.

Gubernur NTT Melki Laka Lena dan Kajati NTT Roch Adi Wibowo menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah sebagai langkah strategis memperkuat layanan hukum dan tata kelola pemerintahan di Nusa Tenggara Timur.

Shirley menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Gubernur NTT atas respons cepat dan dukungan penuh terhadap pembangunan kantor baru kejaksaan. Ia memastikan proses pembangunan akan dimulai pada awal 2026.

“Januari baru perencanaan sampai proses lelang dan penetapan pemenang, sehingga diperkirakan bulan Mei sudah pelaksanaan. Rencananya masa kerja enam bulan, sehingga paling lambat November sudah PHO,” jelas Shirley optimistis.

Berita acara hibah aset eks Kantor Dinkes NTT di Jalan Palapa, Oebobo, yang akan menjadi lokasi pembangunan Kantor Kejari Kota Kupang.

Masih menurut Shirley, mengingat bangunan kantor yang ada sekarang sudah sangat tua dan jauh dari standar layak bagi Kejaksaan Negeri Kelas A, perjuangan menghadirkan kantor baru menjadi kebutuhan mendesak.

Apalagi, Kejari Kota Kupang merupakan satu-satunya Kejari Kelas A di Provinsi NTT, sehingga menjadi etalase wajah kejaksaan di daerah ini. Kondisi tersebut bahkan menjadi perhatian khusus Jaksa Agung RI.

Selain kantor Kejati NTT, Kantor Kejari Kota Kupang turut menjadi atensi langsung Jaksa Agung ketika melakukan kunjungan kerja ke NTT beberapa waktu lalu.

Melihat langsung kondisi fisik kantor yang tidak memadai, Jaksa Agung merespons cepat dengan mengalokasikan dana dari Kejaksaan Agung untuk pembangunan perluasan gedung Kejari Kota Kupang. “Hibah ini bentuk nyata hadirnya Pemerintah Daerah mendukung Kejaksaan,” tandas Shirley.

Prinsip kerja yang dipegang Shirley sejak awal kariernya juga menjadi fondasi dari setiap langkah besar yang ia lakukan. “Prinsip saya dalam bekerja masih sama, sejak dulu hingga sekarang, yaitu melakukan apa pun sekuat tenaga seperti untuk Tuhan, bukan untuk manusia. Kalau sudah untuk Tuhan, pasti akan ada kejujuran dan keikhlasan memberi yang terbaik,” ungkapnya.

Nilai tersebut menjadi motivasi pribadi yang mendorongnya mengambil inisiatif besar untuk memperjuangkan hibah tanah dan pembangunan kantor baru demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Pemprov NTT Resmi Hibahkan Aset Strategis untuk Kejari Kota Kupang

Dalam keputusan strategis, Pemerintah Provinsi NTT resmi menghibahkan tanah dan bangunan eks Kantor Dinas Kesehatan NTT di Jalan Palapa Nomor 22, Oebobo, kepada Kejaksaan Tinggi NTT untuk dipergunakan sebagai lokasi pembangunan kantor baru Kejari Kota Kupang.

Gubernur NTT Melki Laka Lena menegaskan hibah tersebut merupakan bentuk komitmen Pemprov dalam memperkuat layanan hukum di daerah.

“Hibah ini merupakan wujud komitmen dari Pemprov NTT untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi NTT,” tegas Gubernur Melki dalam acara penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan Berita Acara Serah Terima, Kamis (4/12/2025).

Aset tersebut meliputi tanah, bangunan, fasilitas irigasi, dan berbagai sarana pendukung strategis lainnya. Di titik inilah nantinya berdiri kantor kejaksaan yang modern, representatif, dan layak untuk pelayanan publik.

Melki menegaskan hibah ini juga bagian dari kebijakan penataan pemanfaatan Barang Milik Daerah secara efektif dan akuntabel.

“Kami meyakini sinergi antara Pemerintah Provinsi NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT merupakan bagian penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik, memperkuat pelayanan publik, serta mendukung upaya penegakan hukum dan pencegahan korupsi,” ujarnya.

Ia berharap kerja sama ini menjadi pintu masuk untuk memperkuat pendampingan hukum terhadap proyek-proyek prioritas, pertukaran data, pengamanan aset daerah, hingga pemulihan status aset yang bermasalah.

“Momentum ini harus mengoptimalkan seluruh nota kesepakatan yang telah dibangun… demi kepentingan masyarakat NTT,” tegasnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemprov NTT.

“Kondisi kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang sudah sangat tidak layak. Dari sisi bangunan dan luasannya, kantor yang ada sudah sangat tidak mendukung pelaksanaan tugas,” ungkapnya.

Kajati memastikan bahwa anggaran pembangunan kantor baru sudah tersedia, dan hibah ini membuka jalan untuk segera memulai proses tindak lanjut pembangunan.

“Dengan adanya hibah ini, pelayanan hukum kepada masyarakat harus lebih meningkat, seiring dengan perhatian besar yang telah diberikan pemerintah,” tegasnya.

Ia menutup dengan komitmen kejaksaan:
“Harapan kami, kerja sama ini bisa dilanjutkan di hari-hari ke depan sehingga kita bisa mewujudkan NTT yang lebih baik.”

Kepala Bapenda dan Aset Daerah, Alex Lumba, S.H., menjelaskan bahwa hibah tersebut ditetapkan lewat Keputusan Gubernur NTT Nomor 417/KEP/HK/2025 tanggal 5 November 2025.

Penandatanganan hibah disaksikan oleh Wakil Gubernur Johni Asadoma, Wakajati Teuku Rahmatsyah, Kajari Kota Kupang Shirley Manutede, para Asisten Kejati NTT, dan para pimpinan perangkat daerah Pemprov NTT.

Dengan hibah ini, Pemprov dan Kejati memasuki fase baru kerja kolaboratif untuk meningkatkan mutu layanan hukum, pengamanan aset, dan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih berintegritas. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!