Connect with us

HUKRIM

Cegah Penyalahgunaan, Kejari Barito Utara Musnahkan Barang Bukti 32 Perkara Inkracht

Published

on

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI. Kajari Barito Utara Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H., memimpin pemusnahan barang bukti berbagai tindak pidana untuk memastikan tidak ada celah penyalahgunaan.

MUARA TEWEH, PENATIMOR — Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara dalam menjaga integritas proses penegakan hukum kembali ditegaskan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (11/12/2025).

Berlangsung di halaman depan kantor Kejari Barito Utara, Jl. Yetro Sinseng No. 32 Muara Teweh, kegiatan ini menjadi wujud nyata pelaksanaan amar putusan pengadilan sekaligus pencegahan penyalahgunaan barang bukti berisiko tinggi.

Pemusnahan ini merupakan agenda rutin Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PA & PBB) Kejari Barito Utara, yang dilaksanakan untuk memastikan seluruh barang bukti yang telah diputuskan dirampas untuk dimusnahkan benar-benar hilang fungsi dan tidak dapat digunakan kembali.

Beragam metode pemusnahan diterapkan sesuai karakteristik barang bukti, mulai dari dibakar hingga menjadi abu, dihancurkan, dipotong, hingga diblender dan dicampur dengan sabun untuk memastikan tidak dapat lagi dimanfaatkan dalam bentuk apa pun.

Kejari Barito Utara memusnahkan barang bukti 32 perkara inkracht sebagai wujud komitmen penegakan hukum yang bersih dan transparan.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H., menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam proses ini.

“Pemusnahan barang bukti ini harus segera dilaksanakan sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Apalagi untuk barang bukti yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap penyalahgunaan, seperti narkotika dan sejenisnya. Pelaksanaan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas proses penegakan hukum,” ujarnya.

Dukungan juga datang dari Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febyanto, menyampaikan apresiasinya atas sinergi antar-instansi.

“Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi dan koordinasi yang baik dalam rangka penegakan hukum terpadu di Kabupaten Barito Utara. Sinergi seperti ini perlu terus ditingkatkan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkapnya.

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode—dibakar, dihancurkan, dan dipotong—demi menjamin hilangnya fungsi barang bukti secara permanen.

Dalam laporannya, Plt. Kepala Seksi PA & PBB Kejari Barito Utara, Agung Cap Prawarmianto, S.H., menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 32 perkara, dengan rincian 15 perkara Tindak Pidana Narkotika, 14 perkara Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, dan 3 perkara Tindak Pidana Umum dan Lainnya.

Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh, yang pada amar putusannya menyatakan bahwa barang bukti harus dirampas untuk dimusnahkan.

Sinergi aparat penegak hukum: Kejari Barito Utara bersama Polres, Pengadilan, Lapas, dan Kodim menghadiri pemusnahan barang bukti 32 perkara inkracht.

Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Penegak Hukum (Forkopendakum) Kabupaten Barito Utara, antara lain perwakilan Kepolisian Resor Barito Utara, Pengadilan Negeri Muara Teweh, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Teweh, serta Komando Distrik Militer 1013/Muara Teweh.

Kehadiran para mitra kerja ini menegaskan soliditas antarlembaga dalam menjaga profesionalitas dan akuntabilitas proses penyelesaian perkara.

Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Barito Utara menjadi langkah nyata mencegah potensi penyalahgunaan dan menjaga integritas proses hukum.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Barito Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas dan fungsi penuntutan, pemulihan aset, serta pengelolaan barang bukti secara transparan, kredibel, dan berkeadilan demi mewujudkan penegakan hukum yang terpercaya di Kabupaten Barito Utara. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!