Connect with us

HUKRIM

Tiga Tersangka Korupsi Proyek Rehabilitasi Sekolah di Kupang Segera Disidangkan

Published

on

TAHAP II. Tim penyidik Pidsus Kejati NTT melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang pada Jumat (14/11/2025).

KUPANG, PENATIMOR — Upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) membersihkan praktik korupsi di sektor pendidikan memasuki babak baru.

Setelah lebih dari satu tahun penyidikan intensif, tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang akhirnya resmi memasuki tahap penuntutan.

Kerugian negara dari dua proyek tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp5,8 miliar, sebuah angka yang memantik keprihatinan publik karena menyangkut infrastruktur dasar bagi generasi muda NTT.

Pada Jumat (14/11/2025) sore, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

Tim penyidik terdiri atas Yeremias Pena, S.H., Jacky Franklin Lomi, S.H., Aristya Bintang Asmara, S.H., dan Alfredo Manullang, S.H., M.H.

Pelimpahan ini menandai tuntasnya proses penyidikan dan menjadi pintu masuk bagi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharamana, S.H., M.H., membenarkan pelimpahan tersebut dan memastikan bahwa JPU segera merampungkan dakwaan untuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

Tersangka dari Dua Proyek Berbeda, Satu PPK Terjerat Ganda

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Senin (21/7/2025), Kejati NTT menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dua proyek strategis rehabilitasi dan renovasi sekolah, yang merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTT.

Proyek pertama merupakan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Tahun Anggaran 2021 di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

Dalam proyek ini, dua tersangka ditetapkan yaitu Hironimus Sonbay selaku pihak swasta yang diduga mengatur proyek dan mewakili PT Jasa Mandiri Nusantara selaku kontraktor pelaksana, dan Hendro Ndolu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi NTT.

Proyek kedua adalah Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Tahun Anggaran 2022. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Didik Brand selaku Direktur PT Brand Mandiri Jaya Sentosa, serta Hendro Ndolu, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka karena juga menjadi PPK dalam proyek TA 2022.

Dengan demikian, Hendro Ndolu menjadi satu-satunya tersangka yang terlibat dalam dua proyek berbeda yang sama-sama berakhir merugikan keuangan negara.

Kerugian Negara Hampir Rp6 Miliar

Dalam rangka memastikan keakuratan kerugian negara, Kejati NTT menggandeng ahli dari Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR.

Hasil audit menunjukkan bahwa Proyek tahun anggaran (TA) 2021 dengan kerugian negara mencapai Rp2.083.719.487,65. Kemudian, proyek TA 2022 dengan kerugian negara jauh lebih besar, yakni Rp3.726.346.997,55.

Dengan demikian total kerugian negara dari dua proyek ini mencapai lebih dari Rp5,8 miliar.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang selama 20 hari sejak 21 Juli 2025.
Penahanan dilakukan untuk menjaga kelancaran penyidikan dan mencegah hilangnya barang bukti.

Penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan diperkuat Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.

Para tersangka dijerat dengan dua lapis pasal korupsi, yaitu Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejati NTT menegaskan bahwa penanganan kasus-kasus korupsi di sektor pendidikan akan tetap menjadi prioritas utama. Proyek rehabilitasi sekolah, terutama yang berkaitan dengan pemulihan pasca bencana, seharusnya menjadi ruang untuk memperbaiki masa depan anak-anak NTT, bukan menjadi ladang korupsi bagi oknum tertentu.

“Proyek-proyek berbasis penanggulangan bencana harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap penyimpangan,” tegas Kasi Penkum.

Dengan tuntasnya penyidikan dan pelimpahan tahap II, publik kini menunggu proses persidangan dan kemungkinan pengembangan kasus untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut berperan dalam praktik korupsi yang mencoreng dunia pendidikan di NTT. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!