HUKRIM
Kejari Sikka Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif BRI, Terungkap Modus Sistematis Rugikan Negara Rp 3,69 Miliar

MAUMERE, PENATIMOR — Di penghujung masa kepemimpinannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Dr. Henderina Malo, S.H., M.Hum., kembali menorehkan langkah besar dalam sejarah pemberantasan korupsi di Kabupaten Sikka.
Jumat malam, 17 Oktober 2025, tepat pukul 21.15 Wita, ruang konferensi pers Kejari Sikka di Maumere menjadi saksi pengumuman penting, dimana delapan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif pada tiga unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk Kantor Cabang Maumere, masing-masing Unit Kewapante, Unit Nita, dan Unit Paga.
Kasus yang terungkap setelah penyidik menelisik aliran dana kredit sejak 2021 ini menjadi salah satu perkara perbankan terbesar di wilayah Flores.
Nilai kerugian negara yang diakibatkan ulah para tersangka mencapai Rp 3,693 miliar, sebuah angka fantastis yang mencerminkan bagaimana sistem kredit mikro yang sejatinya membantu masyarakat kecil justru dijadikan ladang bancakan oleh segelintir oknum.
“Kejaksaan Negeri Sikka telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit di tiga unit BRI dengan modus manipulasi dokumen dan pencairan fiktif,” tegas Kajari Henderina Malo, didampingi Kasi Pidsus Rezki Benyamin Pandie, S.H., M.H., dan Kasi Intelijen Okky Prastyo Ajie, S.H.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit internal BRI, praktik ini berlangsung secara sistematis dalam kurun waktu Mei 2021 hingga Agustus 2023.
Para pelaku, sebagian di antaranya merupakan pegawai bank dan pihak eksternal, bekerja sama untuk “menciptakan” nasabah fiktif dengan beragam modus.
Penyidik Kejari Sikka mengungkapkan sedikitnya lima pola kejahatan yang digunakan dalam kasus ini.
Yang pertama menurut Kajari Henderina yaitu Manipulasi Dokumen, dimana data nasabah direkayasa agar memenuhi syarat administratif untuk memperoleh kredit, padahal tidak sesuai kenyataan.
Kemudian, Persetujuan Kredit Tidak Sah dimana berkas nasabah yang tidak layak diproses tetap disetujui seolah memenuhi kriteria.
Pola kejahatan lainnya yaitu Keterlibatan Calo atau Perantara, dimana para calo bertugas mencari identitas warga, memotret usaha mereka, dan menyerahkan data ke pihak bank dengan imbalan tertentu.
Termasuk, Janji Palsu dan Uang Jasa, yaitu nasabah yang namanya digunakan hanya menerima “uang duduk” atau “uang tanda jasa”, sedangkan dana kredit justru dikuasai pihak lain.
Adapun pola kejahatan lainnya yaitu Pencairan untuk Kepentingan Pribadi dimana dana yang seharusnya disalurkan ke nasabah digunakan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu.
“Sistem kredit mikro BRI ini sejatinya untuk membantu pelaku usaha kecil. Tapi di tangan para pelaku, program ini justru dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri. Kami menilai tindakan ini telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan,” ujar Kajari.

Delapan Tersangka, Tiga Diantaranya Buron
Dari hasil penyidikan, delapan tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial AVADL, MJ, YD, YS, dan YM yang saat ini sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.
Sementara tiga tersangka lainnya, yakni ADES, DDH, dan SM, masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dan sedang diburu oleh tim penyidik.
“Kami telah melakukan koordinasi lintas wilayah untuk memburu para DPO tersebut. Tidak ada ruang bagi pelaku untuk bersembunyi,” tegas Henderina.
Kejaksaan juga resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka yang telah hadir dan diperiksa. Mereka akan mendekam di Rumah Tahanan Kelas IIB Maumere selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Kajari Henderina Malo melanjutkan, kasus ini terkuak melalui hasil audit BRI dan laporan monitoring kerugian yang disampaikan secara resmi kepada penyidik.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit No. R.08/RA-DPS/RAS/RA4/05/2024 tanggal 31 Mei 2024 dan Laporan Monitoring Kerugian BRI tanggal 1 September 2025, tercatat kerugian negara, masing-masing BRI Unit Nita sebesar Rp 1.151.809.771 (periode Mei 2021 – Desember 2022), BRI Unit Kewapante Rp 1.376.471.078 (periode Mei 2021 – Mei 2023), dan BRI Unit Paga Rp 1.164.839.894 (periode Januari 2023 – Agustus 2023). Total kerugian negara dari tiga unit tersebut mencapai Rp 3.693.120.743.
Penyidik meyakini angka tersebut masih dapat bertambah, mengingat proses pengembangan kasus tengah diarahkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar delapan tersangka yang telah diumumkan.
Delapan tersangka dijerat dengan dua lapis pasal pidana korupsi yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara, yakni Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP; Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
“Pasal-pasal tersebut kami gunakan karena memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara. Semua alat bukti sudah cukup kuat untuk melanjutkan ke tahap penuntutan,” ujar Henderina.
Kasus ini sekaligus menjadi penutup masa jabatan yang bersejarah bagi Dr. Henderina Malo yang baru saja mendapat promosi jabatan sebagai Asisten Pembinaan (Asbin) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Di bawah kepemimpinannya, Kejaksaan Negeri Sikka menjelma menjadi salah satu satuan kerja berprestasi terbaik di Indonesia.
Pada semester I tahun 2025, Kejari Sikka dinobatkan oleh Kejaksaan Agung RI sebagai Kejari Tipe B dengan Kinerja Tindak Pidana Khusus Terbaik Nasional.
Selain itu, Kejari Sikka juga meraih predikat Kinerja Pidsus Terbaik se-Provinsi NTT yang diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT.
Capaian ini bukan tanpa alasan. Selama memimpin, Henderina Malo dikenal sebagai figur jaksa yang berintegritas dan visioner, yang mengedepankan transparansi, akurasi, dan percepatan penanganan perkara.
Di bawah arahannya, sejumlah kasus besar — mulai dari penyimpangan dana desa hingga korupsi proyek pemerintah daerah — berhasil dituntaskan.
“Prestasi hanyalah bonus dari kerja keras tim. Yang paling penting bagi kami adalah menghadirkan keadilan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” tutur Henderina dengan nada tegas namun rendah hati.
Penetapan delapan tersangka kasus kredit fiktif BRI ini menjadi bukti nyata konsistensi Kejaksaan dalam memberantas korupsi di Nusa Tenggara Timur, terutama di sektor keuangan publik yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat kecil.
Kredit mikro, yang sejatinya menjadi penopang ekonomi rakyat, tidak boleh menjadi celah penyimpangan.
“Kami akan menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau. Siapa pun yang terlibat, baik dari dalam bank maupun pihak luar, akan diproses tanpa pandang bulu,” tutup Kajari Sikka, Henderina Malo. (bet)











