HUKRIM
Remaja 18 Tahun Dibekuk, 21 Laporan di Lima Polsek, Pencurian Minimarket di Kota Kupang

KUPANG, PENATIMOR – Pelarian seorang remaja berusia 18 tahun dengan inisial DM alias Dirli akhirnya terhenti. Pemuda yang masih belia ini ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Kota Raja di sekitar Pasar Oesapa, Kota Kupang, pada Selasa (2/9/2025) malam.
Penangkapan itu menjadi babak akhir dari perburuan polisi yang berlangsung berbulan-bulan. Pasalnya, DM diduga menjadi dalang utama dalam serangkaian pencurian di berbagai minimarket di Kota Kupang yang meresahkan pemilik usaha sekaligus masyarakat luas.
Modus Berulang, Kerugian Puluhan Juta Rupiah
Menurut Kapolsek Kota Raja, AKP Frids D. Mada, S.H., DM selalu menggunakan modus yang sama dalam aksinya. Ia memilih waktu malam hari saat toko sudah tutup, kemudian membongkar atap toko dan menjebol plafon untuk masuk ke dalam. Setelah berhasil masuk, ia menggasak barang dagangan, uang di kasir, bahkan peralatan elektronik sebelum melarikan diri lewat jalur yang sama.
“Modus ini kami temukan di beberapa tempat kejadian perkara. Aksi terakhir DM terekam jelas di Indomaret Jalan Cak Doko. Saat pegawai membuka toko keesokan paginya, mereka menemukan barang dagangan berserakan dan kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp10 juta,” ungkap Kapolsek.
Selain Indomaret Cak Doko, DM juga terbukti membobol Alfamart di kawasan Alak dan Liliba. Setiap kali beraksi, nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah.

21 Laporan Polisi di Lima Polsek
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, S.I.K., M.M., membenarkan bahwa kasus DM bukanlah pencurian biasa. Dari hasil penyelidikan, pemuda ini ternyata sudah masuk dalam 21 laporan polisi di wilayah hukum Polresta Kupang Kota.
“Totalnya ada 21 laporan polisi. Rinciannya, 2 laporan di Polresta Kupang Kota, 5 laporan di Polsek Kota Raja, 11 laporan di Polsek Kota Lama, 2 laporan di Polsek Maulafa, dan 1 laporan di Polsek Alak. Semua laporan mengarah pada pola kejahatan yang sama, yakni membobol atap minimarket di malam hari,” jelas Kapolresta.
Ia menambahkan, aksi DM sangat meresahkan karena targetnya adalah minimarket yang menjadi salah satu urat nadi kebutuhan masyarakat. “Bayangkan, hampir setiap bulan ada laporan baru dengan pola yang sama. Itu sebabnya kami bentuk tim khusus untuk melacak keberadaan pelaku ini,” imbuhnya.
Barang Curian Dijual di TTS
Hasil pencurian DM tidak hanya ditimbun, melainkan segera dijual. Polisi menemukan bahwa sebagian besar barang hasil curian dijual di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), terutama di Kota Soe dan Takari, Kabupaten Kupang. Dari uang hasil penjualan tersebut, DM membeli sepeda motor dan menggunakannya untuk berfoya-foya.
“Ini masih kami dalami. Ada kemungkinan DM punya jaringan penadah di TTS. Pola peredaran barang curian ini harus dibongkar agar tidak ada lagi ruang bagi aksi serupa,” kata Kombes Djoko.

Penangkapan di Oesapa, Hasil Pemetaan Polisi
Penangkapan DM sendiri dilakukan setelah polisi melakukan pemetaan intensif. Tim Unit Reskrim Polsek Kota Raja menempatkan sejumlah anggota di lokasi-lokasi yang diduga sering menjadi tempat nongkrong pelaku.
“Beberapa minggu terakhir, kami memantau pergerakan DM di kawasan Pasar Oesapa. Selasa malam, saat keberadaannya terdeteksi, tim langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan berarti,” jelas Kapolsek AKP Frids.
Kasus DM menjadi potret nyata bagaimana seorang remaja bisa terjerumus dalam tindak kriminal berulang dengan dampak besar. Usianya yang masih 18 tahun seharusnya diisi dengan sekolah, bekerja, atau menata masa depan. Namun, pilihan berbeda yang ditempuh DM justru membuatnya kini harus berhadapan dengan hukum.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, S.I.K., M.M.
Kombes Djoko menegaskan bahwa polisi tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba melawan hukum. “Siapapun yang melanggar hukum, apalagi dengan modus berulang dan meresahkan masyarakat, akan kami tindak tegas. DM adalah contoh nyata bahwa cepat atau lambat, pelaku kriminal pasti tertangkap,” tegasnya.
Saat ini, DM telah diamankan di Mapolsek Kota Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk penadah hasil curian. Polisi juga masih menginventarisir seluruh barang bukti dan kerugian yang dialami para pemilik minimarket.
Dengan tertangkapnya DM, masyarakat Kota Kupang diharapkan bisa kembali merasa aman, terutama para pelaku usaha retail yang selama ini menjadi sasaran empuk pencurian. Namun, kasus ini juga menjadi pelajaran keras bahwa tindak kriminal, sekecil apa pun, selalu meninggalkan jejak yang pada akhirnya akan membawa pelaku ke balik jeruji besi. (mel)











