Connect with us

HUKRIM

Mourest Kolobani, Putra Alor di Garda Depan Pemberantasan Korupsi

Published

on

Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H.

KUPANG, PENATIMOR – Namanya Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., seorang jaksa yang meniti karier dari bawah, menempuh jalan panjang penuh tantangan, hingga kini dipercaya sebagai Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).

Bukan sekadar jabatan, posisi strategis ini menempatkannya di jantung pertempuran melawan korupsi. Dan di bawah koordinasinya, Kejati NTT menorehkan prestasi mengejutkan, yaitu peringkat III nasional kinerja Pidsus pada Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I 2025 Kejaksaan Agung RI.

Dengan capaian skor 29 persen, Kejati NTT hanya kalah dari Kejati DKI Jakarta (59,6 persen) dan Kejati Sumatera Selatan (38,9 persen), sekaligus mengungguli sederet Kejati Tipe A (Kelas I) seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan yang memiliki sumber daya dan anggaran jauh lebih besar. Prestasi ini seakan menegaskan bahwa komitmen, integritas, dan konsistensi jauh lebih menentukan daripada besarnya anggaran atau banyaknya personel.

Bagi Mourest, capaian itu bukan sekadar angka, melainkan bukti bahwa keterbatasan tak pernah menjadi penghalang bagi tekad menegakkan hukum di tubuh korps Adhyaksa.

Mourest menempuh masa kecilnya di Kupang setelah lahir dari keluarga sederhana pada 11 Maret 1986 silam. Pendidikan dasarnya dimulai di SDN Kuanino (lulus 1997), dilanjutkan ke SMP Negeri 1 Kupang (2001) dan SMA Negeri 2 Kupang (2004).

Ketertarikannya pada dunia hukum membawanya ke Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) hingga meraih Sarjana Hukum (2009) dan kemudian Magister Hukum (2023) di kampus yang sama.

Pada 2010, Mourest bergabung dengan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai staf tata usaha di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Labuan Bajo dengan status CPNS. Setahun kemudian, ia dipercaya sebagai pengawal tahanan.

Tanggal 10 Agustus 2015 menjadi tonggak penting ia diangkat sebagai Jaksa dan ditempatkan sebagai Jaksa Fungsional di Kejari Kabupaten Kupang, Oelamasi. Sejak itu kariernya menanjak, yaitu pada 19 Februari 2018 dia diangkat menjadi Kepala Seksi Intelijen Kejari Timor Tengah Selatan.

Selanjutnya, pada 18 Agustus 2020, Mourest dipromosikan menjadi Kepala Cabang Kejari Flores Timur di Waiwerang. Pada 11 Juli 2022, Mourest mendapat promosi sebagai Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi Pidsus Kejati NTT.

Dan, pada 28 Agustus 2024, Mourest dimutasi menjadi Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati NTT—jabatan yang diembannya hingga sekarang. Setiap tahap diwarnai kerja keras, disiplin, dan semangat pengabdian yang membuatnya dikenal sebagai jaksa madya yang teguh memegang prinsip dan rendah hati.

Kiprah Pemberantasan Korupsi yang Menonjol

Di bawah koordinasi Mourest, Kejati NTT mencatat sederet keberhasilan dalam pengungkapan kasus-kasus korupsi strategis. Rekan sejawat menilai, sosoknya memadukan ketegasan dan empati, yaitu tegas dalam penegakan hukum, namun tetap menjaga solidaritas dan semangat tim.

Pengakuan nasional melalui peringkat III kinerja Pidsus menjadi puncak dari kerja kolektif yang dipandunya. Keberhasilan ini bukan hanya menambah kepercayaan publik pada Kejati NTT, tetapi juga membuktikan bahwa wilayah dengan segala keterbatasan dapat menjadi garda depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Jejak Inspiratif Putra Alor

Mourest juga menjadi bagian dari generasi emas Alor yang mengharumkan nama daerah di panggung nasional. Ia mengikuti jejak para seniornya di kejaksaan yang lebih dulu bersinar, seperti Dr. Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H., yang kini menjabat Kajari Karanganyar, kemudian Max Mokola, anggota Satgas Anti Korupsi JAM Pidsus Kejagung RI, serta Yoni Malaka, Chris Malaka, Alboin Blegur, dan yuniornya Noberth Yoel Lambila, S.H., LL.M., lulusan magister dari Boston, Amerika Serikat.

“Nama Alor selalu saya bawa ke mana pun bertugas. Ini soal kebanggaan dan tanggung jawab,” ujar Mourest suatu kali, menegaskan cintanya pada tanah leluhurnya.

Di balik ketegasan seorang jaksa, Mourest adalah suami dan ayah yang penuh kasih. Ia menikah dengan Reviartery Intan Megalasari dan dikaruniai dua buah hati, Genesis Axea Fay Kolobani dan Shelomith Zoey Kolobani.

Bagi Mourest, keluarga bukan hanya pelengkap, melainkan sumber kekuatan dan energi untuk menjalankan tugas berat sebagai penegak hukum.

Kisah hidup Mourest Aryanto Kolobani adalah pesan kuat bagi generasi muda NTT, khususnya Alor, bahwa integritas, kerja keras, dan ketekunan dapat menembus segala keterbatasan geografis dan sumber daya.

Ia membuktikan bahwa cita-cita besar dapat diraih dengan disiplin dan dedikasi. Dengan rekam jejak yang terus menanjak dan kinerja yang diakui nasional, Mourest bukan hanya jaksa berprestasi, tetapi juga simbol kebanggaan NTT. Ia membuktikan bahwa dari pelosok Nusantara sekalipun, lahir pemimpin yang mampu mengubah wajah penegakan hukum Indonesia.

20 Perkara Strategis yang Angkat Prestasi Kejati NTT

Kejati NTT berhasil menorehkan catatan emas karena mampu menangani berbagai perkara besar dan kompleks yang berdampak luas. Berikut 20 perkara strategis yang memperkuat capaian Pidsus Kejati NTT:

  1. Dugaan korupsi pembelian surat berharga Medium Term Notes (MTN) Bank NTT senilai Rp50 miliar dari PT SNP Finance.
  2. Dugaan korupsi pengadaan beras premium di Perum Bulog Cabang Waingapu tahun anggaran 2023–2024.
  3. Dugaan korupsi penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Waingapu tahun anggaran 2023–2024.
  4. Dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemda Kabupaten Kupang di Jalan Veteran, Kota Kupang.
  5. Dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi sekolah pasca bencana di Kabupaten Alor.
  6. Dugaan korupsi pembangunan Persemaian Modern Tahap II tahun anggaran 2021 di Labuan Bajo.
  7. Dugaan korupsi pemanfaatan aset Pantai Pede, Manggarai Barat, milik Pemprov NTT yang kini berdiri Hotel Plago.
  8. Dugaan korupsi penguasaan aset Kemenkumham RI seluas 90 hektare di Kelurahan Oesapa Selatan, Kota Kupang.
  9. Dugaan korupsi proyek rehabilitasi jaringan irigasi sederhana DI Wae Ces 1–4 di Kabupaten Manggarai (TA 2021).
  10. Dugaan korupsi proyek rehabilitasi jaringan irigasi sederhana DI Wae Ces di Manggarai (TA 2022).
  11. Dugaan korupsi proyek irigasi DI Mataiayang, Kabupaten Sumba Timur (TA 2022).
  12. Dugaan korupsi proyek irigasi DI Luwurweton, Kabupaten Ngada (TA 2022).
  13. Dugaan korupsi penyertaan modal Pemprov NTT sebesar Rp25 miliar pada PT Jamkrida NTT.
  14. Dugaan korupsi pembangunan Rumah Produksi Bersama (RPB) di Desa Sumlili, Kabupaten Kupang.
  15. Dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi sekolah pascabencana (TA 2021–2022) di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
  16. Dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Wewiku di Kabupaten Malaka.
  17. Dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan Undana Kupang.
  18. Dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 unit rumah khusus eks pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang.
  19. Dugaan korupsi proyek rehabilitasi Gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua (TA 2023).
  20. Dugaan korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kabupaten Nagekeo (TA 2021–2023).

Daftar panjang kasus ini menunjukkan bagaimana Kejati NTT konsisten menangani perkara-perkara strategis bernilai besar, sekaligus memberi efek jera dan penguatan tata kelola keuangan negara di NTT. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!