HUKRIM
Kejati NTT Geledah Kantor PT Sabrina Jaya Abadi di Bogor, Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Rp48,6 Miliar Gedung Kedokteran Undana

KUPANG, PENATIMOR – Upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) membongkar dugaan korupsi proyek ratusan miliar rupiah di Universitas Nusa Cendana (Undana) memasuki babak baru yang kian dramatis.
Setelah memotret langsung kondisi mangkraknya Gedung Kuliah Terpadu Fakultas Kedokteran, Kedokteran Hewan, dan Kesehatan Masyarakat (FKKH) Undana yang dibiayai APBN 2024, tim penyidik kini menembus hingga Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Jumat (19/9/2025), penggeledahan menyasar kantor PT Sabrina Jaya Abadi, salah satu perusahaan rekanan penting dalam mega proyek senilai Rp48,6 miliar itu.
Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT yang dipimpin Koordinator Yoanes Kardinto, S.H., M.H., memulai penggeledahan sekitar pukul 09.00 WIB dan baru tuntas menjelang sore. Di markas PT Sabrina Jaya Abadi, penyidik berhasil mengamankan dokumen-dokumen penting yang diyakini berkaitan langsung dengan pekerjaan pembangunan gedung kuliah empat lantai tersebut.

Tidak hanya dokumen, penyidik juga menyita sebuah telepon genggam milik staf perusahaan yang berstatus saksi, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik Direktur perusahaan.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyitaan aset dan barang bukti ini dilakukan untuk mengamankan potensi kerugian negara. “Seluruh rangkaian penggeledahan dan penyitaan berlangsung selama kurang lebih 4–5 jam, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum acara, serta disaksikan Ketua RT dan dua warga sekitar,” ujarnya.
Mourest menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan. “Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan komitmen kami menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi pemberantasan korupsi yang merugikan keuangan negara,” tegas Mourest Kolobani.

Penggeledahan di Bogor melengkapi langkah hukum Kejati NTT yang sebelumnya telah menyita uang tunai total Rp251 juta dari dua kontraktor pelaksana proyek, masing-masing Rp100 juta dari Ridwan Efendi, Direktur PT Parosai, diserahkan melalui kuasa hukum Hendra Saputra, S.H. Kemudian, Rp151 juta dari Mahmudin Al Jares, Direktur PT TCA, diserahkan lewat kuasa hukum Fery Kurniawan, S.H., M.H. PT Parosai dan PT TCA adalah anggota konsorsium pelaksana (KSO) proyek gedung Undana.
Jaksa penyidik Noberth Yoel Lambila, S.H., LL.M. memimpin penyitaan uang yang disebut sebagai bagian dari proses menelusuri aliran dana sekaligus pemulihan kerugian negara.
Proyek Mangkrak dan Dugaan Markup
Proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu FKKH Undana menggunakan dana APBN 2024 melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) senilai Rp48,6 miliar.
Sejak dimulai 8 Juni 2024 dan seharusnya selesai 31 Desember 2024, bangunan yang diharapkan menjadi pusat pendidikan tenaga medis NTT itu justru terbengkalai.
Pantauan lapangan menunjukkan gedung empat lantai itu masih berupa struktur kasar, yaitu dinding terbuka, plafon tak terpasang, kabel listrik menjuntai, dan sisa material berserakan.
Informasi yang dihimpun mengungkap indikasi markup progres pekerjaan untuk mencairkan dana, di mana realisasi anggaran telah 80 persen, sementara progres fisik baru sekitar 60 persen. Ketidakmampuan kontraktor melanjutkan pekerjaan berujung pada pemutusan kontrak.
Melihat kondisi proyek yang memprihatinkan, Rektor Undana Prof. Dr. drh. Maxs U.E. Sanam, M.Sc., pada Rabu (25/6/2025), mendatangi langsung Kepala Kejati NTT Zet Tadung Allo, S.H., M.H., di Kupang. Ia menyerahkan laporan tertulis sekaligus meminta penegakan hukum. Zet Tadung Allo menyambut langkah Undana itu sebagai bentuk komitmen menjaga akuntabilitas pembangunan kampus.
Dengan penggeledahan di Bogor dan penyitaan uang tunai sebelumnya, Kejati NTT kian mendekati pengungkapan tuntas dugaan korupsi yang mencoreng proyek strategis ini.
Publik NTT kini menanti langkah berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. (bet)











