Connect with us

HUKRIM

Kejari Kota Kupang Tahan Dua Mantan Pejabat Bank NTT Terkait Korupsi Kredit Bermasalah

Published

on

TAHAN TERSANGKA. Kedua tersangka, Sem Haba Bunga dan Paskalia Uun Kurnelawati Bria, resmi ditahan penyidik Kejari Kota Kupang dalam kasus dugaan korupsi kredit Bank NTT Tahun 2016.

KUPANG, PENATIMOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang secara resmi menetapkan dua tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proses pemberian kredit kepada debitur CV. ASM/Racmat, S.E., pada Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT) tahun 2016.

Kedua tersangka adalah Sem Haba Bunga (SHB), S.P., selaku Kepala Sub Divisi Pemasaran Kredit, dan Paskalia Uun Kurnelawati Bria (PUKB), S.E., selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit Bank NTT.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 18 September 2025 sekitar pukul 10.40–11.47 WITA di kantor Kejari Kota Kupang yang beralamat di Jalan Palapa No. 9, Oebobo, Kota Kupang. Hadir langsung Kajari Kota Kupang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Kepala Seksi Intelijen.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Primair: Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor (UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) jo Pasal 55 KUHP Subs Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman Pasal 2 ayat 1 minimal 4 tahun maksimal 20 tahun subs Pasal 3 dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun maksimal 20 tahun. Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2309/N.3.10/Fd.1/09/2025 tanggal 12 September 2025. Bersamaan dengan penetapan tersangka, telah diterbitkan Surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-8) yang menunjuk tujuh jaksa untuk menangani perkara ini yaitu Soma Dwipayana, S.H., M.H., selaku Kasi Tindak Pidana Khusus. Berdasarkan nota pendapat Jaksa Penuntut Umum, kedua tersangka telah ditahan dengan status tahanan di Rutan Kelas IIB Kupang dan Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang selama 20 hari ke depan terhitung sejak 18 September 2025.

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kupang selanjutnya akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka. Penyidik juga melakukan penyitaan atau penggeledahan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini.

Soma Dwipayana, S.H., M.H., selaku Kasi Tindak Pidana Khusus, menjelaskan, tersangka PUB selaku Kadiv Pemasaran Kredit adalah selaku pemutus kredit atas debitur Rahmat, padahal diketahuinya syarat-syaratnya untuk pencairan kredit belum terpenuhi. Sementara, SHB adalah selaku Kepala Sub Divisi Pemasaran Kredit yang menyetujui laporan analisa kredit yang dibuat oleh terpidana Mesakh Angladji, padahal diketahuinya belum terpenuhi syarat pengikatan jaminan, namun tersangka tetap memproses dengan merekomendasikan permohonan kredit atas nama debitur Rahmat untuk mendapat persetujuan tersangka PUKB.

“Kami segera menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan secara profesional dan transparan sehingga perkara ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dalam persidangan,” pungkasnya. (mel)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!