HUKRIM
Kejagung Gempur Korupsi Sawit, Sita 3.700 Hektare Aset Duta Palma di Riau

PEKANBARU, PENATIMOR – Langkah tegas kembali diambil Kejaksaan Agung RI dalam memburu jejak dugaan mega korupsi dan pencucian uang di sektor perkebunan kelapa sawit.
Rabu (24/9/2025), tim gabungan Penuntut Umum Direktorat Penuntutan bersama Penyidik Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, dengan dukungan Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, menyita dan memasang papan plang barang bukti pada dua bidang tanah dan bangunan dengan luas total lebih dari 3.700 hektare di Provinsi Riau.

Penyitaan tersebut mengacu pada Penetapan Sita Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Nomor: 185/PenPid B-SITA/2025/Pn Prp tertanggal 6 Maret 2025, sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari tindak pidana korupsi dalam usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu.
Aset yang disita meliputi 1 bidang tanah dan/atau bangunan seluas 1.955,94 hektare atas nama PT Eluan Mahkota dan PT Adhitya Palma Nusantara (Duta Palma Group) di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Kemudian, 1 bidang tanah dan/atau bangunan seluas 1.767,23 hektare atas nama PT Mekarsari Alam Lestari di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Proses penyitaan disaksikan langsung oleh perwakilan perusahaan, termasuk para manajer kebun dan pihak Agrinas Palma Nusantara, untuk memastikan legalitas dan keterbukaan penegakan hukum.

Informasi lain yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa tersangka utama kasus ini, Cheryl Darmadi, telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak beberapa waktu lalu. Kejaksaan Agung dikabarkan telah mengungkapkan bahwa red notice terhadap Cheryl telah diajukan ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk mengoordinasikan pencarian dengan aparat penegak hukum di berbagai negara. Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menelusuri aliran dana haram dari bisnis sawit yang melibatkan grup besar Duta Palma.

Penyitaan dua aset perkebunan bernilai ratusan miliar rupiah ini diyakini menjadi pintu masuk penting untuk memulihkan kerugian negara dan menutup celah praktik pencucian uang. Kejaksaan menegaskan penyidikan akan terus diperluas, termasuk penelusuran aset lain yang diduga terkait tersangka dan jaringan korporasi sawit di bawah naungan Duta Palma Group. (bet)











