Connect with us

HUKRIM

Dugaan Korupsi Tata Niaga Garam Curah di Sabu Raijua Masuk Tahap Penyidikan, Mantan Bupati Diperiksa

Published

on

Mantan Bupati Sabu Raijua, Nikodemus N. Rihi Heke, menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata niaga garam curah di Kejati NTT, Senin (8/9/2025).

KUPANG, PENATIMOR – Proses hukum kasus dugaan korupsi tata niaga garam curah di Kabupaten Sabu Raijua kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua secara resmi meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk mantan Bupati Sabu Raijua periode 2019-2021 dan 2021-2024, Drs. Nikodemus Nithanel Rihi Heke, M.Si.

Nikodemus pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Sabu Raijua periode 2011-2016 dan 2016-2021. Pemeriksaan terhadap Nikodemus berlangsung di Ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Senin (8/9/2025), mulai pukul 09.15 hingga 10.22 WITA. Proses ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sabu Raijua, Hendrik Tiip, S.H., M.H.

Mantan Bupati Sabu Raijua, Nikodemus N. Rihi Heke, menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata niaga garam curah di Kejati NTT, Senin (8/9/2025).

Kasus dugaan korupsi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sabu Raijua tahun anggaran 2018 ini diduga terkait penyimpangan dalam tata kelola distribusi garam curah, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Selain Nicodemus, jaksa penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi lain hingga Kamis pekan ini.

“Agenda pemeriksaan saksi merupakan langkah strategis untuk mengungkap secara terang benderang konstruksi perkara dugaan korupsi tata niaga garam curah di Sabu Raijua. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini,” tegas Hendrik Tiip usai pemeriksaan.

Dengan masuknya perkara ini ke tahap penyidikan, publik menaruh harapan besar agar penyidik Kejari Sabu Raijua dapat segera menetapkan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab.

Kejari Sabu Raijua memastikan, proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan transparan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang diperiksa. (mel)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!