Connect with us

HUKRIM

Satgas PKH Rebut Kembali 3,3 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal, Bidik Tambang Dalam Kawasan Hutan

Published

on

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Dr. Febrie Ardiansyah, S.H., M.H., memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Bundar JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).

JAKARTA, PENATIMOR – Setelah bertahun-tahun kekayaan hutan Indonesia dikuasai secara ilegal oleh perkebunan kelapa sawit, kini negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil merebut kembali 3.314.022,75 hektare kawasan hutan dari cengkeraman korporasi nakal.

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Dr. Febrie Ardiansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa penguasaan kembali lahan ilegal ini adalah implementasi nyata dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan yang telah membuat hilangnya kekayaan negara.

“Negara hadir untuk mengambil kembali yang menjadi haknya. Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali 3,3 juta hektare lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Dari jumlah itu, sebagian sudah kami serahkan kepada kementerian terkait, sebagian dihutankan kembali, dan sisanya sedang dalam proses administrasi,” ujar Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).

Febrie merinci capaian besar tersebut dengan detail, di mana dari 3.314.022,75 hektare lahan sawit ilegal yang dikuasai kembali, tercatat 915.206,46 hektare sudah diserahkan kepada kementerian terkait. Kemudian, 833.413,46 hektare diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola sebagai bagian dari tata kelola baru yang diawasi negara. Adapun 81.793 hektare dikembalikan ke fungsi aslinya sebagai kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo, salah satu paru-paru Provinsi Riau yang sempat terancam hilang. Sedangkan, 2.398.819,29 hektare sisanya masih dalam proses administrasi dan dalam waktu dekat akan segera diserahkan kepada kementerian terkait.

Febrie menegaskan, kegiatan penguasaan kembali kawasan hutan terhadap perkebunan kelapa sawit secara ilegal, masih akan terus berjalan. Namun, para pelaku akan diminta mengembalikan keuntungan dari aktivitas yang dilakukan secara ilegal. “Masih ada beberapa objek yang terkait dengan perkebunan sawit dan lain-lain yang masih akan terus dilakukan benar-benar,” tutur Febrie.

Menurut Febrie, kegiatan penguasaan kembali kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit secara ilegal terus berjalan, dan sebagai langkah lanjutan saat ini, pihaknya akan melakukan penertiban kegiatan usaha pertambangan dalam kawasan hutan yang dilakukan secara ilegal.

“Berdasarkan data awal yang telah dimiliki Satgas PKH, kegiatan penertiban usaha pertambangan dalam kawasan hutan akan dilakukan penguasaan kembali seluas 4.265.376,32 Ha yang berdasarkan data tidak memiliki IPKKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan),” sebut Febrie yang juga JAM Pidsus Kejaksaan RI.

Ia juga menyebutkan bahwa hasil penguasaan kembali kawasan hutan yang digunakan kegiatan usaha pertambangan akan diserahkan sementara kepada Mining Industry Indonesia (MIND ID) melalui Kementerian BUMN untuk dikelola dan dapat memberikan manfaat kepada negara.

Sementara itu, penegakan hukum dalam melakukan penertiban kawasan hutan yang digunakan untuk usaha perkebunan dan ekploitasi pertambangan bukanlah membawa permasalahan tersebut ke ranah pidana akan tetapi berupa penguasaan kembali hutan tersebut oleh negara dan mewajibkan para pelaku untuk membayar atau mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh dengan tidak sah kepada negara.

“Kegiatan penertiban kawasan hutan ini diharapkan dapat disambut baik secara positif oleh seluruh pelaku usaha, sementara kegagalan dalam pelaksanaan Perpres tersebut berpotensi penyelesaian dilakukan melalui penegakan hukum penanganan perkara pidana baik terhadap undang-undang administrasi penal law maupun undang-undang tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” pungkas Febrie yang juga mantan Kajati NTT itu. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!