Connect with us

HUKRIM

Rentetan Kasus Kriminal Warnai Kota Kupang Sepanjang Agustus 2025

Published

on

DIAMANKAN. Para pelaku kasus dugaan penganiayaan di Pantai Warna diamankan aparat kepolisian untuk kepentingan proses hukum.

KUPANG, PENATIMOR — Bulan Agustus 2025 menjadi periode yang sibuk bagi jajaran Polresta Kupang Kota. Sejumlah kasus kriminal menonjol berhasil diungkap aparat, mulai dari aksi pengeroyokan remaja di Pantai Warna Oesapa, pemerasan dengan senjata tajam di wilayah Alak, hingga pencurian sepeda motor yang melibatkan anak-anak usia sekolah.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa seluruh jajaran Polresta tetap bekerja maksimal untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Kota Kupang. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan serius,” tegas mantan Kapolres Pamekasan ini.

Remaja Perempuan Dikeroyok di Pantai Warna Oesapa

Kasus pertama yang menyita perhatian publik adalah pengeroyokan seorang remaja perempuan berinisial AES (15), warga Kelurahan Oesapa. Peristiwa ini terjadi pada Senin (18/8/2025) dini hari di kawasan Pantai Warna, Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, dan menjadi viral setelah video kekerasan tersebut tersebar di media sosial. Dua anak pelaku berinisial MADSS (16) dan EN (17) ditangkap Polsek Kota Lama setelah terbukti menganiaya korban hingga mengalami luka serius.

Video yang direkam oleh RL (20), salah satu saksi, turut mempercepat pengungkapan kasus ini. “Motif pengeroyokan hanya karena persoalan asmara yang dipicu jawaban korban. Namun apapun alasannya, tindak kekerasan tidak dapat dibenarkan,” tegas Kapolresta Djoko.

Kedua anak pelaku kini dijerat Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak jo Pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Pemerasan Bersenjata Tajam di Alak

Kasus berikutnya adalah aksi pemerasan bersenjata tajam yang terjadi di Jalan Baru, Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kamis (7/8/2025) sore. Korban, seorang remaja perempuan berinisial EPWL (19), dipaksa menyerahkan tas berisi dompet dan dua unit ponsel oleh seorang pria yang muncul dari semak-semak sambil menenteng parang.

Tim Reskrim Polsek Alak yang dipimpin Kapolsek AKP Albertus Mabel, S.I.K., bergerak cepat dan menangkap terduga pelaku saat sedang bekerja sebagai buruh bangunan di Kelurahan Manulai Dua. Barang rampasan ditemukan disembunyikan di bawah tumpukan batu dekat lokasi kejadian. “Pelaku dikenai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ungkap AKP Albertus.

Jatanras Bongkar Sindikat Curanmor Anak Sekolah

Tak kalah mengejutkan, Unit Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor yang ternyata dilakukan oleh tiga pelajar. Mereka adalah WT alias Koko (16), WT alias Titi (16), dan MCT alias Putra (12), yang masih duduk di bangku SMA dan SD.

Ketiganya ditangkap pada Sabtu (9/8/2025) tengah malam di Jalan Damai, Oebufu, setelah polisi menindaklanjuti laporan warga tentang penjualan motor dengan harga tidak wajar. Barang bukti empat unit sepeda motor—tiga Honda Beat dan satu Yamaha Mio—berhasil diamankan.

Hasil interogasi menunjukkan, sejak Mei hingga Juli 2025 mereka telah mencuri tujuh unit sepeda motor. Motor hasil curian dipreteli dan diganti nomor rangka untuk digunakan balapan. “Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Ini menjadi peringatan keras agar para orang tua lebih ketat mengawasi anak-anak,” tegas Kapolresta Djoko.

Tersangka KDRT Diserahkan ke JPU

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Penyerahan tersangka atau tahap II tersebut, dilakukan oleh Kanit PPA IPTU Trince Sine, S.H, bersama penyidik pembantu Bripda Jovan Baubani.

Tersangka berinisial AMD, diduga melakukan KDRT terhadap korban dengan inisial ESN, pada (Sabtu, 26/10/2024) lalu, di rumah yang terletak di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M dalam keterangannya mengatakan, kejadian bermula sekitar pukul 01.00 Wita ketika korban menanyakan perkembangan sebuah kasus kepada tersangka.

“Percakapan antara korban dan tersangka kemudian memanas, sehingga tersangka melemparkan Handphone ke dahi korban, lalu memukul korban secara berulang kali,” beber Kapolresta Kupang Kota, Jumat (8/8/2025).

Tidak hanya itu, tersangka juga mengangkat dan membuang pakaian korban serta mengancam akan membunuhnya. “Korban yang kesakitan dan ketakutan, kemudian menghubungi saudaranya untuk menjemput dirinya bersama anak-anak, sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Kupang Kota untuk ditindak lanjuti,” kata Kapolresta.

Pada kesempatan itu, Kombes Djoko Lestari meminta masyarakat Kota Kupang untuk lebih mengedepankan dialog secara baik-baik dan menghindari Tindakan kekerasan. “Setiap permasalahan pasti ada solusi atau jalan keluarnya, disarankan untuk meminta saran dan masukan dari orang tua atau family, untuk diselesaikan secara baik-baik tanpa melakukan kekerasan yang akan merugikan diri sendiri juga keluarga,” pesan Kapolresta.

Serahkan Tersangka Penganiayaan Perempuan ke Kejaksaan

Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (7/8/2025) siang.

Pelaksanaan tahap II ini dilakukan oleh Kanit PPA, IPTU Trince Sine, S.H, bersama penyidik pembantu, Bripda Cheryl Rohi. Tersangka dalam perkara ini berinisial AIET, yang dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M dalam keterangannya mengatakan, kasus tersebut berawal pada Sabtu, 12 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 Wita, di kamar kos tersangka di Jalan Sumba Tuak Sabu, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban berinisial RI, setelah terjadi adu mulut terkait permintaan kunci kamar kos.

“Tersangka berulang kali menganiaya korban di dalam kamar kos. Akibatnya, korban mengalami pusing dan gangguan penglihatan sementara. Usai kejadian, tersangka meminta maaf, namun korban melarikan diri ke tempat kerjanya untuk meminta pertolongan,” beber Kapolresta Kupang Kota.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara, tersangka kini menjadi kewenangan JPU untuk proses hukum lebih lanjut di pengadilan. “Setelah dilakukan tahap II, kini tersangka siap mengikuti proses hukum selanjutnya, yaitu penuntutan oleh JPU dan mengikuti sidang di pengadilan,” sebut Kombes Djoko Lestari.

Tersangka, tambah mantan Kapolres Pamekasan ini, terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan. “Polresta Kupang Kota terus berkomitmen untuk menuntaskan setiap laporan dan atau pengaduan yang diterima, sehingga pelapor atau korban dan keluarga mendapat kepastian hukum.

Jatanras Tangkap Lima Pelajar Terduga Pelaku Pengeroyokan

Subnit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Liliba, Bripka Andri Non, berhasil mengamankan lima orang anak yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang anak dengan keterbelakangan mental.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 Wita, di Jalan Taebenu, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Kasus ini mencuat setelah video aksi pengeroyokan tersebut viral di salah satu akun media sosial Instagram.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/919/VIII/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota, Polda NTT, anak korban berinisial MZ diketahui mengalami sakit di bagian kepala usai pulang ke rumah, pada Minggu, 3 Agustus 2025 pagi. Pelapor, Putri Mayang Kartika, yang merupakan kerabat dari anak korban, mengetahui peristiwa kekerasan tersebut setelah melihat rekaman video yang beredar di media sosial, dan langsung melapor ke SPKT Polresta Kupang Kota.

“Lima terduga anak pelaku yang diamankan adalah pelajar di beberapa sekolah di Kota Kupang, yaitu RM (15), GK (16), AM (15), MB (15), dan AK (16). Seluruhnya masih berstatus pelajar dan kategori anak di bawah umur,” ungkap Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, Kamis (7/8/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, sebutnya, para terduga anak pelaku mengaku memukuli anak korban setelah menaruh curiga atas gerak-gerik yang mereka anggap mencurigakan saat berada di sekitar lokasi acara ulang tahun teman mereka.

“Alih-alih menanyai anak korban secara baik, para terduga anak pelaku malah melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama, padahal anak korban merupakan anak berkebutuhan khusus,” beber Kombes Djoko Lestari.

Lebih mengkhawatirkan, tambah mantan Kapolres Pamekasan ini, salah satu dari terduga anak pelaku, yaitu AK, diketahui merupakan residivis dalam kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

“Saat ini, kelima terduga anak pelaku masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh Unit Pelayan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” tutup Kapolresta Kupang Kota.

Pada kesempatan itu juga, Kapolresta Kupang Kota mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan pihak sekolah, untuk lebih mengawasi perilaku anak-anak di lingkungan masing-masing agar tidak terjerumus dalam tindakan kekerasan dalam bentuk apapun, terutama terhadap kelompok rentan seperti anak berkebutuhan khusus.

Limpahkan Tersangka Percabulan Anak ke Kejaksaan

Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota resmi melimpahkan tersangka ISB beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang, dalam kasus dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak berinisial LGAJ.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Tersangka sebelumnya dilaporkan berdasarkan bukti laporan polisi, Nomor: LP/B/1079/XII/2023/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dengan dilakukannya pelimpahan atau Tahap II ini, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan untuk segera melimpahkan kasus ini ke persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kupang.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, menjelasakan kasus dugaan percabulan terhadap anak ini terjadi di rumah kediaman anak korban, yang beralamat di Kelurahan Airnona, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Pada Sabtu, 9 Desember 2023, sekitar pukul 07.40 Wita, berdasarkan keterangan anak korban, saat itu dirinya sedang tidur di dalam kamar ketika tiba-tiba melihat tersangka sudah berada di dalam kamar, duduk di sofa tepat di bawah kakinya.

“Tersangka sempat menanyakan keberadaan kakek dan nenek korban, dan tak lama kemudian tersangka diduga melakukan percabulan terhadap anak korban, yang membuat anak korban kaget dan segera berlari menuju kamar tantenya untuk meminta pertolongan. Anak korban lalu menceritakan kejadian yang dialaminya,” kata Kapolresta, (Kamis, 7/8/2025).

Pada siang hari, sambungnya, salah satu tante dari anak korban datang menjemput dan membawa anak korban ke kantor polisi untuk membuat laporan secara resmi..

“Terhadap setiap kasus tindak pidana yang dilaporkan, khususnya kasus kekerasan seksual terhadap anak, kami berkomitmen dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban, dan memastikan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Djoko Lestari.

Curi Laptop di Kampus Poltek, Jatanras Amankan Seorang Teknisi

Subnit Jatanras, Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian laptop milik Politeknik Negeri Kota Kupang. Terduga pelaku yang diamankan diketahui merupakan seorang tenaga honorer di kampus tersebut.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M dalam keterangannya, penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 5 Agustus 2025 dini hari di Jalan Pariwisata, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Terduga pelaku berinisial MKM (35), pegawai honorer Politeknik Negeri Kota Kupang.

“Kasus ini bermula dari laporan stok opname internal kampus yang dilakukan oleh bagian perlengkapan. Dari hasil pengecekan, ditemukan ketidaksesuaian antara data dengan barang fisik yang tersimpan di gudang. Setelah dicek ulang, ternyata 8 unit laptop merk Asus dan 4 unit laptop merk Acer telah hilang,” ungkap Kapolresta, Kamis (7/8/2025).

Berdasarkan hasil interogasi terhadap terduga pelaku, lanjut Kapolresta, aksi pencurian dilakukan karena tergiur melihat tumpukan laptop pengadaan yang tersimpan di gudang. Ia kemudian mengambil laptop tersebut dalam dua kali kesempatan.

“Barang-barang hasil curian sempat digadaikan oleh terduga pelaku untuk membayar utang pribadinya. Namun, dari hasil penyelidikan, Subnit Jatanras berhasil mengamankan 9 unit laptop pada Rabu, 6 Agustus 2025 malam kemarin,” beber Kombes Djoko Lestari.

Diketahui, dari laporan polisi yang dibuat pihak kampus, laptop yang hilang sejumlah 12 unit, namun berdasarkan keterangan dari terduga pelaku hanya mengambil 9 unit. “Terduga pelaku mengakui hanya mengambil 9 unit laptop, terdiri dari 8 unit merk Asus dan 1 unit merk Acer, namun pemeriksaan terus dilakukan oleh Penyidik Subnit 2 Satreskrim untuk mengungkap 3 unit laptop merk Acer yang belum ditemukan,” sebut mantan Kapolres Pamekasan ini.

Terduga pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3e, ke-5e Juncto Pasal 64 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946, tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Pada kesempatan itu, Kapolresta Kupang Kota juga mengimbau masyarakat di Kota Kupang untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap aksi-aksi pencurian, dan segera melapor ke kantor polisi terdekat atau Call Center Polri di nomor bebas pulsa 110 apabila melihat dan atau mengetahui adanya tindak pidana yang sedang atau telah terjadi.

Mangkir dari Panggilan, Terduga Pelaku Penganiayaan Diamankan

Personel Unit Reskrim Polsek Alak dibantu personel Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan terhadap korban berinisial PYE (37), yang terjadi pada Minggu, 11 Mei 2025 lalu.

Penangkapan dilakukan setelah terduga pelaku mangkir dari dua kali panggilan resmi penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Alak. Upaya paksa dilakukan di wilayah Kecamatan Maulafa setelah panggilan secara patut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, menjelaskan bahwa proses penangkapan telah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. “Terduga pelaku telah dipanggil secara resmi sebagai tersangka sebanyak dua kali. Karena tidak memenuhi panggilan tersebut, maka dilakukan upaya paksa sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Kapolresta, Rabu (6/8/2025).

Saat diamankan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Alak untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolresta Kupang Kota juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri. “Kami mengingatkan masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum yang sah. Tindakan kekerasan hanya akan menimbulkan konsekuensi hukum dan merugikan banyak pihak,” tegas Kombes Djoko.

Anak Korban Percabulan di Rumah, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota resmi melimpahkan tersangka berinisial AT beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang, dalam kasus dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak di bawah umur berinisial BBMT.

Pelimpahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Tersangka sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/1322/XII/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 Huruf C Juncto Pasal 15 Huruf G Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin, 2 Desember 2024, sekitar siang hari di rumah tersangka, yang beralamat di Jalan Nangka, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, menjelasakan berdasarkan hasil penyelidikan, anak korban bersama adiknya sedang bermain di depan rumah tersangka. Saat hendak ke dapur untuk mengambil air minum, anak korban dipanggil oleh tersangka dari dalam kamar. Setelah masuk ke kamar dan berdiri di samping tempat tidur, tersangka yang saat itu sedang berbaring, diduga langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

“Tersangka melakukan percabulan dan dipergoki oleh adik dari anak korban yang hendak mencari kakaknya. Tersangka lalu memberikan sejumlah uang kepada anak korban dan adiknya, agar hal tersebut tidak diceritakan ke orang tuanya,” jelas Kapolresta, Rabu (6/8/2025).

Ayah dari anak korban yang mendengar adanya sebuah rahasia dari kedua anak kandungnya itu, lalu meminta anak korban jujur untuk menceritakannya.

“Anak korban dan adiknya kemudian menceritakan percabulan yang dialami anak korban, lalu melaporkan ke Polresta Kupang Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kombes Djoko.

Tersangka, sebut mantan Kapolres Pamekasan ini, terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. “Kami pastikan penegakan hukum yang tepat dan tuntas, dalam upaya memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan, khususnya kekerasan seksual. Dengan pelimpahan ini, proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang,” tutup Kombes Djoko Lestari.

Respon Cepat Amankan Perkelahian Antar Pelajar di Sikumana

Respon cepat personel Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan gangguan kamtibmas yang ada di wilayah Kecamatan Maulafa. Piket Polsek Maulafa mendapatkan informasi dari warga RT 033/RW 013, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, bahwa sedang berlangsung perkelahian jalanan antar pelajar di Jalan Oebolifo, RT 033/RW 013, Kelurahan Sikumana.

Merespon laporan warga tersebut, personel Piket Polsek Maulafa yang dipimpin Kepala SPKT, AIPDA Joni Tallo langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan 10 orang pelajar, sebagai pelaku maupun yang menonton perkelahian tersebut, masing-masing dengan insial GA (16), DL (17), APO (17), DM (16), FT (16), SW( 14), RP (17), WK (19), BO (17), dan PS (20), dan selanjutnya dibawa ke Kantor Polsek Maulafa.

Kepala SPKT kemudian menghubungi orang tua dari para pelajar yang diamankan tersebut, untuk datang ke Polsek Maulafa untuk diberikan nasehat, dengan didampingi orang tuanya masing-masing, dan membuat surat pernyataan serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama, lalu kemudian mengembalikan para pelaku kepada orang tuanya.

Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H lalu memerintahkan seluruh Bhabinkamtibmas, termasuk Bhabinkamtibmas Kelurahan Sikumana, BRIPKA Marsel Nitte untuk sering melakukan imbauan baik di sekolah maupun lingkungan sekitar tempat kejadian.

“Saya sudah perintahkan seluruh Bhabinkamtibmas (9 orang), untuk melakukan imabaun ke sekolah yang ada di wilayahnya, termasuk di sekitar lokasi kejadian semalam, untuk menghindari kejadian serupa kembali terjadi,” ungkap Kapolsek, Jumat (1/8/2025).

Selain itu, sambungnya, kepada personel piket untuk lebih sering melaksakan patroli ke sekolah-sekolah yang berada di Kecamatan maulafa, dan melewati tempat kejadian serta tempat-tempat berkumpulnya para pelajar sehingga menghindari kejadian-kejadian yang tidak diingikan terjadi.

AKP Fery juga mengimbau pihak sekolah, agar sebelum dan saat jam belajar mengajar, para pelajar tetap berada dalam lingkungan sekolah hingga selesai kegiatan belajar mengajar.

“Saya minta juga kerja sama pihak sekolah untuk ikut mengawasi siswa-siswinya, dan meminta para pelajar segera kembali ke rumah masing masing dan tidak berkumpul serta melakukan aktifitas lain yang kontraproduktif atau bertentangan dengan yang seharusnya dilakukan sebagai seorang pelajar,” sebut mantan Kapolsek Kupang Timur ini.

Kapolsek Maulafa juga melakukan imbauan kepada masyarakat, untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau Call Center bebas pulsa Polri di nomor 110 untuk mendapat pelayanan atau respon cepat kepolisian. (mel)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!