HUKRIM
Polda NTT Resmi Angkat Bicara Soal Insiden Penembakan Warga Belu di Perbatasan RI–RDTL

KUPANG, PENATIMOR – Dalam rangka menjaga transparansi dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat, Polda NTT menyampaikan penjelasan terkait dugaan insiden penembakan yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga Dusun Lamasi A, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, di wilayah perbatasan antara Republik Indonesia (RI) dan Republik Demokratik Timor-Leste (RDTL).
Polda NTT berkomitmen untuk menangani peristiwa ini secara profesional, dengan pendekatan yang menekankan pada pemecahan masalah secara damai dan kolaboratif, guna memperkuat keamanan bersama di kawasan perbatasan.
Demikian disampaikan Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H.
Kombes Henry menguraikan bahwa pada Minggu, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 14.30 WITA, Polsek Tasifeto Timur menerima laporan bahwa seorang warga bernama ATB (33) ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di wilayah Fatumea, Distrik Suai, Kobalima, Timor-Leste, dengan dugaan akibat tertembak.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan dari rekan-rekan korban, diketahui bahwa pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 18.00 WITA, korban bersama sekitar 20 orang temannya memasuki wilayah Timor-Leste untuk berburu hewan liar. Mereka membagi diri menjadi beberapa kelompok, dengan masing-masing kelompok terdiri dari sekitar 4 orang.
Saat berada di lokasi Fatumea pada malam hari, kelompok korban mendengar suara tembakan dan teriakan, yang menyebabkan korban terpisah dari kelompoknya.
Pencarian kemudian dilakukan, dan korban ditemukan oleh keluarganya dalam keadaan meninggal dunia di kawasan hutan yang termasuk wilayah negara Timor-Leste.
Kombes Henry menyampaikan bahwa sebagai bentuk respons cepat dan bertanggung jawab, Polres Belu telah mengambil beberapa tindakan konkret untuk menyelesaikan masalah ini, dimana Polsek Tasifeto Timur bersama Polres Belu telah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) secara teliti.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat luas untuk menghindari tindakan yang melanggar hukum, termasuk pelanggaran batas wilayah tanpa izin dan dokumen resmi, guna menjaga stabilitas dan menghindari risiko serupa di masa depan,” sebut Kombes Henry.
Kabidhumas melanjutkan, lokasi dugaan insiden berjarak sekitar 3 km dari perbatasan RI-RDTL, berada di tengah hutan yang jauh dari pemukiman masyarakat Timor-Leste.
Hal ini menjadi pertimbangan utama dalam pendekatan yang dilakukan kepolisian untuk memastikan penyelidikan dilakukan dengan hati-hati dan menghormati yurisdiksi masing-masing negara, di mana korban ditemukan oleh keluarganya sendiri lalu membawa jenazah dari wilayah Timor-Leste ke Indonesia.
Kemudian jenazah dibawa ke depan Pos Pengamanan TNI Fatubesi Takirin, sebelum dievakuasi menggunakan ambulans menuju RSUD Atambua untuk penanganan lebih lanjut.
Kabidhumas juga menyampaikan bahwa mengingat lokasi kejadian berada di wilayah hutan negara Timor-Leste, penanganan kasus ini menjadi kewenangan otoritas Timor Leste.
“Kami terus berkoordinasi secara diplomatis baik dengan untuk memperoleh informasi yang lengkap dan akurat. Kasus ini telah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Belu, dan sedang dalam tahap penyelidikan. Pihak keluarga korban juga telah membuat surat pernyataan penolakan otopsi. Kami terus menjalin koordinasi dengan otoritas keamanan dan pihak berwenang Timor Leste serta melakukan koordinasi dengan Atase Kepolisian RI-RDTL untuk memastikan proses berjalan lancar, adil, dan transparan,” ujar Kombes Henry.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Atase Kepolisian RI-RDTL guna mendukung proses investigasi dimana langkah ini dilakukan untuk memastikan penanganan kasus berjalan dengan baik,” lanjut dia.
Sementara itu Polres Belu juga berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-RDTL Yonif 741/GN untuk meningkatkan patroli dan pengamanan di sekitar perbatasan.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan aktivitas di wilayah Timor Leste melalui jalur tidak resmi.
“Kami siap memberikan bimbingan dan fasilitasi bagi warga yang membutuhkan akses lintas batas secara legal, termasuk melalui pos perbatasan resmi. Langkah-langkah ini dirancang untuk tidak hanya menyelesaikan insiden saat ini, tetapi juga membangun mekanisme pencegahan jangka panjang, termasuk peningkatan edukasi masyarakat tentang aturan perbatasan dan kerjasama bilateral dengan Timor Leste,” terang Kombes Henry.
Kombes Henry juga menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya korban ATB dan turut berbelasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan.
Diberitakan sebelumnya, duka mendalam menyelimuti keluarga besar Dusun Lamasi A, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.
Seorang warganya, ATB (33), meninggal dunia diduga akibat tertembak di wilayah Fatumea, Distrik Suai/Kobalima, Timor Leste, pada Minggu (17/8/2025).
Peristiwa memilukan ini bermula ketika korban bersama sekitar 20 rekannya memasuki wilayah Timor Leste untuk berburu hewan liar. Sekitar pukul 23.00 Wita, saksi mendengar suara tembakan hingga enam kali disertai teriakan menggunakan bahasa lokal. Rekan-rekan korban sempat melarikan diri, namun korban tidak kembali. Esoknya, korban ditemukan meninggal dunia.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam atas peristiwa ini.
“Atas nama Polda NTT, kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya bagi keluarga almarhum. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan. Kami memahami duka ini, dan kami pastikan Polres Belu menangani situasi ini secara profesional, humanis, dan penuh koordinasi dengan pihak terkait,” ucap Kombes Henry di Mapolda NTT, Selasa (19/8/2025).
Kabidhumas menjelaskan bahwa Polres Belu dan Polsek Tasifeto Timur telah mengambil langkah cepat dengan menghalau warga agar tidak masuk ke wilayah Timor Leste, berkoordinasi dengan Satgas Pamtas Yonif 741/GN, serta melakukan penggalangan terhadap tokoh masyarakat agar tetap menjaga kondusifitas.
Sementara itu, Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K., juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik baru.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga ketertiban dan tidak melakukan aksi balasan. Polres Belu terus berkoordinasi dengan otoritas perbatasan, dan kami siap mendampingi keluarga korban dalam menghadapi situasi ini,” tegas Kapolres.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas berburu di wilayah Timor Leste melalui jalur tikus karena sangat berisiko, baik dari sisi keamanan maupun hukum. (mel)











