Connect with us

HUKRIM

Kejati NTT Jadi yang Terbaik di Antara Kejati “Tipe B” se-Indonesia, Ungguli 5 Kejati “Tipe A”

Published

on

Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H., M.H.

KUPANG, PENATIMOR – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) baru saja menorehkan prestasi gemilang di tingkat nasional. Dalam Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Tahun 2025 yang digelar Kejaksaan Agung RI belum lama ini, Kejati NTT dinobatkan sebagai Kejati Tipe B (Kelas II) terbaik se-Indonesia dalam kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Prestasi ini kian membanggakan karena Kejati NTT tidak hanya unggul di antara 27 Kejati Tipe B (Kelas II), tetapi juga berhasil mengungguli lima Kejati Tipe A (Kelas I) yang selama ini dikenal memiliki sumber daya lebih besar, yakni Kejati Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.

Dengan capaian skor 29,0 persen, Kejati NTT yang dipimpin oleh Kepala Kejati Zet Tadung Allo, S.H., M.H., berhasil menempati posisi peringkat III nasional untuk kinerja Pidsus, hanya kalah dari Kejati DKI Jakarta (59,6%) dan Kejati Sumatera Selatan (38,9%).

Sebagai informasi, saat ini terdapat 34 Kejati di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, hanya tujuh yang berstatus Kejati Tipe A, yakni Kejati DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Selatan. Sisanya, sebanyak 27 Kejati berstatus Tipe B (Kelas II).

Secara struktural, Kejati Tipe A memiliki cakupan perkara lebih luas, jumlah personel lebih banyak, serta anggaran yang lebih besar dibandingkan Kejati Tipe B. Namun, capaian Kejati NTT kali ini membalikkan persepsi publik, sekaligus membuktikan bahwa keterbatasan tidak selalu menjadi penghalang ketika ada komitmen, integritas, dan konsistensi dalam penegakan hukum.

Bahkan, Kejati NTT sukses mengungguli lima Kejati Kelas I lainnya, yaitu Kejati Jawa Barat, Kejati Jawa Timur, Kejati Jawa Tengah, Kejati Sumatera Utara, dan Kejati Sulawesi Selatan. Walaupun sesuai data Capaian Kinerja Semester I Tahun 2025 yang dirilis Kejaksaan Agung RI, untuk tingkat Kejati tidak dibagi berdasarkan tipelogi. Sehingga Kejati NTT berada di peringkat III, sementara Peringkat I diraih oleh Kejati DKI Jakarta, dan Kejati Sumatera Selatan di Peringkat II dimana keduanya bertipelogi A atau Kelas I.

Meski Kejati NTT bersinar di tingkat nasional, rapor merah justru datang dari ibukota provinsi. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, yang dipimpin Hotma Tambunan, S.H., M.H., tercatat sebagai salah satu satker dengan nilai terendah nasional di kategori Kejari Tipe A.

Dengan skor hanya 13,3 persen, Kejari Kota Kupang bahkan nihil capaian di lima indikator utama, yaitu penyidikan, penuntutan, eksekusi, pengembalian kerugian negara (PKN), dan tindak lanjut PNBP. Satu-satunya catatan kecil hanya berasal dari penyelidikan (2,0%) dan PNBP (1,3%).

Sebagai perbandingan, Kejari Palembang meraih skor 51,1%, Kejari Sidoarjo 49,2%, dan Kejari Jakarta Selatan 43,4%—tiga besar nasional untuk Kejari Tipe A.

Perbedaan mencolok ini menunjukkan adanya kesenjangan serius antara capaian Kejati NTT di level provinsi dengan Kejari Kota Kupang sebagai ujung tombak di ibukota provinsi.

Sebaliknya, Kejari Sikka yang dipimpin Dr. Henderina Malo, S.H., M.H., justru menjadi bintang baru. Dengan skor 26,2%, Kejari Sikka menempati peringkat pertama nasional untuk kategori Kejari Tipe B, mengungguli Kejari Toli-Toli, Kabupaten Cirebon, Muna, dan Karimun.

20 Perkara Strategis yang Angkat Prestasi Kejati NTT

Kejati NTT berhasil menorehkan catatan emas karena mampu menangani berbagai perkara besar dan kompleks yang berdampak luas. Berikut 20 perkara strategis yang memperkuat capaian Pidsus Kejati NTT:

  1. Dugaan korupsi pembelian surat berharga Medium Term Notes (MTN) Bank NTT senilai Rp50 miliar dari PT SNP Finance.
  2. Dugaan korupsi pengadaan beras premium di Perum Bulog Cabang Waingapu tahun anggaran 2023–2024.
  3. Dugaan korupsi penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Waingapu tahun anggaran 2023–2024.
  4. Dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemda Kabupaten Kupang di Jalan Veteran, Kota Kupang.
  5. Dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi sekolah pasca bencana di Kabupaten Alor.
  6. Dugaan korupsi pembangunan Persemaian Modern Tahap II tahun anggaran 2021 di Labuan Bajo.
  7. Dugaan korupsi pemanfaatan aset Pantai Pede, Manggarai Barat, milik Pemprov NTT yang kini berdiri Hotel Plago.
  8. Dugaan korupsi penguasaan aset Kemenkumham RI seluas 90 hektare di Kelurahan Oesapa Selatan, Kota Kupang.
  9. Dugaan korupsi proyek rehabilitasi jaringan irigasi sederhana DI Wae Ces 1–4 di Kabupaten Manggarai (TA 2021).
  10. Dugaan korupsi proyek rehabilitasi jaringan irigasi sederhana DI Wae Ces di Manggarai (TA 2022).
  11. Dugaan korupsi proyek irigasi DI Mataiayang, Kabupaten Sumba Timur (TA 2022).
  12. Dugaan korupsi proyek irigasi DI Luwurweton, Kabupaten Ngada (TA 2022).
  13. Dugaan korupsi penyertaan modal Pemprov NTT sebesar Rp25 miliar pada PT Jamkrida NTT.
  14. Dugaan korupsi pembangunan Rumah Produksi Bersama (RPB) di Desa Sumlili, Kabupaten Kupang.
  15. Dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi sekolah pascabencana (TA 2021–2022) di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
  16. Dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Wewiku di Kabupaten Malaka.
  17. Dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan Undana Kupang.
  18. Dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 unit rumah khusus eks pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang.
  19. Dugaan korupsi proyek rehabilitasi Gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua (TA 2023).
  20. Dugaan korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kabupaten Nagekeo (TA 2021–2023).

Daftar panjang kasus ini menunjukkan bagaimana Kejati NTT konsisten menangani perkara-perkara strategis bernilai besar, sekaligus memberi efek jera dan penguatan tata kelola keuangan negara di NTT. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!