HUKRIM
Korupsi Proyek Sekolah di Kupang, PT Manggalakarya dan PT Mitra Tri Sakti Kembalikan Rp 1,5 Miliar, Disetor ke Kas Negara

KUPANG, PENATIMOR — Komitmen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dalam mengungkap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali membuahkan hasil.
Senin (8/7/2025), tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menyita uang tunai sebesar Rp 1.537.235.650 dari dua saksi kunci dalam penyidikan proyek rehabilitasi dan renovasi sekolah pascabencana di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Penyitaan dilakukan setelah dua pihak terkait proyek, masing-masing berinisial BS dan INS, secara sukarela menyerahkan uang tersebut kepada penyidik sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian keuangan negara.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., memimpin langsung proses penyitaan yang berlangsung di kantor Kejati NTT sekitar pukul 11.00 WITA.
Dalam proses itu, BS menyerahkan uang senilai Rp 951 juta, sedangkan INS menyerahkan Rp 586 juta.
“Uang yang diserahkan langsung kami sita dan kemudian disetorkan ke Rekening Kas Negara melalui BNI Cabang Kupang,” ujar Mourest Kolobani.
BS diketahui merupakan Direktur PT. Manggalakarya Bangun Sarana, perusahaan yang mengerjakan jasa konsultansi supervisi proyek rehabilitasi dan renovasi 14 sekolah di Kabupaten Kupang pada tahun 2021.
Sementara INS adalah Direktur PT. Mitra Tri Sakti, pelaksana jasa konsultansi supervisi pada proyek serupa di 13 sekolah di Kota Kupang pada tahun 2022.
Penyidikan dua proyek tersebut telah dimulai sejak awal tahun ini. Proyek di Kabupaten Kupang diselidiki berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-10/N.3/Fd.1/01/2025 tanggal 10 Januari 2025, sedangkan penyidikan proyek di Kota Kupang dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-68/N.3/Fd.1/02/2025 tanggal 5 Februari 2025.
Kedua proyek berada di bawah tanggung jawab Kementerian PUPR RI, melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTT, dengan pelaksana lapangan dari Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi NTT.
Proyek ini seharusnya menjadi solusi pemulihan infrastruktur pendidikan usai badai Seroja, namun kini justru menjadi perhatian karena dugaan tindak pidana korupsi yang kuat.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya atas pengembalian uang oleh para pihak terkait.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak semata diukur dari berapa banyak orang yang dipenjara, melainkan juga dari seberapa besar kerugian negara yang dapat dipulihkan. “Kami akan terus mendorong pengembalian kerugian negara,” ujar Mourest.
Tak hanya menyita dana, penyidik juga telah berkoordinasi dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR. Dari hasil koordinasi dan penghitungan, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara yang sangat signifikan.
Rinciannya, untuk proyek tahun 2021 ditemukan kerugian negara sebesar Rp2.083.719.487,65. Sementara untuk proyek pasca bencana tahun 2022, kerugian negara tercatat lebih besar, yakni Rp3.726.346.997,55. Total dugaan kerugian negara dari kedua proyek ini mencapai Rp5.810.066.485,20.
Pihak Kejati NTT juga memastikan bahwa proses penyidikan tetap berjalan, dan tidak tertutup kemungkinan adanya penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh dari pengembangan kasus, termasuk dari hasil audit investigatif dan keterangan para saksi.
Hingga saat ini, tim penyidik masih mendalami alur penggunaan dana, keterlibatan para pihak dalam proses pengadaan, serta potensi kerugian negara lebih lanjut dalam proyek rehabilitasi sekolah yang seharusnya mempercepat pemulihan pascabencana di NTT. (bet)











