HUKRIM
Kejati NTT Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Rehabilitasi Sekolah di Kupang, Negara Rugi Hampir Rp6 Miliar

KUPANG, PENATIMOR — Komitmen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam memberantas praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan hasil nyata.
Senin (21/7/2025), tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dua perkara besar dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di wilayah Kota dan Kabupaten Kupang.
Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dari rangkaian penyidikan intensif yang dilakukan jaksa penyidik sejak awal 2024.
Perkara ini menyita perhatian publik karena menyangkut proyek-proyek strategis di bidang pendidikan, yang seyogianya menyasar pemulihan dan peningkatan kualitas infrastruktur sekolah di NTT, khususnya pasca bencana.
Wakajati NTT Nul Ikhwan Hakim, S.H., dalam keterangan pers menyebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan terhadap dua proyek berbeda, yaitu proyek Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021, yang dibiayai melalui APBN oleh Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Cipta Karya, melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTT dan Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi NTT.

Kemudian, proyek Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana di Kota Kupang Tahun Anggaran 2022, yang juga berada di bawah Kementerian PUPR dan BPPW NTT.
Dalam kasus pertama (TA 2021), dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Hironimus Sonbay, pihak swasta yang diduga mengatur proyek dan mewakili PT Jasa Mandiri Nusantara (Kontraktor Pelaksana); kemudian Hendro Ndolu, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkup Satker terkait.
Sementara dalam kasus kedua (TA 2022), dua tersangka ditetapkan, yaitu Didik Brand Direktur PT Brand Mandiri Jaya Sentosa dan Hendro Ndolu, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka karena juga menjabat sebagai PPK pada proyek ini.
Dengan demikian, Hendro Ndolu menjadi tersangka dalam dua proyek berbeda yang sama-sama berujung pada kerugian keuangan negara.
Menurut Wakajati, jaksa penyidik menyatakan bahwa penetapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan dikuatkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti.
“Dalam proses penyidikan, Kejati NTT juga telah menggandeng ahli dari Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR untuk melakukan audit dan perhitungan kerugian keuangan negara,” sebut Wakajati.
Hasilnya cukup mencengangka, dimana untuk proyek tahun 2021, kerugian negara ditaksir mencapai Rp2.083.719.487,65.
Sementara, untuk proyek tahun 2022, jumlah kerugian negara jauh lebih besar, yakni Rp3.726.346.997,55.
Jika diakumulasi, potensi kerugian negara dari kedua proyek ini mencapai lebih dari Rp5,8 miliar.
Masih menurut Wakajati, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang.
“Masa penahanan awal selama 20 hari ke depan terhitung mulai Senin, 21 Juli 2025, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Tindakan ini diambil sebagai bagian dari upaya memperlancar proses penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti atau pengaruh terhadap saksi-saksi lainnya.
Para tersangka dijerat dengan dua lapis pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan/atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan. Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
Untuk diketahui, Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H., M.H., sebelumnya menegaskan bahwa penanganan kasus-kasus korupsi yang menyentuh sektor pendidikan akan terus menjadi prioritas utama, mengingat proyek-proyek tersebut menyangkut masa depan generasi muda di NTT.
“Proyek-proyek rehabilitasi dan renovasi sekolah, apalagi yang berbasis penanggulangan bencana, harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Kami tidak akan toleransi terhadap praktik penyimpangan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, baik dari unsur pejabat maupun pihak swasta,” tegas Kajati.
Dengan perkembangan terbaru ini, publik kini menunggu langkah selanjutnya dari Kejati NTT, termasuk potensi pengembangan kasus untuk mengungkap aktor-aktor lain yang turut terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam praktik korupsi yang menodai dunia pendidikan tersebut. (bet)











