HUKRIM
Bobrok Proyek Sekolah Pasca Bencana di Kupang: Diduga Rugikan Negara Rp 3,7 Miliar, Belum Ada Tersangka

KUPANG, PENATIMOR – Proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pasca bencana di Kota Kupang Tahun Anggaran 2022, yang semestinya menjadi bentuk kehadiran negara dalam memperbaiki akses pendidikan pasca musibah, justru berubah menjadi ajang praktik korupsi.
Dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, ditemukan berbagai penyimpangan serius yang menyebabkan potensi kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 3.726.346.997,55.
Perkara ini mencuat dari pekerjaan rehabilitasi dan renovasi 13 sekolah di Kota Kupang yang dibiayai APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan pagu anggaran sebesar Rp 30.576.000.000.
Proyek yang berada di bawah Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTT itu kini tengah disidik atas dugaan tindak pidana korupsi.
Penyidikan kasus ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: PRINT-68/N.3/Fd.1/02/2025 tertanggal 5 Februari 2025.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa penyidikan dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski belum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa 35 orang saksi dan 2 ahli, yakni ahli teknik sipil dan ahli auditor perhitungan kerugian keuangan negara dari Kementerian PU. Penyidik rencananya juga akan menggunakan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa.
Dalam proses tender, ditemukan dugaan manipulasi dan pengaturan pemenang lelang yang melibatkan direktur perusahaan peserta dan anggota Kelompok Kerja (Pokja).
Tender proyek yang menggunakan sistem pascakualifikasi harga terendah itu dimenangkan oleh PT Brand Mandiri Jaya Sentosa dengan Didik Hariyadi Brand selaku direktur.
Lebih jauh, ditemukan bahwa terdapat tiga perusahaan yang didaftarkan oleh kelompok pelaku, termasuk PT Bintang Pratama Konstruksi dan PT Lestari Asi Sejahtera, demi menciptakan kesan persaingan padahal seluruhnya dikendalikan oleh aktor yang sama.
Didik Hariyadi Brand, Agustinus Yacob Pisdon dan Arnold Stefanus Mandala bersama-sama dengan Marianus Melkiur Dere (Alm) bersepakat memenangkan PT Brand Mandiri Jaya Sentosa, sebelum dilaksanakannya evaluasi kualifikasi administrasi teknis dan biaya.
Masalah tak hanya muncul dalam proses pengadaan, tetapi juga pada tahap perencanaan teknis. Dokumen perencanaan seperti DED, RAB, dan spesifikasi teknis disusun tanpa reviu yang memadai. Bahkan, spesifikasi pekerjaan atap dan plafon yang dituangkan dalam dokumen perencanaan bertentangan dengan standar teknis yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Nomor: 47/SE/DC/2020.
Parahnya lagi, PPK Hendro Ndolu tidak pernah mengajukan persetujuan kepada Dirjen Cipta Karya untuk menggunakan spesifikasi berbeda dari yang diatur dalam SE tersebut, yang seharusnya menjadi standar nasional untuk rehabilitasi sekolah pasca bencana.
Meski dalam berita acara proyek ini dinyatakan selesai 100 persen dan telah dibayar hingga termin kesebelas senilai Rp 26 miliar lebih, hasil pemeriksaan fisik oleh Tim Ahli Ditjen Cipta Karya menunjukkan fakta sebaliknya. Ketidaksesuaian pada item pekerjaan ditemukan secara signifikan, seperti 100% pekerjaan atap tidak sesuai spesifikasi; 98% rangka plafon tidak sesuai standar; dan 84% pekerjaan plafon tidak sesuai.
Tim ahli juga mencatat bahwa runtuhnya plafon disebabkan oleh kesalahan teknis seperti ketidaksesuaian dimensi dan jarak rangka plafon, kelembapan akibat kebocoran atap, dan kualitas karet seal yang rendah.
Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, negara mengalami kerugian hingga Rp 3.726.346.997,55. Kerugian tersebut dihitung berdasarkan selisih volume dan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Di antaranya Pekerjaan atap galvalum dan nok seng yang seluruhnya tidak sesuai; Plafon gypsum yang ambruk atau dibongkar harus dipasang ulang dengan biaya baru; Rangka plafon hollow yang dianggap total loss; dan Kekurangan volume pemasangan list plafon dan rangka atap baja ringan.
Hingga kini, penyidikan masih terus berlanjut tanpa penetapan tersangka. Namun, penyidik meyakini bahwa rangkaian alat bukti yang telah diperoleh—baik keterangan saksi, ahli, surat, dan hasil audit—mengarah pada adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Sebanyak 13 sekolah masuk dalam daftar proyek, yakni SMA Negeri 1 Kupang, SMA Negeri 2 Kupang, SMA Negeri 3 Kupang, SMA Negeri 5 Kupang, SMK Negeri 5 Kupang, SMA Negeri 6 Kupang, SMA Negeri 7 Kupang, SMA Negeri 8 Kupang, SLB Negeri Kota Raja Kupang, SD Inpres Osmok, SDN Tenau, SD Inpres Oesapa, dan SDN Sikumana 1.
Beberapa sekolah mengalami kerusakan plafon yang mengkhawatirkan dan membahayakan keselamatan siswa serta guru.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan secara profesional dan proporsional.
“Kejati NTT berkomitmen untuk mengungkap pihak-pihak yang paling bertanggung jawab atas bobroknya proyek ini dan memastikan uang negara tidak terus-menerus dikorupsi atas nama bantuan pasca bencana. Jika Anda membutuhkan versi pendek (straight news) atau penguatan pada aspek tokoh, profil sekolah terdampak, atau pendalaman investigasi lainnya, saya siap bantu,” jelas Mourest.
Diberitakan sebelumnya, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang terus bergulir.
Penyidik Kejati NTT menyita uang senilai lebih dari Rp1,5 miliar dari dua perusahaan konsultan supervisi proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Penyitaan dilakukan dalam rangka pengusutan dua perkara besar yang menyangkut dana Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTT.
Kasus pertama adalah pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pada Tahun Anggaran 2021, dan kasus kedua terkait pekerjaan serupa pasca bencana di Kota Kupang pada Tahun Anggaran 2022.
Penyitaan dilakukan pada Selasa, 8 Juni 2025, oleh penyidik Kejati NTT.
Penyitaan pertama dilakukan terhadap PT. Manggala Karya Bangun Sarana, selaku konsultan supervisi proyek tahun 2021. Dari perusahaan ini, penyidik menyita uang sebesar Rp951 juta. Jumlah ini merupakan sisa dari pembayaran jasa konsultansi setelah dipotong pajak, dari nilai kontrak sebesar Rp1.129.012.000.
PT. Manggala Karya Bangun Sarana bertanggung jawab mengawasi seluruh pelaksanaan proyek rehabilitasi dan renovasi sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, dan telah menerima pembayaran 100 persen sesuai prestasi kerja hingga kontrak berakhir.
Penyitaan kedua dilakukan dari PT. Mitra Tri Sakti, konsultan pengawas proyek rehabilitasi dan renovasi pasca bencana di Kota Kupang tahun 2022. Dari perusahaan ini, disita dana sebesar Rp586.235.650, dari nilai kontrak sebesar Rp689.689.000 setelah dipotong pajak.
Dengan demikian, total dana yang disita dari dua perusahaan konsultan tersebut mencapai Rp1.537.235.650.
Tak hanya menyita dana, penyidik juga telah berkoordinasi dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR. Dari hasil koordinasi dan penghitungan, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara yang sangat signifikan.
Rinciannya, untuk proyek tahun 2021 ditemukan kerugian negara sebesar Rp2.083.719.487,65.
Sementara untuk proyek pasca bencana tahun 2022, kerugian negara tercatat lebih besar, yakni Rp3.726.346.997,55.
Total dugaan kerugian negara dari kedua proyek ini mencapai Rp5.810.066.485,20.
Tahap Penyidikan dan Menuju Penetapan Tersangka
Saat ini, penanganan perkara masih dalam tahap penyidikan. Penyidik Kejati NTT terus mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan.
“Langkah selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi kunci dan pihak-pihak terkait lainnya guna memperkuat pembuktian dalam rangka penetapan tersangka,” ujar Kasi Penyidikan Pidsus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Selasa (8/7/2025). (bet)











