HUKRIM
Wamen PUPR Diperiksa Kejati NTT, Dugaan Korupsi Proyek 2100 Rumah Eks Pejuang TimTim

JAKARTA, PENATIMOR — Sebuah proyek monumental bernilai ratusan miliar rupiah yang digadang-gadang sebagai bentuk penghormatan negara kepada para eks pejuang Timor Timur kini terancam tercoreng.
Di balik megahnya pembangunan 2.100 unit rumah khusus (Rusus) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), muncul dugaan penyimpangan anggaran dan kualitas pekerjaan yang tak sesuai standar.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT kini resmi turun tangan menyelidiki dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.
Dugaan itu mencuat setelah Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Dr. Heri Jerman, S.H., M.H., melakukan inspeksi langsung ke lokasi proyek di kawasan Camplong 1, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, pada Maret 2025.
Temuan di lapangan menunjukkan adanya sejumlah unit rumah yang mengalami kerusakan serius, termasuk dinding yang retak, lantai yang ambles, serta struktur bangunan yang tak memenuhi kaidah teknis konstruksi.
Setelah itu, Heri Jerman segera melaporkan hasil temuan tersebut ke Kejati NTT dan meminta penyelidikan secara menyeluruh.
Proyek ini sendiri dibangun menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan total anggaran mencapai Rp 400 miliar.
Pembangunan 2.100 unit rumah tersebut terbagi dalam tiga paket pekerjaan yang dikerjakan oleh tiga kontraktor pelat merah, masing-masing Paket I: 727 unit oleh PT Brantas Abipraya (Persero) dengan nilai kontrak akhir Rp 141,9 miliar; Paket II: 687 unit oleh PT Nindya Karya (Persero) dengan nilai kontrak akhir Rp 136,9 miliar; dan Paket III: 686 unit oleh PT Adhi Karya (Persero) dengan nilai kontrak akhir Rp 143,8 miliar.
Teknologi yang digunakan adalah Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) tipe 36, yang berdiri di atas lahan seluas 150 meter persegi per unit.
Selain rumah, proyek ini juga dilengkapi dengan infrastruktur pendukung seperti jalan lingkungan, saluran air bersih, sanitasi, masjid dan gereja, serta fasilitas umum dan sosial lainnya.
Namun, berdasarkan laporan Heri Jerman, terdapat setidaknya 54 unit rumah yang mengalami kerusakan struktural dan dianggap tidak layak huni.
Bahkan, beberapa rumah dilaporkan telah ambrol sebelum dihuni, padahal proyek tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan.
Dalam keterangan pers di Kantor Kejati NTT pada 20 Maret 2025, Irjen Heri Jerman mengungkap adanya dugaan praktik mark-up anggaran dalam proses pelaksanaan proyek. Ia menyebut lonjakan nilai kontrak yang tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas sebagai indikasi kuat adanya penyimpangan.
“Kami menemukan pondasi yang tidak sesuai spesifikasi, pemadatan tanah yang buruk menyebabkan bangunan bergeser, dan penggunaan material yang kualitasnya di bawah standar. Ini bukan semata masalah teknis, tetapi ada potensi pelanggaran hukum yang serius,” tegas Heri.
Selain itu, pihak Irjen juga telah menggandeng Tim Ahli dari Fakultas Teknik Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang untuk melakukan investigasi teknis terhadap kondisi rumah-rumah yang rusak. Hasil kajian tim ahli akan dijadikan bahan penting dalam penyelidikan aparat penegak hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejati NTT bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan yang telah dimulai sejak April 2025.
Fokus utama saat ini adalah mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti awal untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sejumlah pejabat penting telah dimintai keterangan, termasuk Wakil Menteri PUPR Diana Kusumastuti.
Diana diperiksa di Kejagung pada Rabu (4/6/2025), dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Cipta Karya dan Komisaris Utama PT Brantas Abipraya.
“Beliau datang jam 9 (pagi). Kemudian, selesai pemeriksaan itu, permintaan keterangan jam 3 sore,” kata Ridwan kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025).
Dalam pemeriksaan itu menurut Ridwan, Wakil Menteri PUPR Diana Kusumastuti dicecar dengan sejumlah pertanyaan seputar pelaksanaan proyek dan pengawasan.
“Ada lebih dari 20 pertanyaan yang kami ajukan,” lanjut Ridwan.
Ia menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik juga masih berkoordinasi dengan para ahli untuk melakukan justifikasi teknis terhadap kerusakan yang ditemukan di lapangan.
“Justifikasi ahli akan menjadi dasar penting untuk menentukan apakah ada unsur melawan hukum dan kerugian negara. Jika hasil kajian ahli menguatkan dugaan tersebut, maka perkara ini akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Ridwan.
Ridwan juga menyebutkan bahwa pekerjaan pembangunan rumah tersebut masih dalam pemeliharaan, dan belum dihuni. Bahkan, pada saat kasus ini dilaporkan ke Kejati NTT, kontrak pekerjaan masih berjalan.
“Kasus ini dilaporkan ke Kejati NTT pada 20 Maret 2025, sedangkan kontraknya baru selesai pada 30 Maret 2025,” imbuhnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kupang tak tinggal diam. Sebelumnya, pada Kamis (10/4/2025) lalu, Bupati Kupang, Yosef Lede, S.H., juga telah meninjau langsung lokasi pembangunan rumah eks pejuang Timtim di Camplong 1.
Didampingi oleh pejabat dinas terkait dan anggota DPRD, Bupati Yosef mengecek secara langsung kondisi fisik bangunan.
“Saya apresiasi kualitas bangunan dan penataan kawasan yang rapi. Namun, jika ada kerusakan, harus segera diperbaiki karena ini proyek kemanusiaan. Kita tidak ingin rumah ini mangkrak dan mubazir,” tegasnya.
Bupati Yosef bahkan meminta Dinas Perumahan untuk segera bersurat ke Kejaksaan Agung dan Kementerian PUPR agar proses penyelesaian proyek tidak terhambat. Ia juga menekankan pentingnya perhatian terhadap kondisi geoteknik dan kontur tanah di wilayah Fatuleu yang rawan pergerakan tanah.
Untuk diketahui, proyek perumahan bagi eks pejuang Timtim ini merupakan bagian dari Program Strategis Nasional yang telah lama dinanti. Mereka yang dulu kehilangan tanah air akibat konflik dan integrasi dengan Indonesia, kini dijanjikan hunian layak oleh negara.
Kejaksaan Tinggi NTT menjanjikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan, profesional, dan berkeadilan. Jika ditemukan pelanggaran hukum, siapapun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. (bet)











