HUKRIM
Wakajati NTT Turun Langsung Pantau Proyek RSP Wewiku Malaka, Diduga Sarat Korupsi, Sudah Penyelidikan

KUPANG, PENATIMOR – Proyek Rumah Sakit Pratama (RSP) Wewiku di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, kembali menjadi sorotan. Kali ini, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT, Ikhwan Nul Hakim, S.H., turun langsung ke lokasi untuk memantau fisik bangunan rumah sakit yang telah diresmikan namun belum difungsikan, dan kini sedang dalam proses penyelidikan dugaan korupsi.
Pemantauan tersebut dilakukan dalam rangkaian kunjungan kerja Wakajati ke tiga Kejaksaan Negeri di Pulau Timor, yakni Kejari Timor Tengah Selatan (TTS), Kejari Timor Tengah Utara (TTU), dan Kejari Belu, yang berlangsung pada 17–19 Juni 2025.
Puncak kunjungan kerja Wakajati berlangsung pada Kamis (19/6/2025), saat dirinya bersama tim Pidana Khusus Kejati NTT mendatangi langsung lokasi proyek RSP Wewiku yang berlokasi di Desa Lamea, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka.
Dalam kunjungan tersebut, Wakajati didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., serta jajaran Kejari Belu, termasuk Plt. Kajari Yoanes Kardinto, S.H., M.H. Mereka ditemani Wakil Bupati Malaka Henri Melki Simu, PPK proyek Yovita Bete Roman, S.Si., Apt., serta sejumlah pejabat Pemkab Malaka.

Tim Kejati NTT tampak mendokumentasikan seluruh bagian bangunan rumah sakit, termasuk kondisi alat kesehatan senilai miliaran rupiah yang sudah diadakan.
Tak hanya itu, seluruh dokumen proyek pun turut diambil dan diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
“Ini bagian dari langkah awal penyelidikan dugaan korupsi. Kami sudah ambil semua dokumen proyek dan akan segera memanggil semua pihak terkait, mulai dari Pengguna Anggaran, PPK, hingga kontraktor pelaksana dan konsultan,” tegas Aspidsus Ridwan Angsar usai pemantauan.

Diketahui, proyek pembangunan RSP Wewiku dikerjakan oleh PT Multi Medika Raya (MMR) dengan nilai kontrak sebesar Rp44,95 miliar dengan menggunakan sistem e-Catalog.
Kontrak pekerjaan berakhir pada 31 Desember 2023, namun rumah sakit baru diresmikan oleh Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., pada 13 Juni 2025.
Meski telah diresmikan, proyek tersebut belum selesai dikerjakan dan belum bisa difungsikan. Bahkan, meskipun telah diberikan kompensasi perpanjangan waktu 90 hari berdasarkan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021, progres riil di lapangan jauh dari laporan resmi yang menyebutkan proyek telah rampung 100 persen.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa proyek ini awalnya direncanakan akan dibangun di Kecamatan Laenmanen sesuai aspirasi masyarakat saat itu. Namun, lokasi tiba-tiba dipindahkan ke Desa Lamea, Kecamatan Wewiku, tanpa kejelasan dasar teknis dan administrasi yang sah.
Pemindahan lokasi ini menimbulkan tanda tanya besar, terlebih karena persyaratan teknis pembangunan rumah sakit pratama diduga tidak dipenuhi.
Selain itu, hasil pemantauan menunjukkan adanya dugaan mark-up anggaran pada sejumlah item pekerjaan, baik bahan bangunan maupun tenaga kerja. Bahkan untuk pengadaan alat kesehatan, tercatat anggaran sebesar Rp15 miliar, namun belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Kunjungan Wakajati dan tim ke lokasi proyek menjadi sinyal kuat bahwa Kejati NTT serius membongkar dugaan praktik korupsi yang melibatkan proyek strategis di daerah yang menelan anggaran APBN sebesar puluhan miliar.
Untuk diketahui, pemantauan ini adalah bagian dari komitmen Kejati NTT untuk memastikan penggunaan anggaran negara benar-benar tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi.
Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung intensif. Kejati NTT di bawah kepemimpinan Kajati Zet Tadung Allo, S.H., M.H., melalui tim Pidsus bertekad membawa kasus ini ke meja hijau jika ditemukan cukup bukti.
Publik Malaka dan NTT pada umumnya kini menanti hasil kerja tim Kejati NTT, sembari berharap bahwa RSP Wewiku tak hanya menjadi monumen mangkrak, tetapi kembali pada fungsinya memberikan layanan kesehatan bagi rakyat. (bet)











